Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KMP dan KIH tanda tangan kesepakatan islah di DPR

KMP dan KIH tanda tangan kesepakatan islah di DPR DPR damai. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan penandatanganan kesepakatan damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akan dilaksanakan hari ini di Gedung DPR. Menurut dia, saat ini sudah tidak ada lagi perbedaan antara KMP dan KIH.

"Tanda tangan kesepakatan tersebut adalah antara yang dikuasakan dari KIH dan KMP itu akan dilaksanakan hari ini karena memang pembicaraan terakhir seluruh poin kesepakatan sudah tertuang di situ dan setelah tanda tangan tersebut tentu dari KMP dan KIH langsung ditindaklanjuti tingkat pimpinan parpol yang kemudian sebagai eksekusi di bawahnya dari pimpinan fraksi," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11).

Agus menjelaskan, KMP dan KIH juga sama-sama sepakat tidak mengganggu gugat pasal mengenai hak DPR di UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3. Sebab menyangkut hak interpelasi, menyatakan pendapat dan angket adalah hak yang diatur dalam UUD 1945.

"Jadi hak interpelasi, hak Angket dan hak bertanya sudah melekat dalam UUD 45. Di situ tentunya sudah dijelaskan secara penuh dan pelaksanaannya diatur UU MD3," terang Agus.

Pihaknya sepakat untuk menghapus pasal 74 dan pasal 98 ayat 7 dan 8. Sebab, terjadi pengulangan dengan poin yang sama.

"Sehingga kita melihat kalau sudah diatur dalam satu pasal tidak perlu diatur dalam pasal berkaitan komisi," imbuhnya.

Namun demikian, Agus menjelaskan, meski Pasal 74 dan Pasal 98 Ayat 7 dan 8 dihapus, bukan berarti melemahkan tugas komisi. Dia menjelaskan, komisi akan tetap betul-betul mengawasi hasil rapat dengan kementerian dan lembaga yang harus dilaksanakan.

"Tentu ini nantinya komisi betul-betul mengawasi dan melaksanakan tugas budgeting pengawasan dan legislasi. Setelah RDP dengan kementerian ada kesimpulan, kesimpulan ini yang ditindaklanjuti," tutur dia.

"Sehingga hak interpelasi, hak bertanya dan hak angket tak khusus dari komisi-komisi tapi merupakan hak melekat dari masing-masing dewan. Jadi ada yang betul-betul dikuatkan dan hal-hal yang ada di dalam misalnya ada pengulangan itulah yang dikurangi," imbuh Waketum Demokrat ini.

Sebelumnya, selain meminta agar diakomodir di pimpinan komisi KIH juga protes soal Pasal 74 dan Pasal 98 di UU MD3 yang menyebutkan komisi boleh melakukan hak menyatakan pendapat di tingkatan komisi. Sementara di UU MD3 yang lalu, hak DPR hanya bisa dilakukan di paripurna, bukan komisi.

KIH menilai, pasal ini membahayakan sistem presidensial karena sangat mudah presiden di-impeachment dengan pasal itu. KMP dan KIH pun akhirnya sepakat menghapus pasal itu.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKB Membelot ke NasDem, Gerindra Tegaskan Tak Pernah Khianati Kawan Seperjuangan Meski Golkar dan PAN Gabung
PKB Membelot ke NasDem, Gerindra Tegaskan Tak Pernah Khianati Kawan Seperjuangan Meski Golkar dan PAN Gabung

PKB memilih membelot bergabung dengan NasDem dan mengusung duet Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Aturan, PDIP Ajak Parpol KIM Plus Gabung Koalisinya di Pilkada Jakarta
MK Ubah Aturan, PDIP Ajak Parpol KIM Plus Gabung Koalisinya di Pilkada Jakarta

Kemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung jumlah kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan

Deddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
PPP Sowan ke Markas PKB, Cak Imin: Sepakat Bahu-membahu di Legislatif Maupun Eksekutif
PPP Sowan ke Markas PKB, Cak Imin: Sepakat Bahu-membahu di Legislatif Maupun Eksekutif

PPP Sowan ke Markas PKB, Cak Imin: Sepakat Bahu-membahu di Legislatif Maupun Eksekutif

Baca Selengkapnya
VIDEO: PKS Usai Putusan Pilpres MK
VIDEO: PKS Usai Putusan Pilpres MK "Selamat Bertugas Prabowo-Gibran"

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bersilaturahmi ke PKS usai MK menolak dalil yang diajukan kubu Amin padsa Selasa

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
FOTO: PKS Beberkan Alasan Tidak Hadiri Deklarasi Anies-Cak Imin
FOTO: PKS Beberkan Alasan Tidak Hadiri Deklarasi Anies-Cak Imin

PKS menegaskan ketidakhadirannya dalam deklarasi Anies dan Cak Imin sebagai bakal capres dan cawapres di Pilpres 2024 tidak bermakna apa-apa.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Serahkan ke Prabowo soal Jatah Menteri: Secara Moral Kami Tak Punya Kewajiban Bahas Kabinet
Cak Imin Serahkan ke Prabowo soal Jatah Menteri: Secara Moral Kami Tak Punya Kewajiban Bahas Kabinet

Cak Imin mengaku tidak punya kewajiban untuk membahas jatah menteri.

Baca Selengkapnya
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.

Baca Selengkapnya
Dukung Prabowo, Golkar dan PAN Disebut Belum Komunikasi dengan PPP
Dukung Prabowo, Golkar dan PAN Disebut Belum Komunikasi dengan PPP

Romahurmuziy menganggap Koalisi Indonesia Bersatu sudah bubar

Baca Selengkapnya
Cak Imin: PKB Go Public, Tak Hanya untuk Nahdlatul Ulama tetapi Seluruh Rakyat Indonesia
Cak Imin: PKB Go Public, Tak Hanya untuk Nahdlatul Ulama tetapi Seluruh Rakyat Indonesia

Cak Imin mengatakan bahwa amanah untuk memimpin DPP PKB selama lima tahun mendatang dinilai berat

Baca Selengkapnya