Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi II: Kondisi Ekonomi Tidak Bisa Dijadikan Alasan Usulan Penundaan Pemilu

Komisi II: Kondisi Ekonomi Tidak Bisa Dijadikan Alasan Usulan Penundaan Pemilu TPS unik Pilkada serentak 2015. ©AFP PHOTO/Daffa Mahendra

Merdeka.com - Komisi II DPR angkat bicara terkait klaim Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang menyatakan bahwa para pelaku dunia usaha berharap Pemilihan Presiden 2024 dimundurkan. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim pernyataan penundaan Pilpres 2024 tersebut melanggar konstitusi.

"Praktek pemilu pada masa orde lama dan orde baru yang digunakan Bahlil sebagai contoh yang bisa dilakukan saat ini, makin menunjukkan dia tidak pernah baca konstitusi yakni UUD 1945," ujar Luqman dalam keterangannya, Senin (10/1).

Lukman mengatakan, pasal 22E UUD 1945 telah menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Dalam Pasal 7 UUD 1945 juga mengatur presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan sama.

Orang lain juga bertanya?

Menurut Luqman, tidak ada norma dalam konstitusi yang memungkinkan presiden dan wakil presiden diperpanjang masa jabatannya. Alasan ekonomi yang digunakan Bahlil juga dinilai tidak masuk akal dan mengada-ngada.

"Penyelenggaraan pemilu untuk memilih presiden/wakil presiden, justru bisa menjadi pemicu pergerakan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi. Jelas itu!" tegas Luqman.

Wakil Sekjen PKB ini mengingatkan, upaya menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 agar tidak ada pergantian presiden dan wakil presiden merupakan tindakan inkonstitusional, anti demokrasi dan melawan rakyat.

"Upaya menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 agar tidak terjadi pergantian presiden/wakil presiden, merupakan tindakan inkonstitusional, anti demokrasi dan melawan kedaulatan rakyat," ujar Luqman.

Maka itu, Presiden Joko Widodo diminta untuk menegur Bahlil. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi krisis kepercayaan yang dapat mengganggu efektivitas kepemimpinan Jokowi.

"Teguran ini penting diberikan Presiden, agar tidak terjadi krisis kepercayaan yang dapat mengganggu efektivitas kepemimpinan Presiden Jokowi," pungkasnya.

Menteri Investasi Klaim Pelaku Usaha Harap Pilpres 2024 Diundur

Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim para pelaku dunia usaha berharap Pemilihan Presiden 2024 dimundurkan. Hal tersebut disampaikan Bahlil menanggapi terkait hasil survei Indikator Politik yang memperlihatkan bahwa dukungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju kembali di Pilpres 2024 sebanyak 33,3 persen.

"Kalau kita mendengar dunia usaha rata-rata mereka memang berpikir proses demokrasi ini dalam proses peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang dilakukan proses dimundurkan itu jauh lebih baik," kata Bahlil dalam saluran YouTube Indikator Politik, Minggu (9/1).

Dia beralasan lantaran para pelaku usaha baru selesai menghadapi persoalan kesehatan. Kemudian saat ini dunia usaha sedang meningkat, namun ditimpa dengan persoalan politik.

"Ini hasil diskusi sama mereka, coba Pak Burhanuddin didalami," bebernya.

Walaupun begitu dia menilai memajukan Pemilu atau memundurkan Pemilu dalam sejarah bangsa pernah terjadi pada tahun 1997 lantaran krisis reformasi.

"Di orde lama juga begitu sekian lama Pemilu nah tinggal kita lihat. Kebutuhan bangsa kita ini apa? Apakah persoalan pandemi Covid, apakah persoalan bagaimana memulihkan ekonomi, dan bagaimana memilih kepemimpinan baru lewat Pemilu," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR

Bamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024

Ada tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Skenario Tunda Pemilu dan Dampaknya, Perlu Diketahui
Skenario Tunda Pemilu dan Dampaknya, Perlu Diketahui

Muncul isu skenario tunda pemilu pada awal tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Arti Pemilu dan Azas Pemilu: Berikut Prinsip dan Tujuannya
Arti Pemilu dan Azas Pemilu: Berikut Prinsip dan Tujuannya

Momen pemilu sering disebut sebagai pesta demokrasi rakyat

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang

Meskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Bisakah Pemilu Diulang Tahun Depan?
Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Bisakah Pemilu Diulang Tahun Depan?

Titi menjelaskan Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya