Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komentar KPU Sulsel soal banyaknya spanduk ajakan pilih kolom kosong

Komentar KPU Sulsel soal banyaknya spanduk ajakan pilih kolom kosong Spanduk ajakan pilih kotak kosong. ©2018 Merdeka.com/Salviah

Merdeka.com - Wilayah Sulawesi Selatan, dari 13 pemilihan kepala daerah ada tiga di antaranya yang paslonnya tunggal. Masing-masing Makassar, Bone dan Enrekang. Dengan demikian, paslon ini akan melawan kotak kosong.

Saat ini sudah banyak beredar spanduk yang memuat ajakan untuk mengisi atau mencoblos kolom kosong khususnya di Makassar.

Seperti yang terlihat di Jl Kerabat, Kelurahan Tamalanrea Indah dan di jl Borong Raya, Kelurahan Borong. Spanduk-spanduk itu terpasang di pintu gerbang lorong dan tertempel di dinding tembok-tembok pagar lorong.

Di Makassar, ajakan untuk mencoblos kolom kosong ini dimotori pendukung petahana Mohammad Ramdhan Pomanto, calon Wali Kota Makassar yang gagal maju sebagai kontestan Pilwalkot bersama pasangannya Indira Mulyasari Paramastuti dengan tagline DIAmi.

Pasangan ini gagal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan paslon yang menjadi rivalnya, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

Spanduk-spanduk itu bertuliskan penyampaian bahwasanya memilih kolom kosong adalah sah. Ayo coblos kolom kosong untuk DIAmi. Diberi tagar #Lawan Pembegal Demokrasi.

Komisioner KPU Sulsel, Fatmawati Rahim yang ditemui saat kegiatan bagi-bagi takjil dan selebaran sosialisasi Pilgub Sulsel, Minggu, (10/6) mengatakan, memilih kolom kosong itu sah-sah saja karena memang telah diatur.

"Iya memang di Sulsel ini ada tiga daerah yang paslonnya lawan kolom kosong yakni Makassar, Enrekang dan Bone. Di antara dua itu, masyarakat harus memilih. Tidak apa memilih kotak kosong, itu sah-sah saja karena itu dimungkinkan oleh aturan. Nanti dilihat, apakah masyarakat banyak yang pilih paslonnya atau kolom kosongnya. Asalkan jangan golput," kata Fatmawati Rahim.

Komisioner KPU Sulsel yang juga mantan komisioner Bawaslu Sulsel ini menyerahkan hak bagi warga untuk memilih calon tunggal atau kotak kosong. Terpenting, warga datang ke TPS 27 Juni mendatang untuk mencoblos karena pemberian suara hari menentukan nasib lima tahun daerah.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Ungkap Pencoblosan Digelar Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Paslon Tunggal Kalah Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya
KPU Ungkap Pencoblosan Digelar Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Paslon Tunggal Kalah Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Larangan, Gerakan dan Baliho Menangkan Kotak Kosong Masif di Pilkada Maros
Tak Ada Larangan, Gerakan dan Baliho Menangkan Kotak Kosong Masif di Pilkada Maros

Salah satu warga inisial H mengaku keputusannya mendukung kotak kosong di Pilkada Maros karena kecewa hanya ada satu pasangan calon (paslon).

Baca Selengkapnya
Ajak Masyarakat Makassar ke TPS, Kaesang: Coblos Prabowo-Gibran
Ajak Masyarakat Makassar ke TPS, Kaesang: Coblos Prabowo-Gibran

Selain itu, Kaesang juga mengingatkan agar mencoblos PSI tanggal 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Polresta Pekanbaru Pasang Spanduk Imbauan Ayo Nyoblos di Pemilu 2024
Polresta Pekanbaru Pasang Spanduk Imbauan Ayo Nyoblos di Pemilu 2024

Kombes Jeki juga melakukan sosialisasi tahapan Pemilu dan menjaga Kamtibmas kepada warga di Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Viral Pesan Berantai Sebut Surat Suara di Kepulauan Sangkarrang sudah Tercoblos 02, KPU Makassar Pastikan Hoaks
Viral Pesan Berantai Sebut Surat Suara di Kepulauan Sangkarrang sudah Tercoblos 02, KPU Makassar Pastikan Hoaks

KPU sudah menerima laporan terkini berupa foto dan video kotak suara yang dikirim ke pulau-pulau di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang tersebut.

Baca Selengkapnya
Pilkada Enam Daerah di Sumut Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya
Pilkada Enam Daerah di Sumut Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya

KPU Sumut memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal

Ia memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong

Baca Selengkapnya
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
KPU Makassar Bakar 207.372 Lembar Surat Suara Tak Layak
KPU Makassar Bakar 207.372 Lembar Surat Suara Tak Layak

Surat suara yang dimusnahkan karena tinta pada surat suara yang luber dan ada sobekan

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan

Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang  di 18 TPS pada 24 Februari
KPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang di 18 TPS pada 24 Februari

KPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan Paslon Pilkada 2024, 38 Wilayah Masih Diikuti Calon Tunggal
Jelang Penetapan Paslon Pilkada 2024, 38 Wilayah Masih Diikuti Calon Tunggal

Dari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya