Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kolega di DPR meradang Setya Novanto dicekal

Kolega di DPR meradang Setya Novanto dicekal Setya Novanto. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov) dicekal untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan. Hal tersebut dilakukan karena nama Setnov tersangkut dalam kasus e-KTP.

Sejumlah kolega Novanto di DPR pun meradang. Terutama dari para pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR bidang kesejahteraan Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR bidang politik dan keamanan Fadli Zon, mengadakan rapat bersama Bamus guna membahas pencekalan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Terkait hal ini, mereka mengadakan rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya untuk menentukan sikap dari lembaga tinggi DPR.

"Sikap dari Bamus adalah sikap DPR yang kami akan mengirimkan surat kepada Presiden. Presiden sebagai atasan dari Kemenkum HAM memang juga diminta membatalkan pencekalan yang ada karena bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan undang-undang tentang keimigrasian" tuturnya.

Fahri mengatakan bahwa penegak hukum manapun tidak boleh mencekal selama masa penyidikan. "Ada undang-undang Mahkamah Konstitusi jelas mengatakan penegak hukum yang manapun termasuk KPK tidak boleh dia mencekal pada saat masa penyelidikan. Itu melanggar HAM, hormati dong UUD hormati dong keputusan MK," ujarnya.

Apalagi, kata Fahri, tanggal 21 April 2017 nanti Setya Novanto nakal lakukan pertemuan dengan ketua parlemen di Turki dengan beberapa negara lainnya. Sedangkan pada tanggal 29 April 2017, Setya juga berencana melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk melanjutkan kunjungan Raja Salaman.

"Ada pertemuan MICTA di Turki pertemuan ketua parlement di negara-negara industri di antaranya Meksiko, Indonesia, Turki, Australia, Korea Selatan kalo gak salah, harus ketua yang datang kalau MICTA," terang Fahri.

"Ini kita juga lagi urus yang Saudi karena melanjutkan kunjungan Raja Salman itu. Itu juga sedang menunggu jawaban. Belum ada jawaban resminya karena ini sudah proses jalan, sudah ada omongan dengan dubes sudah dilakukan jadi kita harus bersiap-siap," tambahnya.

Fahri pun tidak takut dianggap ada upaya perlindungan dari DPR terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Menurutnya, tindakan yang diambil sudah sesuai dengan pandangan hukum.

"Kita menjawab dengan pandangan hukum. Kalau publik beranggapan seperti itu, sekarang siapa sih yang pernah benar di mata publik," pungkas Fahri.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, surat tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk mengintervensi proses hukum kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang tengah ditangani KPK.

"Tidak ada maksud apapun dari DPR untuk bisa intervensi. Kita paham semua tetapi kami pun juga merespon setiap masukan usulan dari setiap fraksi," kata Taufik.

Dia mengaku, surat tersebut justru sebagai bentuk dukungan moril. "Istilahnya ada semacam rasa dukungan moril tanpa bermaksud saya perlu jelaskan, tanpa bermaksud mengintervensi," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencekalan terhadap Setya Novanto dalam kasus e-KTP sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan Setnov lantaran keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan terhadap saksi adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK. KPK melakukan hal tersebut berdasarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002," kata Febri.

Febri minta seluruh pihak untuk menghargai segala kebijakan yang dilakukan KPK, termasuk mengajukan surat pencekalan terhadap Setnov. KPK juga mengingatkan agar tidak ada yang menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Tak terkecuali Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

"Sebaiknya semua pihak mendukung proses hukum ini. Jangan justru menghambat dengan alasan di luar hukum," tegas mantan aktivis ICW ini.

"Jika pihak yang dicegah keberatan, silakan ikuti proses hukum," tandasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menegaskan Presiden Joko Widodo tak bisa mencampuri pencekalan terhadap Setya Novanto. Johan mengatakan, pencekalan merupakan kewenangan dari KPK. Sedangkan, kata dia, KPK merupakan lembaga independen yang setiap langkahnya tak bisa dicampuri oleh siapa pun tak terkecuali Presiden.

"Jadi apa yang dilakukan KPK itu adalah domain penegakan hukum di KPK, wilayah KPK-nya. presiden tidak bisa melakukan intervensi, tidak bisa melakukan ikut campur dalam kaitan apa yang dilakukan KPK," kata Johan.

Johan mengatakan nota keberatan tersebut seharusnya dikirimkan ke KPK selaku pihak yang menangani kasus korupsi e-KTP yang dimana dalam kasus tersebut, Setya Novanto dicekal ke luar negeri.

"Tentu KPK independen. Jadi tidak ada kaitannya dengan Presiden. itu murni atau ada di dalam domain kewenangan KPK sebagai penegak hukum. Pertanyaannya bisa disampaikan ke KPK," katanya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Setiap Pimpinan KPK Hadapi Tantangan dan Hambatan
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Setiap Pimpinan KPK Hadapi Tantangan dan Hambatan

Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi  Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto

Hamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.

Baca Selengkapnya
MKD Sanksi Anggota DPR PDIP Yulius Setiarto Buntut Sebut Polisi Cawe-Cawe Pilkada
MKD Sanksi Anggota DPR PDIP Yulius Setiarto Buntut Sebut Polisi Cawe-Cawe Pilkada

Yulius disanksi karena pernyataannya menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov
Moeldoko Endus Motif Politik di Balik Pengakuan Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi soal E-KTP Setnov

Moeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.

Baca Selengkapnya
Perempuan Labrak Rocky Gerung di Bareskrim Ternyata Kader PDIP, Begini Kata Hasto
Perempuan Labrak Rocky Gerung di Bareskrim Ternyata Kader PDIP, Begini Kata Hasto

Pernyataan Rocky Gerung, kata Hasto, sangat tidak dipantas diucapkan. Sehingga wajar direspons oleh kader PDIP.

Baca Selengkapnya
Kata Ketum Golkar soal Kabar Jokowi Minta KPK Setop Kasus Setya Novanto
Kata Ketum Golkar soal Kabar Jokowi Minta KPK Setop Kasus Setya Novanto

Airlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP

Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi

Agus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan

Disusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.

Baca Selengkapnya