Komisi II DPR desak KPU cabut surat edaran soal petahana
Merdeka.com - Komisi II DPR akhirnya mengambil kesimpulan saat rapat hingga malam hari dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kesimpulan dalam rapat tersebut, Komisi II DPR sepakat mendesak KPU mencabut surat edaran nomor 302/VI/KPU/2015 terkait definisi petahana.
"Komisi II DPR meminta KPU mencabut surat edaran tentang beberapa aturan PKPU khususnya poin satu tentang petahana," kata Wakil ketua Komisi II Ahmad Riza Patria yang memimpin rapat, Jumat (26/6) malam.
Riza menilai ada kejanggalan definisi petahana yang ditelurkan oleh KPU. Hal ini didasari oleh pengamatan Komisi II DPR bahwa petahana andai masa jabatan sudah mencapai satu setengah periode.
-
Kapan KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara? Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
-
Dimana KPU DKI rekapitulasi suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Kapan KPU akan selesaikan rekapitulasi? Rapat pleno akan terus dilangsungkan hingga suara dari seluruh provinsi terhitung secara berjenjang sampai 20 Maret 2024.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
"KPU menilai petahana adalah orang yang sedang menjabat. Ini bertentangan dengan UU Pilkada," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menguatkan desakan tersebut, yakni dengan meminta KPU harus tanpa kompromi mencabut surat edaran tersebut.
"Jika tidak mencabut pasti ada konsekuensinya," tegasnya.
Menanggapi desakan ini, Komisioner KPU Ida Budhiati meminta Komisi II DPR memberikan kesempatan bagi KPU melakukan rapat internal guna membahas desakan tersebut.
"Kami akan tindaklanjuti di rapat internal dengan mempertimbangkan saran dari Komisi II," kata dia.
Seperti diketahui, dalam surat edaran tersebut, KPU menilai bahwa kepala daerah yang mundur dari jabatannya tidak dapat lagi disebut sebagai petahana. KPU tetap beranggapan bahwa yang disebut petahana adalah seseorang yang masih menjabat sebagai kepala daerah hingga waktu pendaftaran.
Jika kepala daerah tersebut sudah mundur pada waktu pendaftaran KPU, maka seseorang tersebut tidak dapat disebut petahana.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaDPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSurat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaMateri revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Baca Selengkapnya