Komisi II DPR undang Kemendagri rapat bahas putusan MK soal kolom agama
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan Uji Materiil Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan). Dalam putusan itu MK mengizinkan kolom agama di KTP dan juga KK diisi dengan aliran kepercayaan.
Ketua komisi II DPR, Zainudin Amali mengatakan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Sebab itulah, setelah masa reses usai komisi II akan segera menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindak lanjuti putusan tersebut.
"Keputusan MK kan final dan mengikat maka kita akan setelah reses ini, masuk, kita akan rapat dengan Kemendagri. Kita akan tanyakan bagaimana persiapan mereka untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Kan memang mau enggak mau harus diikuti," kata Amali saat dihubungi, Rabu (8/11).
-
Kapan MK membacakan putusan Pilpres 2024? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kapan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 dibacakan? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
Dia mengaku akan segera menjadwalkan rapat tersebut. Karena, kata Amali, tindak lanjut yang tepat adalah segera melaksanakan putusan tersebut dengan segera merevisi UU yang menjadi bahan uji materiil.
"Nanti kita akan jadwalkan, kita belum tahu kapan itu. terus karena ini undang-undangnya mala menurut saya sih pasti kita akan melakukan perubahan atau revisi terhadap undang-undang yang ada. Tentang administrasi kependudukan yang tahun 2013. kan enggak ada cara lain," ucapnya.
Untuk diketahui, kemarin (7/11) MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan). Setelah disahkan semua agama selain Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaKomisi II bersama KPU akan melakukan rapat konsinyering untuk membahas putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.
Baca SelengkapnyaPertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca Selengkapnya