KIPP: Jika tak lantik Jokowi jadi presiden, MPR inkonstitusional
Merdeka.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendesak agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tetap melantik Joko Widodo dan wakilnya, Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pelantikan ini wajib dilakukan untuk menghindari terjadinya kekosongan pemerintahan pasca-berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Legitimasi Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai presiden ketujuh sudah sangat kuat oleh Keputusan Keputusan KPU nomor 535/KPTS/KPU/2014 yang menetapkan Jokowi–Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Agustus 2014," kata Wasekjend KIPP Indonesia, Girindra Sandino dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (10/10).
Sandino menambahkan, agar semua pihak tidak mengumbar atau menggiring masyarakat ke dalam paranoid politik ke berbagai forum, seperti sengaja menambah kevakuman kekuasaan dengan memundurkan waktu pelantikan. Sebab, pelantikan presiden sudah diamanatkan ke dalam Pasal 9 ayat (1) UUD 1945.
-
Kenapa Presiden Jokowi hadir di pelantikan? Pelantikan juga dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Bagaimana proses pelantikan Presiden? Proses Pelantikan Setelah pasangan calon terpilih dan divalidasi oleh lembaga-lembaga yang berwenang, maka tahap-tahap berikutnya akan dilakukan:Persiapan AdministratifPanitia Pelaksana Pelantikan akan mempersiapkan semua detail logistik, keamanan, dan fasilitas yang diperlukan untuk acara pelantikan.
-
Kapan pelantikan Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
Jika MPR/DPR tidak dapat mengadakan sidang, maka presiden dan wakil presiden tetap bisa dilantik seperti yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) UUD 1945. "Jika MPR/DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung."
Aturan ini juga sudah tertuang dalam Pasal 5 dan 34 ayat (5) Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Presiden tetap dapat dilantik meski tidak dihadiri sebagian besar anggota DPR. Namun tetap disaksikan oleh pimpinan MPR dan ketua Mahkamah Agung di tengah rapat paripurna.
"Pimpinan MPR dan pimpinan Mahkamah Agung memegang peranan penting di sini. Sebagaimana kita ketahui, ketua MPR baru, Zulkifli Hasan berjanji menyukseskan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ketujuh, serta tersirat dalam UU MD3 adalah tugasnya mengoordinasikan anggota MPR. Jadi tidak perlu takut akan adanya penjegalan Pelantikan Jokowi-Jusuf Kalla di MPR/DPR, 20 Oktober 2014 nanti, karena bila itu terjadi merupakan tindakan inkonstitusional," tegasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaPelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI periode 2024-2029 tidak digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN),
Baca SelengkapnyaPuan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.
Baca SelengkapnyaEmpat menteri Jokowi itu adalah Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy, dan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaJustru menurut Moeldoko, saat ini Jokowi mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal cawapres.
Baca Selengkapnya