Komisi II DPR akan Putuskan Tanggal Pemilu 2024 dalam Rapat 6 Oktober Mendatang
Merdeka.com - Komisi II DPR akan menindaklanjuti usulan Pemerintah terkait Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024. Rencananya pembahasan usulan itu akan dilakukan dalam rapat bersama tim konsinyering pada tanggal 2- 3 Oktober 2021.
"Kami nanti pertama akan dengar langsung, rencana kami tanggal 2 dan 3 (Oktober akan konsinyering DPR kemudian pemerintah dalam hal ini Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Selasa (28/9).
Dalam rapat tersebut, semua pihak yakni Pemerintah, KPU hingga Komisi III akan merespons usulan masing-masing. Ia berharap keputusan tanggal Pemilu dapat diambil sebelum masa sidang berakhir atau pada tanggal 6 Oktober 2021.
-
Kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan? Sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pmeilihan Umum (KPU), pemilu 2014 akan dilaksanakan pada 14 Februari.
-
Pemilu 2024 kapan dilaksanakan? Pada tahun 2024, pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari.
-
Kapan Pemilu 2024 dilaksanakan? Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
-
Kapan pemilu 2024 akan diselenggarakan? Pemilu ini dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pada tahun 2024 ini, pemilu akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang.
-
Kapan Pemilu 2024 dilakukan? Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
-
Kapan Pemilu 2024 digelar? Pemilu 2024 kapan? Pada dasarnya, tahapan Pemilu 2024 kini telah berlangsung.
"Sehingga tanggal 6 kami sudah punya pandangan yang sama untuk mengambil keputusan di komisi II," ujarnya.
Menurut Doli,mayoritas fraksi setuju dengan usulan pemerintah dengan alasan lebih efisien dan efektif.
"Dalam rapat kerja kemarin kami sekarang lebih cenderung dengan usulan pemerintah. Dengan pertimbangan tadi itu, satu efisiensi dan efektivitas, yang kedua, ini kan kami akan padatkan jadwalnya," pungkas Doli.
Reporter: Delvira Hutabarat/Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres, di DPR.
Baca SelengkapnyaPemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaKetua dan anggota KPU akan hadir semuanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaHasil rapat bersama Komisi II nantinya akan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi bersama Kemenkum HAM.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKPU telah mengantisipasi bila Pilpres 2024 2024 berjalan dua putaran
Baca SelengkapnyaKPU memiliki dua opsi perubahan masa pendaftaran Capres dan Cawapres
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaTahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.
Baca Selengkapnya