Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Khawatir Jokowi jadi Capres tunggal di 2019, alasan Yusril gugat UU Pemilu

Khawatir Jokowi jadi Capres tunggal di 2019, alasan Yusril gugat UU Pemilu Sidang Praperadilan Dahlan Iskan. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menggugat pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Adapun ketentuan tersebut, menyebutkan bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari kursi parlemen atau 25 persen dari total suara sah Pemilu.

Pasal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3, pasal 6A ayat 2 pasal 22E ayat 1,2,3, pasal 28D ayat 1.

"Mohon MK menyatakan pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden itu bertentangan dengan UUD '45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Yusril usai persidangan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Selasa (3/10).

Orang lain juga bertanya?

Tujuan dari uji materi UU Pemilu ini karena semata-mata untuk demokrasi Indonesia yang adil. Dengan kata lain, menurut dia, semua partai politik peserta pemilu baik sendiri ataupun gabungan dengan partai lain berhak untuk mencalonkan calon presiden dan wakil Presiden.

"Dan mempunyai pilihan lebih luas, sebab UU Pemilu sekarang yang memuat pasal 222 tentang ambang batas itu dikaitkan dengan ambang batas 5 tahun sebelumnya itu banyak desain, hanya memberi kemungkinan dua orang maju calon presiden Pak Jokowi sama Pak Prabowo," tegasnya.

Bukan hanya itu, kemungkinan terburuk jika berpedoman dengan UU Pemilu pasal 222, Ia mengatakan, pada pemilihan presiden hanya ada calon tunggul saja.

"Atau kalau tidak malah calon tunggal Pak Jokowi sendiri dan saya pikir itu tidak sehat bagi pertumbuhan demokrasi di Tanah Air kita," kata Yusril.

Sebelumnya Yusril, mendaftarkan uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami hanya menguji satu pasal saja, yaitu Pasal 222 UU Pemilu," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (5/9).

Ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi partainya dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22e UUD 1945. Dia menambahkan, partainya mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres, karena merupakan partai politik peserta pemilu.

"Tapi hak konstitusionalnya dirugikan atau terhalang dengan norma Pasal 222 UU Pemilu, karena itu kami meminta pasal itu dibatalkan MK," tegasnya.

Yusril menambahkan, bila ketentuan tersebut dibatalkan oleh MK, maka setiap partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan ambang batas pencalonan presiden.

Pemilu 2019 rencananya akan digelar secara serentak baik untuk Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif. Hal ini dikatakan oleh Yusril akan menyulitkan dalam penetapan ambang batas pencalonan presiden.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang

Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Tanggapi Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi: Sah-Sah Saja
Timnas AMIN Tanggapi Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi: Sah-Sah Saja

Kapten Timnas AMIN, M Syaugi Alaydrus menilai sah-sah saja dilakukan.

Baca Selengkapnya
Wacana Pemakzulan Jokowi, Kapten Timnas AMIN: Ini Negara Demokrasi, Biar Rakyat Menilai
Wacana Pemakzulan Jokowi, Kapten Timnas AMIN: Ini Negara Demokrasi, Biar Rakyat Menilai

Wacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Sekum Muhammadiyah: Pilpres Satu Putaran, Memangnya Judi Rolet?
Sekum Muhammadiyah: Pilpres Satu Putaran, Memangnya Judi Rolet?

Mu’ti meminta jangan ada pemaksaan kehendak atau manuver untuk menjadikan pilpres hanya satu putaran

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional

Baca Selengkapnya
AHY Sentil Pemimpin Cawe-cawe di Pemilu 2024: Nasib Demokrasi Dalam Bahaya
AHY Sentil Pemimpin Cawe-cawe di Pemilu 2024: Nasib Demokrasi Dalam Bahaya

AHY menilai praktik cawe-cawe harus dicegah bersama agar demokrasi tidak mundur.

Baca Selengkapnya
Polemik Cawe-Cawe ala Jokowi
Polemik Cawe-Cawe ala Jokowi

Presiden Joko Widodo secara terang-terangan mengaku cawe-cawe.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Yusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar soal Efek Buruk Secara Politik atas Ucapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Analisis Pakar soal Efek Buruk Secara Politik atas Ucapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.

Baca Selengkapnya