Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisruh Golkar, Yusril sebut kesempatan menang Agung cuma di kasasi

Kisruh Golkar, Yusril sebut kesempatan menang Agung cuma di kasasi Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Kuasa Hukum Aburizal Bakrie (Ical) mengungkap isi putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan Agung Laksono terhadap Munas Golkar Bali. Menurut Yusril, tidak satu ayat pun dari hasil putusan itu yang meminta agar kisruh Golkar diselesaikan di Mahkamah Partai Golkar.

Yusril menjelaskan, putusan sela menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang menangani kisruh Golkar. Karena secara administrasi, yang berhak menangani hal ini adalah PN Jakarta Barat. Sebab wilayah kantor DPP Golkar ada di Slipi, Jakarta Barat.

"Poin 2 menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Point ke 3 menghukum para penggugat membayar biaya perkara," tulis Yusril dalam akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd dikutip merdeka.com, Kamis (5/2).

Orang lain juga bertanya?

Yusril pun menilai aneh dengan pernyataan yang diungkapkan oleh Agung Laksono sebagai pihak penggugat. Menurut Yusril, Agung seolah membentuk opini jika putusan PN Jakpus ingin kisruh Golkar diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

"Anehnya kubu AL (Agung Laksono) membangun opini seolah putusan PN Jakpus memerintahkan kedua belah pihak untuk membawa kembali sengketa ke Mahkamah Partai," terang dia.

Yusril menambahkan, jalan keluar untuk menyikapi putusan PN Jakpus yang bisa diambil oleh kubu Agung Laksono adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Bukan melalui Mahkamah Partai.

"Tidak ada amar seperti itu dalam putusan PN Jakpus. Satu-satunya kesempatan penggugat Agung Laksono cs untuk menyikapi putusan tersebut adalah ajukan kasasi ke MA," tegas dia.

Sebelumnya, Agung Laksono mengklaim dalam amar putusannya PN Jakarta Pusat perselisihan yang terjadi di Partai Golkar untuk diselesaikan ke Mahkamah Partai. Saat ini, Ketua Mahkamah Partai dijabat oleh Muladi, Andi Mattalata, Aulia Rachman, HAS Natabaya dan Djasri Marin.

"Sehubungan dengan keputusan PN Jakarta Pusat, kami TPPG meminta perkara tersebut dikembalikan ke Makamah Partai. Dan saya tegaskan ini bukan masalah menang atau kalah, karena masih ada eksepsi," ujar Agung Lasono, di kantor DPP Golkar, Selipi, Jakarta Barat, Rabu (4/1).

Untuk diketahui, Andi Mattalata dan Djasri Marin merupakan bagian dari kubu Agung yang menjabat di kepengurusan hasil Munas Jakarta. Sementara, Muladi dan Aulia Rachman merupakan bagian dari kubu Ical yang menjabat sebagai pengurus hasil Munas Bali.

Namun Agung menjelaskan, pasca putusan PN Jakpus keluar, Andi Mattalata dan Djasri Marin telah keluar dari struktur kepemimpinan Partai Golkar versi Munas Jakarta. Kedua orang itu, kata Agung, akan fokus menyelesaikan konflik yang sedang terjadi di mahkamah partai.

"Kami meminta kepada pimpinan dan seluruh anggota Makamah Partai Golkar secepatnya mengundurkan diri dari segenap kedudukan di dalam struktur partai. Hal ini untuk menjaga netralitas saat sidang berlangsung," jelasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan MK, Bukan KPU
Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan MK, Bukan KPU

Sebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK:  Itu Spekulatif
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK: Itu Spekulatif

Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?

Menurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Tolak Munaslub Golkar Melengserkan Airlangga: Partai Diganggu Lagi, Makin Kacau Negeri Ini
Jusuf Kalla Tolak Munaslub Golkar Melengserkan Airlangga: Partai Diganggu Lagi, Makin Kacau Negeri Ini

JK mengatakan, apabila Golkar pecah, tidak akan bisa menang pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang

Gugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta KPU Bawa Bukti Baru, Tegas Tudingan Anies Ganjar Tak Terbukti
VIDEO: Fakta KPU Bawa Bukti Baru, Tegas Tudingan Anies Ganjar Tak Terbukti

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya