Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KIH lobi KMP revisi UU MD3 soal pemakzulan presiden

KIH lobi KMP revisi UU MD3 soal pemakzulan presiden DPR damai. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) melobi Koalisi Merah Putih untuk melakukan revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD (UU MD3) dan tata tertib DPR. Salah satu yang ingin direvisi yakni terkait dengan hak menyatakan pendapat.

Politikus PDIP Pramono Anung awalnya tak mau menjelaskan pasal apa yang diminta untuk direvisi dalam salah satu perundingan dengan KMP. Dia mengatakan, pasal ini yang jelas dianggap mengganggu sistem presidensial.

"Berkaitan dengan adanya beberapa pasal yang kemudian dianggap bisa membahayakan sistem presidensial dan untuk itu ini bagian yang kemudian diminta untuk duduk bersama dan dibicarakan dengan teman-teman di Koalisi Merah Putih," ujar Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/11).

Ketika didesak pasal apa yang dimaksud, mantan Sekjen PDIP ini tak mau menyebutkan dengan rinci. Dia hanya memberikan gambaran bahwa pasal ini berkaitan dengan hak menyatakan pendapat.

"Rahasia negara, intinya yang berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya," singkat dia.

Pramono saat ini sedang melakukan pertemuan dengan petinggi KMP salah satunya Hatta Rajasa. Menurut informasi, pertemuan itu berlangsung di kediaman Hatta di Fatmawati, Jakarta Selatan.

Diketahui, dalam bagian kelima UU MD3 tentang Hak DPR, terdapat tiga hak yang dimiliki DPR yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Pasal 79 ayat 4 dijelaskan bahwa hak menyatakan pendapat adalah untuk menyatakan pendapat terkait dengan kebijakan pemerintah atau tentang kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air atau di dunia internasional, dan tindak lanjut pelaksana hak interpelasi dan hak angket.

Selain itu, hak menyatakan pendapat juga bisa terkait dengan dugaan bahwa presiden dan wakil presiden melanggar hukum, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Hak menyatakan pendapat ini kerap dikaitkan dengan upaya memakzulkan. Pasalnya, di dalam pasal 215, apabila MK memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti, maka DPR bisa menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden ke MPR.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bocoran Isi Pertemuan Sekjen PDIP dan Demokrat
Bocoran Isi Pertemuan Sekjen PDIP dan Demokrat

Komunikasi politik tetap dibangun meski beda poros.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Akui Ajak JK Gabung Tim Pemenangan Ganjar: Puan Komunikasi Dulu
Sekjen PDIP Akui Ajak JK Gabung Tim Pemenangan Ganjar: Puan Komunikasi Dulu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bicara peluang JK masuk tim pemenangan Ganjar Pranowo.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sebut Pertemuan Megawati-Prabowo Usai Seluruh Tahapan MK
Sekjen PDIP Sebut Pertemuan Megawati-Prabowo Usai Seluruh Tahapan MK

Puan Maharani yang juga memiliki kapasitas sebagai Ketua DPR RI harus mengadakan pertemuan terhadap seluruh tokoh politik nasional.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bertemu Prabowo, Ini Respons PDIP
Cak Imin Bertemu Prabowo, Ini Respons PDIP

Hasto menilai pertemuan Prabowo dan Cak Imin merupakan hal yang bagus.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Revisi UU MK: Disetop Mahfud MD, Dibahas Diam-Diam di DPR
Perjalanan Revisi UU MK: Disetop Mahfud MD, Dibahas Diam-Diam di DPR

Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Bahas Cawapres, AHY, Airlangga hingga Zulhas Kumpul di Rumah Prabowo
Bahas Cawapres, AHY, Airlangga hingga Zulhas Kumpul di Rumah Prabowo

Zulhas tak menjelaskan secara detail maksud dari pertemuan para ketum partai pengusung dan pendukung capres Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Malam Ini Elite Partai Pendukung Prabowo Merapat, Bahas Banyak Agenda
Malam Ini Elite Partai Pendukung Prabowo Merapat, Bahas Banyak Agenda

Para juru bicara ikut pada rapat hari ini. Mereka meganalisa perkembangan politik di berbagai macam media.

Baca Selengkapnya
7 Politisi Parpol KIM Plus Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta 2024
7 Politisi Parpol KIM Plus Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta 2024

Dukungan diberikan setelah mereka melakukan pertemuan tertutup di kediaman Pramono Anung, Kamis (31/10).

Baca Selengkapnya
Jalin Komunikasi dengan Tim AMIN soal Dugaan Intervensi Kekuasaan, Sekjen PDIP Mengaku Bahas dengan Cak Imin
Jalin Komunikasi dengan Tim AMIN soal Dugaan Intervensi Kekuasaan, Sekjen PDIP Mengaku Bahas dengan Cak Imin

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku menjalin komunikasi dengan kubu AMIN merespons dugaan intervensi penguasa dalam tahapan pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ditanya Keterlibatan Penyusunan Kabinet Prabowo, Ini Kata Jokowi
Ditanya Keterlibatan Penyusunan Kabinet Prabowo, Ini Kata Jokowi

Prabowo Subianto telah mulai menyeleksi calon-calon menterinya dengan memanggil sejumlah tokoh ke rumah pribadinya di Hambalang.

Baca Selengkapnya