Koalisi Masyarakat Sipil Buat Petisi Tolak Pilkada Serentak Digelar Akhir Tahun
Merdeka.com - Aktivis dan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat membuat petisi untuk menolak pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, melalui laman charge.org.
Salah satu perwakilan, yang juga merupakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Aggraini memandang Perppu Nomor 2 Tahun 2020, tidak menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh Penyelenggara Pemilu sehubungan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak yang diatur untuk dilaksanakan pada bulan Desember 2020 di tengah pandemi Covid-19.
"Perppu nampaknya tidak berangkat dari pemahaman bahwa jika pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada Desember 2020, maka tahapan Pilkada lanjutan harus dimulai sejak awal bulan Juni. Belum ada kepastian bahwa Juni menjadi akhir dari penularan Coronavirus disease 2019 (Covid-19)," kata Titi kepada Liputan6.com, Senin (25/5).
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Apa saja yang dipilih di Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dia menuturkan, belum ada prediksi yang bisa diandalkan mengenai akhir pandemi di Indonesia. Kurva penambahan kasus harian sampai saat ini masih mengalami peningkatan, yang penambahannya fluktuatif namun masih dalam jumlah peningkatan yang besar.
"Belum ada tanda-tanda bahwa kita sudah melewati puncak wabah, apalagi mendekati akhir wabah. Jika mengacu pada tren ini, pandemi masih akan berlangsung di Indonesia setidaknya beberapa bulan ke depan," jelas Titi.
Dia menuturkan, Pilkada harus mengikuti protokol Covid-19 dan dengan sejumlah perubahan dalam proses pelaksanaan pada setiap tahapannya. Tanpa perubahan proses pelaksanaan, tahapan Pilkada jelas akan menciptakan pertemuan para pemangku kepentingan terutama di proses pemutakhiran data pemilih, verifikasi dukungan dalam pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi dan penetapan hasil.
"Ada risiko terpaparnya banyak orang yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada dengan Covid-19," tutur Titi.
Dia juga memandang, menyelenggarakan Pilkada dengan protokol tersebut, berkonsekuensi pada anggaran dan perubahan tata cara penyelenggaraan tahapan-tahapan Pilkada. Perppu tak mengubah pasal-pasal mengenai teknis kepemiluan yang diatur di dalam Undang-Undang Pilkada.
"Dengan demikian, tahapan Pilkada masih dijalankan dengan ketentuan di UU Pilkada yang ada. Penyelenggaraan juga akan terhambat oleh ketersediaan anggaran. Dari diskusi yang telah banyak diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu di daerah, anggaran tambahan dari Pemerintah daerah tak memungkinkan," ungkap Titi.
Dia pun menjelaskan, ada resiko politisasi bantuan sosial, kontestasi yang tak setara bagi peserta pemilu petahana dan non petahana, dan turunnya partisipasi pemilih.
"Singkatnya, memaksakan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi berpotensi menimbulkan lebih banyak mudharat daripada manfaatnya," tukasnya.
Adapun koalisi ini selain dari Perludem juga dari, Netgrit, Netfid, PUSaKO FH Unand, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, dan lainnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya aksi bakar ban tersebut, membuat jalan arteri atau non-tol menuju arah ke wilayah Jakarta Barat yang melalui depan Gedung DPR/MPR RI ini pun ditut
Baca SelengkapnyaMassa yang tergabung dalam Koalisi Pilih Pulih demonstrasi di depan Istana Kepresidenan
Baca Selengkapnya"Kami segenap sesepuh masyarakat Provinsi Banten menyerukan Pilkada 2024 berjalan dalam suasana kompetisi yang bebas dan damai,"
Baca SelengkapnyaIa memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong
Baca SelengkapnyaMereka meminta KPU untuk membatalkan pemilihan umum presiden 2024 yang dianggap tidak jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaPeringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca SelengkapnyaMassa menolak kecurangan dalam Pemilu 2024 kembali berunjuk rasa di depan Gedung DPR. Unjuk rasa tersebut diwarnai dengan aksi bakar ban.
Baca SelengkapnyaMereka meminta komitmen penangan krisis iklim dibuktikan dengan tidak menjadikan orang-orang yang terkait industri fosil sebagai tim pemenangan.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaPara demonstran menyoroti putusan MK, upaya revisi UU Pilkada, Bawaslu, hingga statement Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadiala terkait raja Jawa.
Baca SelengkapnyaSalah satu warga inisial H mengaku keputusannya mendukung kotak kosong di Pilkada Maros karena kecewa hanya ada satu pasangan calon (paslon).
Baca Selengkapnya