Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisruh DPD, para senator ajukan mosi tak percara buat Irman Gusman

Kisruh DPD, para senator ajukan mosi tak percara buat Irman Gusman Irman Gusman. ©2016 Merdeka.com/Fimela.com/Windy Sucipto

Merdeka.com - Anggota DPD Benny Rhamdani mengakui jika dirinya dan beberapa anggota DPD lainnya telah menyampaikan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPD dan melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPD. Pimpinan DPD dianggap telah melakukan pelanggaran yang masuk dalam kode etik berat.

Pertama, pimpinan DPD tidak mau menandatangi hasil keputusan Paripurna yang berkaitan dengan pengesahan tatib. Kedua, kata Benny, Paripurna tanggal 31 Maret 2016 yang lalu juga ada pelanggaran dari pimpinan para senator tersebut.

"Forum Paripurna adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di lembaga DPD. Bahkan sama lah sama seperti DPR, DPRD, seperti itu. Yang kedua Paripurna tanggal 13 Maret 2016 saudara Irman Gusman saudara Farouk Muhammad menutup secara sepihak tanpa persetujuan forum sidang paripurna, yang agendanya waktu itu adalah penyampaian perkembangan kinerja alat kelengkapan," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Senin (11/4).

Dengan adanya dua pelanggaran itu, maka dirinya bersama sejumlah anggota DPD lainnya langsung menyampaikan laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPD. Selain dua pelanggaran itu, dirinya menilai dua pimpinan DPD Irman Gusman dan Farouk Muhammad lebih banyak menyampaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan tata tertib yang bersifat pembohongan publik.

"Misalnya dia mengatakan bahwa pimpinan DPD tidak akan pernah menandatangani keputusan Paripurna tata tertib, karena jika itu ditandatangani itu adalah pelanggaran terhadap undang-undang. Kita ketahui yang berkaitan dengan masa jabatan di lembaga tinggi negara satu yang diatur oleh konstitusi itu hanya presiden dan wakil presiden," jelas dia.

Selanjutnya, yang diatur oleh undang-undang tentang masa jabatan adalah pimpinan hanyak KY dan MK. Sehingga apabila ini menjadi bukti untuk pihaknya mengajukan ke Badan Kehormatan.

"Dua diatur oleh undang-undang tentang masa jabatan adalah pimpinan hanya KY dan MK di luar dan itu lembaga tinggi lainnya itu, tidak diatur oleh konstitusi maupun undang-undang. Maka pengaturan yang tidak diatur oleh undang-undang diatur oleh tata tertib," jelas dia.

"Nah ini menjadi bukti yang sangat kuat untuk kita ajukan ke BK, yang kemudian kami akan tindak lanjut secara resmi nanti kami akan sampaikan sikap mosi tidak percaya ini dalam paripurna," tutup dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Irman Gusman Vs KPU di DKPP
Babak Baru Irman Gusman Vs KPU di DKPP

Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru

Baca Selengkapnya
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih

Senator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.

Baca Selengkapnya
Protes Putusan PKB, Ini Tuntutan Kubu Sespri Ketum PBNU
Protes Putusan PKB, Ini Tuntutan Kubu Sespri Ketum PBNU

Ghufron menempuh mekanisme internal partai usai diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg 2024, Irman Gusman Minta Namanya Masuk DCT DPD Sumbar dan Pencoblosan Ulang
Sidang Sengketa Pileg 2024, Irman Gusman Minta Namanya Masuk DCT DPD Sumbar dan Pencoblosan Ulang

Irman Gusman meminta MK menerima seluruh dalilnya dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya.

Baca Selengkapnya
Respons Gibran soal KPU Langgar Kode Etik Atas Pencalonannya
Respons Gibran soal KPU Langgar Kode Etik Atas Pencalonannya

DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.

Baca Selengkapnya
Respons KPU Dituding DPR 70 Persen Komisioner Tak Layak
Respons KPU Dituding DPR 70 Persen Komisioner Tak Layak

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.

Baca Selengkapnya
Dituding Ikut Campur Proses Pilkada Solo, Ketua KPU Solo Dilaporkan ke DKPP
Dituding Ikut Campur Proses Pilkada Solo, Ketua KPU Solo Dilaporkan ke DKPP

Ketua KPU Solo Bambang Christanto diduga memberi informasi palsu kepada sejumlah pengurus struktural DPC PDIP Solo

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Mabes Polri Dugaan Pencemaran Nama Baik
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Mabes Polri Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya
Isi Putusan Lengkap DKPP soal Ketua KPU Langgar Etik Terima Pencalonan Gibran
Isi Putusan Lengkap DKPP soal Ketua KPU Langgar Etik Terima Pencalonan Gibran

Begini Isi lengkap putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU melanggar etik

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Hubungan Panas Nurul Ghufron dengan Dewas Bisa Menggerus Reputasi Lembaga
KPK Ungkap Hubungan Panas Nurul Ghufron dengan Dewas Bisa Menggerus Reputasi Lembaga

Nurul Ghufron melapor beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim

Baca Selengkapnya
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan

Namun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
IM57 Minta Pansel Diskualifikasi Nurul Ghufron dari Seleksi Capim KPK Usai Disanksi Etik
IM57 Minta Pansel Diskualifikasi Nurul Ghufron dari Seleksi Capim KPK Usai Disanksi Etik

Sebelumnya Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang pada Ghufron karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya