Komisi I dorong ada revisi UU Penyiaran, target selesai tahun ini
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mendorong agar revisi UU Penyiaran dapat segera dilakukan. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi harapan publik, terlebih saat ini era digitalisasi.
"Rencana kita mendorong RUU Penyiaran yang baru. Yang ada di Komisi I bukan revisi tapi UU baru, karena banyak yang terlewatkan dalam UU ini," kata Hanafi dalam diskusi bertajuk 'Mau Kemana Penyiaran Kita? Mengawal Revisi UU Penyiaran yang Memenuhi Harapan Publik' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/2).
Menurut Hanafi, dalam penyiaran selalu berpegang pada dua hal, konten dan pemilik frekuensi. Namun tak dipungkiri, banyak konten-konten dan frekuensi dilanggar tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
-
Apa ciri-ciri konten negatif? Menurut Yunus Susilo, Dosen Teknik Geomatika Fakultas Teknik Unitomo Surabaya, sebuah konten dikatakan negatif apabila: Melanggar norma kesusilaan Isinya perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik Berupa pemerasan dan pengancaman Menyebarkan berita bohong atau hoaks Mengandung ujaran kebencian
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Dimana terjadi kesalahan siaran audio? Dalam audio tersebut, terdengar seorang dokter memberi nasihat medis tentang keadaan darurat medis kepada salah satu kru yang mengalami penyakit dekompresi.
"Konten, selama ini kita geram dan geregetan ada konten yang melanggar aturan KPI. Yang hanya disiasati mengubah judul, jam saja," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, Komisi I DPR akan mendorong agar RUU Penyiaran dapat selesai pada tahun ini. Alasan lain adalah untuk memperkuat KPI sebagai lembaga yang mengawasi lembaga penyiaran.
"Salah satu yang kita dorong adalah memperkuat kewenangan KPI. Kalau selama ini ada yang melanggar peringatan satu dua dan tiga. Ini kan masih ada peluang TV mencari alasan, kita persempit saja langsung denda kalau melanggar," terang Hanafi.
"Langsung denda biar ada efek jera. Kita melihat acara yang kurang baik, baik acara dalam atau produk luar negeri. Itu didukung karena rating. Jangan-jangan itu sudah iklan dan ada lembaga ratingnya. Misalnya penyuka lagu dangdut jam berapa tayangnya, acara apa yang disukainya, selama ini kan kita tidak tahu," imbuhnya.
Dalam RUU Penyiaran tersebut, kata Hanafi, akan diatur juga soal digitalisasi. Yang mana satu frekuensi bisa menampung banyak tv dan tidak hanya dimiliki oleh satu orang.
"Kalau sekarang kan satu frekuensi satu tv, kalau digital nanti bisa ratusan tv. Semangat era digitalisasi sudah tingkat global nasional itu meniscayakan semua negara akan masuk era digital," tandasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaATVSI meminta pemerintah segera mengubah regulasi pada undang-undang yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca Selengkapnya