Ketum PAN tegaskan tak usung caleg eks napi korupsi
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan partainya tidak akan mencalonkan kader yang berstatus mantan narapidana (napi) korupsi jadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Meskipun, Mahkamah Agung (MA) telah memutus gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 dan memperbolehkan kader eks napi korupsi diperbolehkan ikut Pemilu.
"Enggak akan lagi sudah. Sudah kami tolak. Selesai," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
Zulkifli menilai permasalahan eks napi korupsi jadi caleg juga sudah selesai. Sebab, partai yang ia pimpin sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan kadernya yang pernah terjerat kasus korupsi jadi caleg.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
"Ini sudah selesa soal pendaftaran caleg-caleg dan kita sudah ada pakta integritas dengan Bawaslu," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Bang Zul itu tidak memungkiri bahwa di tingkat kabupaten atau kota pasti terselip kader eks napi korupsi. Namun, dia menegaskan, eks napi korupsi tidak akan diperbolehkan jadi caleg di 2019.
"Kalau kabupaten misalnya yang ujung Maluku itu kan kita kadang-kadang ketua DPD-nya juga pas-pasan begitu ya. Kan enggak semua kita punya DPR kan. Ada juga yang satu kabupaten enggak ada DPRD-nya. Mungkin dia kesulitan. Nah kita suruh bersihin," ucapnya.
Sebelumnya, MA telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang penghapusan mantan narapidana korupsi, terorisme dan perangkat jadi calon anggota legislatif.
Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 / PUU-XIV / 2016.
"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," ucap juru bicara MA Suhadi saat radiasi, Jumat (14/9).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, bodoh kalau seorang ketua umum akan membubarkan partai akibat kader bermasalah.
Baca SelengkapnyaPaloh, pernyataan tersebut justru untuk memberikan semangat anti-korupsi kepada seluruh kader Partai Nasdem.
Baca SelengkapnyaKetum PAN Janji Tak akan Minta Proyek ke Calon Kepala Daerah bila Menang Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaZulhas menegaskan, PAN telah menyerahkan sepenuhnya kepada Khofifah.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaZulhas menilai perbedaan dukungan partai-partai KIM di Pilkada 2024 merupakan hal wajar. Sebab, ada ratusan daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto mengungkapkan, partainya terbuka untuk berkoalisi dengan partainya dalam kontestasi Pilkada.
Baca SelengkapnyaZulhas menyatakan bahwa PAN siap mendukung Ahmad Luthfi untuk maju menjadi calon Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaZulhas menilai wajar bila ada perbedaan pendapat dalam pilkada.
Baca Selengkapnya