KMP pastikan deal dengan KIH diputus malam ini
Merdeka.com - Ketua umum partai yang tergabung di Koalisi Merah Putih (KMP) kembali melakukan pertemuan di kediaman Ketum PAN, Hatta Rajasa di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Rapat ini untuk membahas persyaratan terbaru yang diajukan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sebagai bentuk deal.
Sekadar diketahui, KIH meminta pasal lain dalam UU MD3 juga direvisi. Islah yang sebelumnya sudah disepakati, menjadi tertunda karena syarat deal ini.
Rapat yang rencananya dilangsungkan pukul 19.00 WIB itu molor. Sampai pukul 19.15 WIB, baru Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang terlihat. Mengenakan batik lengan panjang, dia hanya menjawab singkat agenda rapat malam ini.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
"(pertemuan) Biasa rutin aja," katanya, Jumat (14/11).
Selang beberapa saat kemudian, tampak hadir Sekjen PAN, Taufik Kurniawan, menurutnya, rapat ini cukup penting sebelum nantinya KMP mempunyai sikap atas tawaran syarat yang diajukan KIH.
"Apa yang diusulkan terakhir dari KIH akan dibahas secara detail. Karena sebenarnya, kalau enggak ada usulan terbaru, sebenarnya udah selesai, tapi karena itu sangat sensitif, maka kita bahas lagi,' kata Taufik.
Taufik berharap masalah ini segera selesai sehingga anggota dewan baik KMP dan KIH di Parlemen bisa mulai bekerja.
"Insya Allah malam ini sudah finalisasi itu, 3 hal yang sudah disepakati, tinggal 1 usulan terakhir yang terbaru. Ini memfinalisasi, karena untuk syarat yang ini memang membutuhkan sikap kenegarawanan maka itu perlu pendalaman secara objektif. Ini bukan bicara presiden siapapun, tapi presiden Indonesia," pungkasnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMateri revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaIa menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca Selengkapnya