Kisruh DPD, para senator ajukan mosi tak percara buat Irman Gusman
Merdeka.com - Anggota DPD Benny Rhamdani mengakui jika dirinya dan beberapa anggota DPD lainnya telah menyampaikan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPD dan melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPD. Pimpinan DPD dianggap telah melakukan pelanggaran yang masuk dalam kode etik berat.
Pertama, pimpinan DPD tidak mau menandatangi hasil keputusan Paripurna yang berkaitan dengan pengesahan tatib. Kedua, kata Benny, Paripurna tanggal 31 Maret 2016 yang lalu juga ada pelanggaran dari pimpinan para senator tersebut.
"Forum Paripurna adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di lembaga DPD. Bahkan sama lah sama seperti DPR, DPRD, seperti itu. Yang kedua Paripurna tanggal 13 Maret 2016 saudara Irman Gusman saudara Farouk Muhammad menutup secara sepihak tanpa persetujuan forum sidang paripurna, yang agendanya waktu itu adalah penyampaian perkembangan kinerja alat kelengkapan," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Senin (11/4).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Pelanggaran kode etik apa yang dilakukan Nurul Ghufron? Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.
-
Siapa yang menilai Nurul Ghufron melanggar etik? Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
-
Bagaimana Nurul Ghufron melanggar kode etik? Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.
Dengan adanya dua pelanggaran itu, maka dirinya bersama sejumlah anggota DPD lainnya langsung menyampaikan laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPD. Selain dua pelanggaran itu, dirinya menilai dua pimpinan DPD Irman Gusman dan Farouk Muhammad lebih banyak menyampaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan tata tertib yang bersifat pembohongan publik.
"Misalnya dia mengatakan bahwa pimpinan DPD tidak akan pernah menandatangani keputusan Paripurna tata tertib, karena jika itu ditandatangani itu adalah pelanggaran terhadap undang-undang. Kita ketahui yang berkaitan dengan masa jabatan di lembaga tinggi negara satu yang diatur oleh konstitusi itu hanya presiden dan wakil presiden," jelas dia.
Selanjutnya, yang diatur oleh undang-undang tentang masa jabatan adalah pimpinan hanyak KY dan MK. Sehingga apabila ini menjadi bukti untuk pihaknya mengajukan ke Badan Kehormatan.
"Dua diatur oleh undang-undang tentang masa jabatan adalah pimpinan hanya KY dan MK di luar dan itu lembaga tinggi lainnya itu, tidak diatur oleh konstitusi maupun undang-undang. Maka pengaturan yang tidak diatur oleh undang-undang diatur oleh tata tertib," jelas dia.
"Nah ini menjadi bukti yang sangat kuat untuk kita ajukan ke BK, yang kemudian kami akan tindak lanjut secara resmi nanti kami akan sampaikan sikap mosi tidak percaya ini dalam paripurna," tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru
Baca SelengkapnyaSenator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.
Baca SelengkapnyaGhufron menempuh mekanisme internal partai usai diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.
Baca SelengkapnyaIrman Gusman meminta MK menerima seluruh dalilnya dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Solo Bambang Christanto diduga memberi informasi palsu kepada sejumlah pengurus struktural DPC PDIP Solo
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaBegini Isi lengkap putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU melanggar etik
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melapor beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang pada Ghufron karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya