Komisi II DPR cecar KPU soal surat edaran petahana
Merdeka.com - Komisi II DPR kembali melakukan rapat dengar pendapat dengan KPU membahas surat edaran KPU nomor 302/VI/KPU/2015 yang disebut-sebut dijadikan celah bagi kepala daerah untuk mundur di tengah masa jabatan demi membangun dinasti politik.
Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya menyebut kepala daerah yang mundur tidak dapat lagi disebut sebagai petahana. Hal ini yang kembali diperdebatkan dalam rapat hari ini.
Anggota Komisi II DPR Dadang S Rusdiana menyebut surat edaran KPU tersebut rancu. Sehingga, dia mendesak surat edaran tersebut direvisi.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Siapa yang pamit dari jabatannya? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.Pria yang kerap disapa Kang Uu ini terlihat melakukan kegiatan botram bareng warga di pedesaan Sukabumi, Jawa Barat.
-
Siapa yang akan pensiun dari jabatannya? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya.
"Surat edaran ini bukannya bikin jelas tapi malah bikin rancu. Makanya ayuk bareng-bareng kita benahi (surat edaran) ini," kata Dadang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6).
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai keinginan seluruh anggota Komisi II sama. Mereka ingin merevisi surat edaran tersebut dan ada yang mengusulkan untuk dicabut karena membuat kegaduhan.
"Ruhnya sama. Sudah tahu semua masalahnya. Makanya dicabut dulu biar daerah tidak bergejolak," terang dia.
Ketua KPU Husni Kamil Manik tidak hadir dalam rapat yang dimulai pukul 15.30 Wib itu dan hanya diwakili oleh empat komisioner KPU.
Seperti diketahui, dalam surat edaran itu, KPU menilai kepala daerah yang mundur dari jabatannya tidak dapat lagi disebut sebagai petahana. KPU tetap beranggapan yang disebut petahana adalah seseorang yang masih menjabat sebagai kepala daerah hingga waktu pendaftaran KPU. Namun, kepala daerah yang sudah mundur pada waktu pendaftaran KPU tidak dapat disebut petahana.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaDPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaSurat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaDiketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaTito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaAturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca Selengkapnya