Kewenangan Pengadaan APD untuk Pilkada di Tangan KPU Daerah
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menegaskan bahwa pengadaan alat pelindung diri (APD) dilakukan oleh KPU, yang akan dikoordinasikan ke KPU tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
"Iya APD diadakan oleh KPU sampai hari ini, tetapi kami tekankan KPU tetap berkoordinasi baik dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun Gugus Tugas terutama untuk menentukan masker sebenarnya yang seperti apa, kemudian yang dimaksud faceshield itu seperti apa," kata Arief saat hadir di diskusi daring, Selasa (16/6).
Selanjutnya terkait dana, Arief menerangkan, KPU telah mengajukan penambahan anggaran ke Kementerian Keuangan sebesar Rp4,7 triliun dari APBN untuk mendukung pilkada serentak.
-
Bagaimana anggaran Pemilu 2024 dialokasikan? Rincian alokasi dana Pemilu sendiri digunakan untuk: 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan 2. Pemutakhiran data pemilih 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 4. Penetapan peserta pemilu 5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota 7. Masa kampanye pemilu 8. Masa tenang 9. Pemungutan dan perhitungan suara 10. Penetapan hasil pemilu
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibobol hacker dan sekitar 204 juta data DPT bocor dalam kejadian ini.
-
Apa saja yang dibiayai dari anggaran Pemilu 2024? Anggaran Pemilu 2024 ini disebut mengalami kenaikan mencapai 57,3% dibanding anggaran Pemilu 2019 lalu, yakni sebesar Rp45,3 triliun.
-
Kenapa dana Pemilu 2024 lebih tinggi dari Pemilu sebelumnya? Perbedaan jumlah anggaran salah satunya disebabkan adanya kenaikan honorium Badan Adhoc, yakni petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Adapun anggaran itu terbagi kepada KPU Pusat sebesar Rp83,7 miliar, KPU provinsi senilai Rp6,791 miliar, dan KPU kabupaten/kota sebesar Rp38,241 miliar. Sementara, tambahan anggaran untuk lembaga ad hoc Rp3,782 triliun.
"Ketika KPU ajukan data Rp4,7 triliun itu sebetulnya yang untuk KPU RI hanya sekitar 83 milliar, selebihnya anggaran itu sebetulnya di transfer langsung ke KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada," terangnya.
Kendari demikian, pihaknya sudah pernah meminta agar pemerintah yang sebaiknya menyediakan APD. Namun, Kementerian Keuangan menolak dan meminta kepada KPU yang tetap mengadakan APD, karena anggaran sudah diserahkan kepada KPU.
"Nah, jadi sebenarnya kita lebih senang pengadaan barang itu tidak di KPU, tetapi ternyata menurut, Kementerian Keuangan itu tidak memungkinkan karena anggaran itu di transfer ke dipanya KPU. Jadi kalau ke dipanya KPU, maka yang harus menggunakan dan mempertanggung jawabkan ya KPU," tuturnya.
Oleh sebab itu, Arief menegaskan jika pengadaan APD tidak dilakukan terpusat, melainkan akan diserahkan kepada tingkat daerah untuk prosesnya.
"Makanya, kami serahkan ke daerah untuk penyediakan APD. Kalau untuk verifikasi faktual pada bulan ini, kebutuhannya tidak terlalu besar. Tetapi untuk Juli, proses pemutakhiran data pemilih, maka kebutuhan APD sangat besar. Makanya, teman-teman di daerah harus berpikir untuk melakukan lelang," ujarnya.
Dalam menjamin proses pengadaan barang tersebut tak bermasalah, KPU juga berkoordinasi dengan sejumlah lembaga pemerintah, untuk mendapat masukan terkait proses pengadaan barang jasa.
"Besok kami akan mengundang lembaga terkait seperti LPKP, BPK, KPK, Kementerian Kesehatan untuk minta masukan. Jangan sampai nanti problem pengadaan APD itu merusak citra KPU pusat dan daerah sehingga teman-teman di daerah bisa segera melakukan lelang," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dana disalurkan melalui KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pilkada Serentak.
Baca SelengkapnyaPemanfaatan anggaran pemilu digunakan untuk seleksi anggota Badan Ad-Hoc dan pengawas Ad-Hoc, honorarium Badan Ad-Hoc dan pengawas, pengadaan barang, jasa.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaUsai pendatangan NPHD, dana akan cair paling lambat 14 hari setelahnya.
Baca SelengkapnyaNamun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSebanyak Rp21,2 triliun telah digelontorkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaPembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Baca SelengkapnyaAnggaran Pemilu diberikan secara multiyear. Di tahun 2022 Rp3,1 triliun, tahun ini anggaran Pemilu adalah Rp30 triliun dan tahun 2024 sebesar Rp37,4 triliun.
Baca SelengkapnyaPDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU, Hasyim Asy’ari pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.
Baca SelengkapnyaPemerintah menyiapkan anggaran untuk Pemilu 2024 sebesar Rp30,4 triliun.
Baca SelengkapnyaTahun 2022 telah direalisasikan Rp3,1 triliun, dan tahun 2023 baru mencapai Rp29,9 triliun.
Baca Selengkapnya