Kisruh PPP, KPU hanya akui ketum dan sekjen berdasarkan AD/ART
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, syarat pengajuan capres dan cawapres harus ada tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal yang sah dari partai pengusung. Menurut Husni, aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Ya pengajuan capres harus ada tanda tangan ketum dan sekjen," tegas Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/4).
Husni menyatakan, aturan pengajuan pasangan capres-cawapres juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2014 soal tahapan Pemilu Presiden, juga secara umum diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2012. "Ada di UU nomor 42 tahun 2008," katanya.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa syarat utama untuk jadi anggota PPS Pilkada 2024? Syarat pendaftaran menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Siapa yang mendaftarkan diri sebagai Capres-Cawapres? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang menandatangani SK kepengurusan PKB? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Dimana pendaftaran capres cawapres? Pasangan bacapres-bacawapres diwajibkan membawa dokumen yang berisi visi dan misi programnya sebagai bahan kampanye saat melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sementara itu, Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya sepenuhnya lebih menyerahkan persoalan perpecahan internal kepada PPP. Menurut Ferry, KPU memastikan yang tetap sah adalah ketua umum dan sekjen sesuai AD ART partai.
"Tidak komentar kalau soal itu. Yang pasti kita tetap ketua umum dan sekretaris jenderal yang memang diakui sesuai dengan AD/ART partai," kata Ferry kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/4).
Sejauh ini, lanjut Ferry, KPU masih mengakui kepengurusan lama PPP dengan Suryadharma Ali sebagai ketua umum dan dan M Romahurmuziy sebagai sekretaris jenderal beserta memastikan komposisi tersebut memang dapat berubah tergantung situasi yang berkembang.
"Segala sesuatunya sangat mungkin terjadi," ujar dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, tidak ada juga partai politik lain yang sudah lama eksis tiba-tiba dipimpin orang di luar partai.
Baca SelengkapnyaMantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaSurat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.
Baca Selengkapnya"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaAda dua alasan para kader PPP membelot dari semula mendukung ketuanya.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaDPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaPuan kembali menegaskan, jIka PDIP pasti melibatkan seluruh partai yang bekerja sama dengan partai dibawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri itu.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca Selengkapnya