Komisi II bantah revisi UU Pilkada untuk kepentingan Golkar dan PPP
Merdeka.com - Wacana mengenai revisi Undang-Undang Pilkada dan Partai Politik dituding berbagai kalangan guna mengakomodir kepentingan dua partai yang saat ini sedang bersengketa di internal, yaitu PPP dan Golkar. Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPR fraksi Golkar Rambe Kamarulzaman menyatakan revisi undang-undang tersebut untuk mencari jalan tengah dari pusaran masalah yang tak kunjung usai.
"Kami tidak mengubah UU Pilkada untuk memasukkan dua parpol yang bersengketa," ujar Rambe dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/5).
Menurut Rambe, sebenarnya KPU sudah memiliki aturan mengenai ketentuan yang mengatur tentang perselisihan partai. Rambe mengatakan, dalam aturan tersebut dijelaskan apabila sebuah partai ingin mengikuti Pilkada, mereka harus memiliki kekuatan hukum yang inkracht, sebelum masa pendaftaran pada 26-28 Juli mendatang.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa revisi UU Desa diusulkan? Mereka memandang revisi UU Desa dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun. Selain itu, revisi UU ini juga dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat desa, serta perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa.
Namun, jika belum ada keputusan inkracht, kedua kubu yang berselisih harus melakukan islah. "Kalau sampai pendaftaran belum ada keputusan inkracht dan belum islah lalu bagaimana," ujar Rambe.
Oleh karena itu, lanjut Rambe, Komisi II akhirnya mengusulkan agar parpol dapat mengikuti pilkada, harus mengantongi putusan sementara yang ada sebelum memasuki masa pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
"Tetapi itu tidak bisa dimasukkan ke PKPU karena tidak ada payung hukumnya. Karena itulah, kita revisi Undang-Undang Pilkada untuk menciptakan payung hukum ini," ujar politisi Golkar kubu Aburizal Bakrie tersebut.
Namun hal itu masih tidak dapat memastikan, mengenai siapa yang akan mengantongi putusan sementara pengadilan menjelang masa pendaftaran di KPU nanti. "Jadi, tidak ada yang diuntungkan di situ," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaPeringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaDemikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca Selengkapnya