Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi II DPR cecar KPU soal surat edaran petahana

Komisi II DPR cecar KPU soal surat edaran petahana Husni Kamil Manik. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi II DPR kembali melakukan rapat dengar pendapat dengan KPU membahas surat edaran KPU nomor 302/VI/KPU/2015 yang disebut-sebut dijadikan celah bagi kepala daerah untuk mundur di tengah masa jabatan demi membangun dinasti politik.

Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya menyebut kepala daerah yang mundur tidak dapat lagi disebut sebagai petahana. Hal ini yang kembali diperdebatkan dalam rapat hari ini.

Anggota Komisi II DPR Dadang S Rusdiana menyebut surat edaran KPU tersebut rancu. Sehingga, dia mendesak surat edaran tersebut direvisi.

Orang lain juga bertanya?

"Surat edaran ini bukannya bikin jelas tapi malah bikin rancu. Makanya ayuk bareng-bareng kita benahi (surat edaran) ini," kata Dadang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6).

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai keinginan seluruh anggota Komisi II sama. Mereka ingin merevisi surat edaran tersebut dan ada yang mengusulkan untuk dicabut karena membuat kegaduhan.

"Ruhnya sama. Sudah tahu semua masalahnya. Makanya dicabut dulu biar daerah tidak bergejolak," terang dia.

Ketua KPU Husni Kamil Manik tidak hadir dalam rapat yang dimulai pukul 15.30 Wib itu dan hanya diwakili oleh empat komisioner KPU.

Seperti diketahui, dalam surat edaran itu, KPU menilai kepala daerah yang mundur dari jabatannya tidak dapat lagi disebut sebagai petahana. KPU tetap beranggapan yang disebut petahana adalah seseorang yang masih menjabat sebagai kepala daerah hingga waktu pendaftaran KPU. Namun, kepala daerah yang sudah mundur pada waktu pendaftaran KPU tidak dapat disebut petahana.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU

KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.

Baca Selengkapnya
DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan
DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan

DPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Surat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden

Diketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan
Mendagri Soal Pj Ikut Pilkada 2024: Lebih Baik Mengundurkan Diri, Dibanding Saya Berhentikan

Tito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit

Aturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.

Baca Selengkapnya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan

Baca Selengkapnya