Khawatir Jokowi jadi Capres tunggal di 2019, alasan Yusril gugat UU Pemilu
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menggugat pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Adapun ketentuan tersebut, menyebutkan bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari kursi parlemen atau 25 persen dari total suara sah Pemilu.
Pasal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3, pasal 6A ayat 2 pasal 22E ayat 1,2,3, pasal 28D ayat 1.
"Mohon MK menyatakan pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden itu bertentangan dengan UUD '45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Yusril usai persidangan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Selasa (3/10).
-
Apa tujuan UU Pemilu? Penyelenggaraan pemilu ini digelar dengan tujuan jelas, yaitu sebagai berikut:a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dane. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien
-
Mengapa Jokowi ingin Pemilu 2024 Jurdil dan Luber? Jokowi ingin Pemilu Serentak 2024 ini berlangsung jujur, adil, langsung, umum, dan rahasia (jurdil dan luber) sehingga membawa kegembiraan bagi masyarakat.
-
Apa tujuan utama UU Pemilu? Tujuan-tujuan dari pemilu berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 4 adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis, jujur, adil, bebas, rahasia, langsung, dan bersih. Hal ini penting untuk memastikan partisipasi yang luas dari masyarakat dalam menentukan wakil-wakilnya di pemerintahan.
-
Apa tujuan utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia? Tujuan penyelenggaraan pemilu di Indonesia untuk mewujudkan sistem demokrasi yang berkelanjutan, menjaga stabilitas politik, dan memberikan kesempatan bagi warga negara untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan.
-
Siapa yang berharap Pilgub Jakarta satu putaran? Bakal calon wakil gubernur Jakarta Suswono berharap kontestasi Pilkada Jakarta 2024 dapat berlangsung satu putaran saja.
-
Apa tujuan utama dari asas pemilu Indonesia? Asas pemilu Indonesia adalah pedoman yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Tujuan dari uji materi UU Pemilu ini karena semata-mata untuk demokrasi Indonesia yang adil. Dengan kata lain, menurut dia, semua partai politik peserta pemilu baik sendiri ataupun gabungan dengan partai lain berhak untuk mencalonkan calon presiden dan wakil Presiden.
"Dan mempunyai pilihan lebih luas, sebab UU Pemilu sekarang yang memuat pasal 222 tentang ambang batas itu dikaitkan dengan ambang batas 5 tahun sebelumnya itu banyak desain, hanya memberi kemungkinan dua orang maju calon presiden Pak Jokowi sama Pak Prabowo," tegasnya.
Bukan hanya itu, kemungkinan terburuk jika berpedoman dengan UU Pemilu pasal 222, Ia mengatakan, pada pemilihan presiden hanya ada calon tunggul saja.
"Atau kalau tidak malah calon tunggal Pak Jokowi sendiri dan saya pikir itu tidak sehat bagi pertumbuhan demokrasi di Tanah Air kita," kata Yusril.
Sebelumnya Yusril, mendaftarkan uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami hanya menguji satu pasal saja, yaitu Pasal 222 UU Pemilu," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (5/9).
Ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi partainya dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22e UUD 1945. Dia menambahkan, partainya mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres, karena merupakan partai politik peserta pemilu.
"Tapi hak konstitusionalnya dirugikan atau terhalang dengan norma Pasal 222 UU Pemilu, karena itu kami meminta pasal itu dibatalkan MK," tegasnya.
Yusril menambahkan, bila ketentuan tersebut dibatalkan oleh MK, maka setiap partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan ambang batas pencalonan presiden.
Pemilu 2019 rencananya akan digelar secara serentak baik untuk Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif. Hal ini dikatakan oleh Yusril akan menyulitkan dalam penetapan ambang batas pencalonan presiden.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca SelengkapnyaKapten Timnas AMIN, M Syaugi Alaydrus menilai sah-sah saja dilakukan.
Baca SelengkapnyaWacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaMu’ti meminta jangan ada pemaksaan kehendak atau manuver untuk menjadikan pilpres hanya satu putaran
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional
Baca SelengkapnyaAHY menilai praktik cawe-cawe harus dicegah bersama agar demokrasi tidak mundur.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo secara terang-terangan mengaku cawe-cawe.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.
Baca Selengkapnya