Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Klarifikasi, KPU tegaskan presiden harus cuti saat kampanye Pilpres

Klarifikasi, KPU tegaskan presiden harus cuti saat kampanye Pilpres Ilustrasi KPU. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, presiden petahana tetap harus cuti saat kembali berkontestasi dalam pilpres. Dia menjelaskan, keharusan cuti tersebut bertujuan agar petahana tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye.

"Untuk pilpres, pada dasarnya kalau misalnya orang yang masih menduduki jabatan sebagai presiden itu nyalon lagi maka kemudian punya hak untuk kampanye, dalam gunakan haknya dibentukan UU harus cuti di luar tanggungan negara," katanya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

Walaupun cuti, dia mengungkapkan, nantinya Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tetap akan melekat melakukan pengamanan terhadap petahana. Hasyim menyebutkan, nantinya surat izin cuti berupa surat pernyataan yang harus disampaikan kepada pihak KPU.

"Supaya walaupun seseorang itu masih memiliki jabatan presiden, ketika kampanye tidak menggunakan fasilitas jabatannya, ini agar setara dengan pasangan lain yang tidak sedang duduki jabatan presiden," jelasnya.

Terkait mekanisme aturan kampanye untuk Pilpres 2019 memang belum ada. Namun, Hasyim menegaskan, mekanisme akan segera diatur. Aturan itu akan hadir, guna membedakan kegiatan presiden pada masa kampanye nantinya.

"Oh iya makanya kan diatur jadwal. Jadwal kampanye kan diatur sehingga kemudian kalau sudah ada jadwal, presiden harus mengatur diri, menata diri, kira-kira hari apa, tanggal berapa, akan melakukan kampanye," ucap Hasyim.

Komisioner KPU ini mengatakan, metode kampanye banyak macamnya. Seperti rapat terbatas atau terbuka. "Itu supaya tahu ini sedang menjalankan tugas, fungsi, sebagai presiden atau sedang sebagai pribadi yang mencalonkan diri," imbuh Hasyim.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, calon presiden petahana yang ingin maju kembali ke Pilpres 2019 tidak perlu cuti dari jabatannya. Menurut dia, hingga kini belum ada ketentuan yang mewajibkan capres dan cawapres petahana cuti saat mengikuti pilpres.

"Lho kan belum ada PKPU-nya. Ya cek undang-undangnya. Masa presiden disuruh cuti. Ada nggak di UU-nya," ungkap Arief di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu 14 Maret 2018.

Arief menuturkan, Pasal 301 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak menyebutkan kewajiban presiden dan wakil presiden untuk mengambil cuti ketika maju kembali dalam pilpres.

Dalam pasal itu disebutkan, presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

"Itu ngga multitafsir. Kan itu bunyinya begitu. Nanti siapa yang akan memerintah? Kan ngga disuruh cuti toh? Kalau ngga disuruh cuti, ya jangan disuruh-suruh cuti," pungkas Arief.

Reporter: Yunizafira Putri Arifin Widjaja

Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti

Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.

Baca Selengkapnya
Prabowo Endorse Paslon Pilkada, KPU: Mirip Pemilu 2024, Presiden Dukung Tapi Tak Cuti Kampanye
Prabowo Endorse Paslon Pilkada, KPU: Mirip Pemilu 2024, Presiden Dukung Tapi Tak Cuti Kampanye

Publik pun menyoroti sikap tersebut, yang dinilai perlu adanya langkah cuti untuk kepala negara saat berpartisipasi dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti

Sementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Menteri dan Kepala Daerah Boleh Kampanye di Pilpres 2024, Tapi Syarat Ini Wajib Dipatuhi
Menteri dan Kepala Daerah Boleh Kampanye di Pilpres 2024, Tapi Syarat Ini Wajib Dipatuhi

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 baru ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur

Menurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden

Diketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Presiden Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP menjatuhkan sanksi keras yaitu pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Baca Selengkapnya