Komisi II: Kondisi Ekonomi Tidak Bisa Dijadikan Alasan Usulan Penundaan Pemilu
Merdeka.com - Komisi II DPR angkat bicara terkait klaim Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang menyatakan bahwa para pelaku dunia usaha berharap Pemilihan Presiden 2024 dimundurkan. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim pernyataan penundaan Pilpres 2024 tersebut melanggar konstitusi.
"Praktek pemilu pada masa orde lama dan orde baru yang digunakan Bahlil sebagai contoh yang bisa dilakukan saat ini, makin menunjukkan dia tidak pernah baca konstitusi yakni UUD 1945," ujar Luqman dalam keterangannya, Senin (10/1).
Lukman mengatakan, pasal 22E UUD 1945 telah menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Dalam Pasal 7 UUD 1945 juga mengatur presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan sama.
-
Bagaimana UU Pilkada Serentak 2024 memastikan pemilihan yang adil? Undang-undang ini dirancang untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah mereka.
-
Kapan pemilu biasanya dilaksanakan? Pemilu biasanya dilaksanakan secara berkala sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Kapan pemilu 2024 dilakukan? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan pemilu 2024 akan diselenggarakan? Pemilu ini dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pada tahun 2024 ini, pemilu akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menurut Luqman, tidak ada norma dalam konstitusi yang memungkinkan presiden dan wakil presiden diperpanjang masa jabatannya. Alasan ekonomi yang digunakan Bahlil juga dinilai tidak masuk akal dan mengada-ngada.
"Penyelenggaraan pemilu untuk memilih presiden/wakil presiden, justru bisa menjadi pemicu pergerakan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi. Jelas itu!" tegas Luqman.
Wakil Sekjen PKB ini mengingatkan, upaya menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 agar tidak ada pergantian presiden dan wakil presiden merupakan tindakan inkonstitusional, anti demokrasi dan melawan rakyat.
"Upaya menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 agar tidak terjadi pergantian presiden/wakil presiden, merupakan tindakan inkonstitusional, anti demokrasi dan melawan kedaulatan rakyat," ujar Luqman.
Maka itu, Presiden Joko Widodo diminta untuk menegur Bahlil. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi krisis kepercayaan yang dapat mengganggu efektivitas kepemimpinan Jokowi.
"Teguran ini penting diberikan Presiden, agar tidak terjadi krisis kepercayaan yang dapat mengganggu efektivitas kepemimpinan Presiden Jokowi," pungkasnya.
Menteri Investasi Klaim Pelaku Usaha Harap Pilpres 2024 Diundur
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim para pelaku dunia usaha berharap Pemilihan Presiden 2024 dimundurkan. Hal tersebut disampaikan Bahlil menanggapi terkait hasil survei Indikator Politik yang memperlihatkan bahwa dukungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju kembali di Pilpres 2024 sebanyak 33,3 persen.
"Kalau kita mendengar dunia usaha rata-rata mereka memang berpikir proses demokrasi ini dalam proses peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang dilakukan proses dimundurkan itu jauh lebih baik," kata Bahlil dalam saluran YouTube Indikator Politik, Minggu (9/1).
Dia beralasan lantaran para pelaku usaha baru selesai menghadapi persoalan kesehatan. Kemudian saat ini dunia usaha sedang meningkat, namun ditimpa dengan persoalan politik.
"Ini hasil diskusi sama mereka, coba Pak Burhanuddin didalami," bebernya.
Walaupun begitu dia menilai memajukan Pemilu atau memundurkan Pemilu dalam sejarah bangsa pernah terjadi pada tahun 1997 lantaran krisis reformasi.
"Di orde lama juga begitu sekian lama Pemilu nah tinggal kita lihat. Kebutuhan bangsa kita ini apa? Apakah persoalan pandemi Covid, apakah persoalan bagaimana memulihkan ekonomi, dan bagaimana memilih kepemimpinan baru lewat Pemilu," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaAda tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMuncul isu skenario tunda pemilu pada awal tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaMomen pemilu sering disebut sebagai pesta demokrasi rakyat
Baca SelengkapnyaMeskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki
Baca SelengkapnyaTiti menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca Selengkapnya