KMP dan KIH tanda tangan kesepakatan islah di DPR
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan penandatanganan kesepakatan damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akan dilaksanakan hari ini di Gedung DPR. Menurut dia, saat ini sudah tidak ada lagi perbedaan antara KMP dan KIH.
"Tanda tangan kesepakatan tersebut adalah antara yang dikuasakan dari KIH dan KMP itu akan dilaksanakan hari ini karena memang pembicaraan terakhir seluruh poin kesepakatan sudah tertuang di situ dan setelah tanda tangan tersebut tentu dari KMP dan KIH langsung ditindaklanjuti tingkat pimpinan parpol yang kemudian sebagai eksekusi di bawahnya dari pimpinan fraksi," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11).
Agus menjelaskan, KMP dan KIH juga sama-sama sepakat tidak mengganggu gugat pasal mengenai hak DPR di UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3. Sebab menyangkut hak interpelasi, menyatakan pendapat dan angket adalah hak yang diatur dalam UUD 1945.
-
Kenapa PDIP melobi PKB untuk Pilkada Jakarta? 'Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDIP belum bisa mengajukan calon sendiri sebab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,' tambah dia.
-
Mengapa PDIP menjadi partai pemenang? PDIP berhasil menjadi partai pemenang pemilu 2019 dengan memperoleh dukungan yang signifikan dari masyarakat.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
-
Kenapa PKB mendukung yang lain di Pemilu lalu? 'Kita kumpul berbeda bisa kerja sama saudara-saudara sekalian walaupun dalam pemilihan yang lalu PKB mendukung yang lain, tapi saya mengatakan dari awal saya yakin pada saatnya PKB akan kembali mendukung saya. Saya yakin saya yakin bahwa PKB akan bersama saya membangun bangsa,'kata Prabowo.
-
Kapan kerja sama KPK-Polri ditandatangani? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Jadi hak interpelasi, hak Angket dan hak bertanya sudah melekat dalam UUD 45. Di situ tentunya sudah dijelaskan secara penuh dan pelaksanaannya diatur UU MD3," terang Agus.
Pihaknya sepakat untuk menghapus pasal 74 dan pasal 98 ayat 7 dan 8. Sebab, terjadi pengulangan dengan poin yang sama.
"Sehingga kita melihat kalau sudah diatur dalam satu pasal tidak perlu diatur dalam pasal berkaitan komisi," imbuhnya.
Namun demikian, Agus menjelaskan, meski Pasal 74 dan Pasal 98 Ayat 7 dan 8 dihapus, bukan berarti melemahkan tugas komisi. Dia menjelaskan, komisi akan tetap betul-betul mengawasi hasil rapat dengan kementerian dan lembaga yang harus dilaksanakan.
"Tentu ini nantinya komisi betul-betul mengawasi dan melaksanakan tugas budgeting pengawasan dan legislasi. Setelah RDP dengan kementerian ada kesimpulan, kesimpulan ini yang ditindaklanjuti," tutur dia.
"Sehingga hak interpelasi, hak bertanya dan hak angket tak khusus dari komisi-komisi tapi merupakan hak melekat dari masing-masing dewan. Jadi ada yang betul-betul dikuatkan dan hal-hal yang ada di dalam misalnya ada pengulangan itulah yang dikurangi," imbuh Waketum Demokrat ini.
Sebelumnya, selain meminta agar diakomodir di pimpinan komisi KIH juga protes soal Pasal 74 dan Pasal 98 di UU MD3 yang menyebutkan komisi boleh melakukan hak menyatakan pendapat di tingkatan komisi. Sementara di UU MD3 yang lalu, hak DPR hanya bisa dilakukan di paripurna, bukan komisi.
KIH menilai, pasal ini membahayakan sistem presidensial karena sangat mudah presiden di-impeachment dengan pasal itu. KMP dan KIH pun akhirnya sepakat menghapus pasal itu.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB memilih membelot bergabung dengan NasDem dan mengusung duet Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaKemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung jumlah kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaPPP Sowan ke Markas PKB, Cak Imin: Sepakat Bahu-membahu di Legislatif Maupun Eksekutif
Baca SelengkapnyaPasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bersilaturahmi ke PKS usai MK menolak dalil yang diajukan kubu Amin padsa Selasa
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPKS menegaskan ketidakhadirannya dalam deklarasi Anies dan Cak Imin sebagai bakal capres dan cawapres di Pilpres 2024 tidak bermakna apa-apa.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku tidak punya kewajiban untuk membahas jatah menteri.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaRomahurmuziy menganggap Koalisi Indonesia Bersatu sudah bubar
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan bahwa amanah untuk memimpin DPP PKB selama lima tahun mendatang dinilai berat
Baca Selengkapnya