Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi II Nilai Harusnya Mendagri Tegur Kepala Desa Dukung Jokowi 3 Periode

Komisi II Nilai Harusnya Mendagri Tegur Kepala Desa Dukung Jokowi 3 Periode Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang mengkritik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengatakan tidak ada larangan kepala desa mendeklarasikan Presiden Joko Widodo tiga periode. Junimart menegaskan, secara etika sebagai seorang menteri dalam negeri seharusnya Tito memberikan teguran kepada kepala desa. UUD 1945 tegas mengatur masa jabatan presiden hanya dua periode.

"Selaku pembina dan pengawas. Ada yang harus dicermati. Maka apapun alasan pak mendagri mengenai, tidak ada larangan ya betul tidak ada. Tetapi secara etik, tidak boleh," ujar Junimart kepada wartawan dikutip Rabu (6/4).

Tito sebelumnya beralasan para kepala desa yang melakukan deklarasi bukan ASN. Kepala desa ini tidak ada masalah mengikuti agenda politik selama bukan menjadi pengurus partai dan kampanye di pemilu 2024.

Orang lain juga bertanya?

Menurut Junimart, apapun alasannya itu, seharusnya Tito memberikan teguran kepada kepala desa tersebut. Pernyataan deklarasi tiga periode dinilai sudah melenceng dari konstitusi.

"Ini kan pertanyaannya sekarang apakah etis seorang kepala desa atau para kepala desa yang masuk dalam perkumpulan Apdesi itu, bukan mendeklarasikan, menyatakan mendukung untuk 3 periode. Dimana ada undang-undang mengatakan 3 periode?" ujar Junimart.

"Kalau sudah bicara etika ya tentu menjadi kewajiban untuk menegur, memanggil, mengingatkan," ujar Junimart.

Junimart mengatakan, seharusnya para kepala desa yang mendukung tiga periode juga diberikan sanksi.

"Itu jadi kewenangan mendagri mengenai sanksi. Tentu kalau menegur ada sanksi dong. Sanksi 1,2,3 ya jelas," ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito menilai agenda Apdesi bukan acara politik. Teriakan dukungan tiga periode hanya spontanitas peserta.

"Tetapi yang di media kemudian muncul kok tiga periodenya yang muncul. Itu kan spontan-spontan aja, wajar-wajar aja kalau orang spontan mau negara. Ini negara demokrasi," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (5/4).

Tito yang hadir dalam acara Apdesi itu menegaskan sama sekali bukan acara politik. Tito meminta anggota DPR sama-sama membaca undang-undang.

"Berkaitan dengan acara-acara politik, menurut saya ini bukan acara politik. Kalau kita bicara mengenai masalah aturan, tolong sama-sama kita baca UU Desa, nah ini mungkin tidak disadari oleh para pembuat UU di tahun 2014 itu," kata mantan Kapolri ini.

Mengutip UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Tito menjelaskan tidak ada aturan bagi kepala desa dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis. Tidak ada satupun pasal yang mencantumkan status kepala desa.

"Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negara atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negeri yang enggak boleh berpolitik praktis misalnya. Ga ada. Kita udah baca UU-nya, enggak ada. Saya sudah diskusi pagi tadi sebelum datang ke sini, tidak ada," jelas Tito.

Hanya saja kepala desa ini meski bukan aparatur sipil negara, dilarang menjadi pengurus partai politik. Kata Tito, pasal 29 itu satu-satunya mengatur masalah politik bagi kepala desa.

"Pada waktu kampanye mereka tidak boleh. Jadi pengurus parpol mereka tidak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga. Bisa diberhentikan, sementara atau tetap," ungkapnya.

Malah, Tito merasa tidak punya kewenangan menegur kepala desa di Apdesi deklarasi Jokowi tiga periode. Sebab bukan agenda politik apalagi kampanye pemilu.

Justru, menurutnya jika dilarang, sebagai mendagri, Tito yang melanggar aturan dan semangat reformasi. Karena tidak ada dasar hukum melarang kepala desa deklarasi sebelum pemilu

"Kalau mereka berkampanye, pasti saya larang pada saat masa kampanye. Kalau mereka jadi pengurus parpol saya berikan sanksi. Tapi kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye, dan pengurus parpol, larangan saya apa, dasar saya apa? Saya justru melanggar spirit reformasi," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Mendes soal Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran
Reaksi Mendes soal Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Abdul Halim menekankan perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
ASN Hadiri Deklarasi Bakal Calon Wali Kota Depok Bakal Dilaporkan ke KASN
ASN Hadiri Deklarasi Bakal Calon Wali Kota Depok Bakal Dilaporkan ke KASN

Bawaslu Kota Depok akan berpedoman kepada SKB 3 Menteri, baik saat pemilu maupun pemilihan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024

Bawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Bahaya Jika Perangkat Desa Tidak Netral di Pemilu 2024
Bahaya Jika Perangkat Desa Tidak Netral di Pemilu 2024

Pendiri lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia atau KedaiKOPI Hendri Satrio (Hensat) menegaskan, perangkat desa harus netral.

Baca Selengkapnya
Viral Video Kades di Pati Deklarasi Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng, Pj Gubernur: Bukan Urusan Saya, Bawaslu!
Viral Video Kades di Pati Deklarasi Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng, Pj Gubernur: Bukan Urusan Saya, Bawaslu!

Pemprov Jateng tidak segan memberikan sanksi tegas kepada yang melanggar aturan netralitas

Baca Selengkapnya
VIDEO: Puan Soroti Tajam Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran Usai Bertemu Jokowi di Istana
VIDEO: Puan Soroti Tajam Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran Usai Bertemu Jokowi di Istana

Menurut Puan, tidak ada aturan yang melarang untuk perangkat desa mendukung salah satu calon dalam Pemilu

Baca Selengkapnya
Jokowi Bertemu Kepala Desa di Istana, Ganjar: Kalau Ada Pengarahan Politik, Mulai Tidak Fair
Jokowi Bertemu Kepala Desa di Istana, Ganjar: Kalau Ada Pengarahan Politik, Mulai Tidak Fair

Ganjar Pranowo tak mempersoalkan pertemuan Jokowi dan kepala desa sepanjang pertemuan tidak bertujuan untuk mengarahkan dukungan

Baca Selengkapnya
Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Acara Apdesi yang Dihadiri Gibran
Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Acara Apdesi yang Dihadiri Gibran

Pengusutan dilakukan Bawaslu dengan memanggil seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terkait acara tersebut.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Ungkap Persoalan Netralitas ASN di Jawa Tengah Terkait Pilkada
Wamendagri Ungkap Persoalan Netralitas ASN di Jawa Tengah Terkait Pilkada

Bima Arya tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.

Baca Selengkapnya
ASN Pj Kepala Daerah Hadiri Konsolidasi PDIP di Semarang, Ini Kata Bawaslu
ASN Pj Kepala Daerah Hadiri Konsolidasi PDIP di Semarang, Ini Kata Bawaslu

PDIP menggelar konsolidasi kader di Hotel Padma Kota Semarang, Selasa (15/8) malam.

Baca Selengkapnya
Jokowi Benar-Benar Tak Ikut Kampanye, Ini Respons Ganjar
Jokowi Benar-Benar Tak Ikut Kampanye, Ini Respons Ganjar

Calon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak langsung terlibat dalam kampanye salah satu paslon Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Komisi II DPR Panggil Pj Gubernur untuk Pastikan Netralitas ASN di Pilkada 2024
FOTO: Momen Komisi II DPR Panggil Pj Gubernur untuk Pastikan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Komisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya