Ketum PKB Minta Pembahasan Revisi UU Pemilu Dihentikan
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan revisi UU Pemilu tidak boleh terburu-buru. Sebab Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H Abdul Muhaimin Iskandar, kata Luqman, menyerukan kepada para kader PKB untuk menghentikan pembahasan.
"Revisi UU Pemilu tidak boleh terburu-buru, butuh partisipasi publik, situasi saat ini tidak tepat, dan Ketua Umum DPP PKB perintahkan fraksi PKB hentikan pembahasan," kata Luqman dalam keterangan pers, Sabtu (6/2).
Situasi pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia. Hal tersebut kata dia jadi upaya yang serius bagi upaya melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu.
-
Bagaimana pemilu di Indonesia berkembang? Pemilu di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dan evolusi sejak masa kolonial hingga era modern.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Sistem pemilu apa yang dipakai di Indonesia saat ini? Sampai saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.
-
Mengapa Pemilu penting bagi Indonesia? Tujuan pemilu sebenarnya bukan hanya sekadar untuk memilih wakil rakyat saja. Yang mana mereka akan mewakili aspirasi masyarakat di lembaga perwakilan.
-
Mengapa pengawasan pemilu sangat penting bagi demokrasi di Indonesia? Pengawasan merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Dengan adanya pengawasan yang baik, proses pemilu akan berjalan secara fair dan tidak terjadi manipulasi atau kecurangan.
Luqman mengatakan partainya memandang bahwa revisi tersebut harus mencakup masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019. Pertama kata dia banyaknya penyelenggaran pemilu meninggal dunia pada 2019 akibat aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara.
Sedangkan kata Luqman batas maksimum hak pilih tiap TPS masih sangat tinggi, yakni 500 pemilih dengan lima kertas suara.
"Beban penghitungan yang dibatasi waktu, menyebabkan banyak petugas KPPS kelelahan, sakit dan meninggal dunia," kata Luqman.
Kemudian dia membeberkan praktik money politic pada pemilu 2019 makin massif dan besar angka rupiahnya jika dibandingkan pemilu 2014 dan 2009. Hal tersebut disebabkan aturan penegakan hukum terhadap praktik money politic yang tidak tegas dan efektif.
"Semakin kuatnya pengaruh money politic dalam pemilu, tentu merusak hakikat demokrasi dan menyebabkan kekuasaan yang dihasilkan pemilu mengalami penurunan legitimasi dan cenderung korupsi," kata Luqman.
Tidak hanya itu, Luqman menilai UU tersebut juga mengatur pemilu gagal mencapai tujuan memperkuat sistem presidensialisme dan penyederhanaan partai politik. Dia juga mengatakan manuver Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak Prabowo Subianto adalah hasil pemilu gagal.
"Kubu Prabowo Subianto ke dalam koalisi pemerintah adalah upaya membangun efektifitas pemerintahan yang gagal dihasilkan pemilu," ungkap Luqman.
Walaupun demikian, Luqman menilai partisipasi politik perempuan mengalami kemajuan, aturan pemilu belum cukup kuat memberikan afirmasi kepada kaum perempuan. Dia juga mengatakan tidak ada keharusan dalam aturan pemilu kepada partai politik untuk menempatkan caleg perempuan pada nomor urut satu pada sebagian daerah pemilihan.
"Aturan pemilu hanya mewajibkan setiap tiga daftar caleg dalam satu daerah pemilihan harus ada unsur perempuan," ungkap Luqman.
Luqman juga mengklaim undang-undang pemilu tidak mengatur kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan. Sehingga hubungan anggota DPR dengan rakyat di daerah pemilihan yang diwakili, kadang menjadi longgar dan mengalami keterputusan.
"Padahal tugas dan tanggungjawab anggota DPR, sebagaimana diucapkan dalam sumpah jabatan, adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat daerah pemilihan," beber Luqman.
Kemudian juga dia juga mengatakan aturan pemilu 2019 belum memberi jaminan adanya persamaan beban pelayanan anggota DPR kepada rakyat yang diwakili secara berimbang. Anggota DPR adalah perwakilan rakyat, bukan mewakili daerah.
"Wakil kepentingan daerah sudah disediakan jalan melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Celakanya, jumlah rakyat yang harus dilayani kepentingannya oleh setiap anggota DPR tidak mencerminkan perimbangan," kata Luqman.
Dia juga menjelaskan aturan pembentukan daerah pemilihan, tidak mewajibkan adanya keadilan representasi kursi DPR berdasarkan jumlah penduduk yang diwakili. Dia pun mencontohkan satu kursi DPR dari Kalimantan Utara mewakili kepentingan 256.168 orang penduduk.
"Bandingkan dengan anggota DPR dari daerah pemilihan di wilayah Provinsi Jawa Barat yang merepresentasikan keterwakilan 548.745 jumlah penduduk," ungkap Luqman.
Luqman juga menilai aturan subsidi pembiayaan negara kepada peserta pemilu 2019 berupa pemberian Alat Peraga Kampanye (APK) tidak bermanfaat. Sehingga menambah beban kerja penyelenggara dan memboroskan anggaran negara.
"Diperlukan reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran," ungkap Luqman.
Sementara itu, penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka sejak pemilu 2009, perlu dievaluasi. Dia pun mempertanyakan soal Apakah kemurnian suara rakyat pemegang kedaulatan negara dilaksanakan.
Kemudian dia juga menilai undang-undang pemilu belum memberi ruang bagi kemajuan teknologi untuk mempermudah pelaksanaan pemilu. Terutama kata dia soal pemungutan dan penghitungan suara.
"Jika teknologi digunakan dengan tepat, pasti akan berdampak positif pada kualitas pelaksanaan pemilu dan akan mengurangi anggaran biaya pemilu secara signifikan" beber Luqman.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaWaketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaPenghentian serentak penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada Sabtu (18/2) kemarin dan Senin (19/2) ini.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca Selengkapnya