Komisi II Ingatkan Pemerintah RPP Otsus Papua Diambang Jatuh Tempo
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan pemerintah terkait UU No.2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat mensyaratkan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Otsus itu harus diterbitkan selambat-lambatnya 90 hari kerja pasca diundangkannya UU Otsus.
Rifqi menegaskan, dalam UU Otsus, penyusunan PP dimaksud wajib berkonsultasi dengan DPR RI dan DPD RI. "Agenda rapat konsultasi resmi Pemerintah dengan Komisi II DPR RI belum dilaksanakan sampai saat ini. Padahal selambat-lambatnya 18 Oktober 2021, PP tersebut harus diterbitkan," ungkap Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI tersebut.
Ia tak menampik telah dilakukan konsinyering antara Pemerintah dan Komisi II DPR RI. "Kendati demikian, konsinyering bukan forum resmi yang diatur dalam tata tertib DPR RI," tegas Rifqi.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Mengapa DPR menganggap Kejagung sebagai mitra kerja yang terbuka? 'Kejagung juga merupakan mitra yang punya pola komunikasi dan koordinasi yang baik dengan kami (Komisi III). Jadi kami bisa men-support Kejaksaan dengan maksimal,' tutup Sahroni.
Dalam konsinyering tersebut, beberapa ketentuan terkait pengelolaan Sumber Daya Alam dan Kehutanan hendak ditarik kembali ke Pemerintah Pusat. "Saya mencium aroma "perampokan" otonomi khusus Papua yang telah diberikan UU Otsus melalui pengaturan dalam RPP yang diajukan Pemerintah pada saat Konsinyering yang lalu," ungkap Legislator Dapil Kalimantan Selatan ini.
Bagi Rifqi, konsistensi antara ketentuan dalam PP dan UU Otsus amat penting. Ini bukan hanya soal kenersesuaian norma sebagaimana kaidah penyusunan perundang-undangan. Jauh dari itu, jika isi PP menyimpangi UU Otsus maka ia berpotensi melahirkan ketidakpercayaan saudara-saudara kita di Papua terhadap NKRI. "Kita sedang mempertaruhkan kedaulatan NKRI melalui PP ini," ungkap Rifqi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca Selengkapnya"DKPP ini pelanggaran etik tidak? Etik manajemen pekerjaan ya enggak pal? Masa kantor ditinggal semuanya," Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli
Baca SelengkapnyaRomy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaRapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku Hasibuan, mengaku tidak yakin dengan independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca Selengkapnya