Komisi II: Ada Arogansi dan Ego Institusi pada 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyoroti adanya ego sektoral dalam penyelenggara Pemilu. Padahal, fungsi lembaga KPU, Bawaslu dan DKPP adalah satu kesatuan.
"Sangat terlihat antara penyelenggara Pemilu, yang sebenarnya di antara undang-undang itu kan kita terdiri dari tiga fungsi atau lembaga yang satu kesatuan, tapi pada faktanya satu ke mana satu ke mana," kata Doli dalam diskusi virtual 'memperkuat kemandirian penyelenggara pemilu', Rabu (20/1).
"Bahkan bukan satu ke mana satu ke mana, saling tabrakan. Yang lebih memprihatinkan kita justru ada semacam muncul ego institusi di lembaga penyelenggaraan kita," ujar dia.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang mengancam integritas Pemilu? Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alfitra Salamm, mengungkapkan keprihatinannya terkait ancaman uang dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dalam acara yang diselenggarakan DKPP RI.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Politikus Golkar ini melihat semacam arogansi institusi di antara tiga lembaga penyelenggara Pemilu ini. Paling kasat mata soal pemberhentian Ketua KPU RI Arief Budiman yang mengejutkan.
"Enggak ada angin enggak ada hujan, tiba-tiba ada peristiwa yang tidak ada hubungannya soal kepemiluan, soal ngantar mengantar, keluar surat atau tidak surat, kemudian diputuskan ketua KPU RI itu diberhentikan sebagai ketua," ucap Doli.
Meski begitu, Doli juga menilai sikap KPU berlebihan saat Arief diberhentikan. Dia bilang, KPU seperti ormas dengan adanya gerakan dukungan dari KPU-KPU di daerah setelah Arief diberhentikan DKPP.
"Sama kemudian reaksi yang ditimbulkan KPU pun reaksi yang menurut saya berlebihan juga, tidak ada komunikasi dengan pihak luar mereka berdua ya, bahkan pendekatannya pendekatan ormas dengan kekuatan dukungan dari KPU-KPU daerah, kemudian mau melakukan perlawanan," ujarnya.
Selain itu, Doli melanjutkan, saat ini antara KPU dan DKPP saling unjuk kekuatan. Hal itu, kata dia, terlihat dari kehadiran lengkap anggota atau pimpinan KPU dan Bawaslu saat rapat bersama komisi II.
"Jadi ini muncul dan terlihat kemarin selama satu tahun ini kami rapat kerja belum pernah ada seperti kemarin anggota pimpinan DKPP dan KPU yang lengkap hadir, jadi itu menunjukkan mereka sama sama punya kekuatan," ucapnya.
"Ini sebetulnya secara pandangan publik tidak baik, di mana seharusnya antar lembaga penyelenggara ini terbangun sinergi koordinasi yang baik, saling mendukung, tapi ini menunjukkan masing-masing punya arogansi dan kekuatan sendiri," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaMaka dari itu perlu, tindakan tegas agar tidak mencoreng Bawaslu terlebih institusi penyelanggara pemilu
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaSebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.
Baca SelengkapnyaDengan diberhentikannya Hasyim, secara otomatis akan langsung digantikan posisinya.
Baca SelengkapnyaMegawati Pidato Keras soal Rekayasa Pemilu di Rakernas PDIP, Lembaga-Lembaga Ini Kena Sentil
Baca SelengkapnyaKetua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Aria Bima menyoroti banyaknya kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSoal hukuman apa yang paling tepat dijatuhi untuk pelanggaran tersebut, Ganjar mengaku belum tahu
Baca SelengkapnyaTim Hukum RIDHO menuding penyelenggara pilkada di Jakarta tidak profesional, bahkan diwarnai kecurangan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaDari 54 orang, 21 anggota komisi III gagal kembali masuk ke DPR pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR PDIP, Arteria Dahlan menyinggung, soal kerusuhan jelang pengesahan RUU Pilkada
Baca Selengkapnya