Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisruh PPP, KPU hanya akui ketum dan sekjen berdasarkan AD/ART

Kisruh PPP, KPU hanya akui ketum dan sekjen berdasarkan AD/ART Simpatisan jaga Kantor PPP. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, syarat pengajuan capres dan cawapres harus ada tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal yang sah dari partai pengusung. Menurut Husni, aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Ya pengajuan capres harus ada tanda tangan ketum dan sekjen," tegas Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/4).

Husni menyatakan, aturan pengajuan pasangan capres-cawapres juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2014 soal tahapan Pemilu Presiden, juga secara umum diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2012. "Ada di UU nomor 42 tahun 2008," katanya.

Sementara itu, Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya sepenuhnya lebih menyerahkan persoalan perpecahan internal kepada PPP. Menurut Ferry, KPU memastikan yang tetap sah adalah ketua umum dan sekjen sesuai AD ART partai.

"Tidak komentar kalau soal itu. Yang pasti kita tetap ketua umum dan sekretaris jenderal yang memang diakui sesuai dengan AD/ART partai," kata Ferry kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/4).

Sejauh ini, lanjut Ferry, KPU masih mengakui kepengurusan lama PPP dengan Suryadharma Ali sebagai ketua umum dan dan M Romahurmuziy sebagai sekretaris jenderal beserta memastikan komposisi tersebut memang dapat berubah tergantung situasi yang berkembang.

"Segala sesuatunya sangat mungkin terjadi," ujar dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Singgung Ketum Partai dari Luar Kader, Plt PPP: Sulit Bisa Dipahami
Singgung Ketum Partai dari Luar Kader, Plt PPP: Sulit Bisa Dipahami

Menurutnya, tidak ada juga partai politik lain yang sudah lama eksis tiba-tiba dipimpin orang di luar partai.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol
Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol

Mantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Surat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan

"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Pilkada Garut Makin Panas, Sejumlah Kader PPP Membelot Tak Dukung Ketuanya
Pilkada Garut Makin Panas, Sejumlah Kader PPP Membelot Tak Dukung Ketuanya

Ada dua alasan para kader PPP membelot dari semula mendukung ketuanya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan
DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan

DPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Ajak PPP Bahas Sosok Cawapres Ganjar Pranowo
PDIP Pastikan Ajak PPP Bahas Sosok Cawapres Ganjar Pranowo

Puan kembali menegaskan, jIka PDIP pasti melibatkan seluruh partai yang bekerja sama dengan partai dibawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri itu.

Baca Selengkapnya
Pekan Ini, KPU Undang Parpol untuk Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres
Pekan Ini, KPU Undang Parpol untuk Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres

Terkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.

Baca Selengkapnya