Komisi II DPR ingin gelar simulasi nasional sebelum UU Pemilu diterapkan
Merdeka.com - Sebelum menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu dilakukan simulasi nasional pemungutan dan penghitungan suara secara serentak. Mengingat, aturan baru tentang Pemilu ini menggabungkan tiga UU sekaligus.
Usulan terkait simulasi nasional ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo saat berada di Surabaya. Menurutnya, untuk menghasilkan simulasi yang komprehensif, simulasi harus dilakukan di seluruh daerah pemilihan (dapil) dengan tipikal pemilih, jenis daerah dan budaya pemilih.
"Diharapkan masyarakat dan pemerintah daerah mendukung simulasi nasional ini agar tata cara baru tentang Pemilu serentak di tahun 2019, dapat dipahami peserta Pemilu dan pemilih," kata Fandi, Minggu (1/10).
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Mengapa Bawaslu perlu mempelajari UU 7/2017 dan 10/2016 untuk Pilkada 2024? 'Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015),' jelasnya.
-
Dimana UU Pemilu berlaku? Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Anggota DPR Dapil I (Surabaya-Sidoarjo) ini menjelaskan, UU Nomor 7 tahun 2017 merupakan penyederhanaan dari tiga UU, yaitu UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
"Maka penting bagi pembentuk undang-undang untuk melihat langsung segala sesuatu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, untuk diimplementasikan dengan tepat dan benar," katanya lagi.
Fandi menyebut, bahwa Komisi II DPR telah menghadiri simulasi nasional pemungutan dan perhitungan suara Pemilu serentak tahun 2019 di Dusun Kadumangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Dalam simulasi ini, diharapkan bisa diketahui dengan tepat, berapa pemilih di tiap TPS agar pungut-hitung di TPS tidak melampaui pukul 24.00 WIB," jelasnya.
Selain itu, simulasi ini juga terkait detail tata cara yang berkaitan dengan pengaturan baru, serta implementasinya. Mulai dari penyampaian C6 yang harus didampingi pengawas TPS, tidak dimulainya pemilihan tanpa kehadiran pengawas TPS.
Kemudian, lanjutnya, perubahan konten form C6 yang mencantumkan keharusan membawa e-KTP dan pidana atas penyalahgunaan C6, tata cara pengisian C7 yang harus ditandatangani calon pemilih, sampai dengan perubahan kotak suara menjadi transparan dan pengaturan penggunaan alat bantu baru hitung cepat.
Masih kata Fandi, terkait pelaksanaan simulasi nasional ini, ukuran bilik suara wajib disesuaikan dengan ukuran kertas suara. "Kemudian alur pencoblosan dan konten peringatan terkait pidana penyalahgunaan form C6. Pengaturan penggunaan A5 pindahan dan pemilih dengan menggunakan e-KTP."
Selanjutnya, pelatihan petugas KPPS dan pengawas TPS, katanya, juga harus disiplin dan menyesuaikan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU serta Bawaslu. "Jika simulasi ini digelar ke daerah-daerah, maka hasilnya akan lebih komprehensif di Pemilu 2019 mendatang," tandasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaDalam simulasi ini dilakukan berbagai adegan situasi yang kemungkinan terjadi saat masa pemungutan seperti pemilih dengan kebutuhan khusus.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaDisetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaTahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.
Baca Selengkapnya