Komisi II Nilai Harusnya Mendagri Tegur Kepala Desa Dukung Jokowi 3 Periode
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang mengkritik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengatakan tidak ada larangan kepala desa mendeklarasikan Presiden Joko Widodo tiga periode. Junimart menegaskan, secara etika sebagai seorang menteri dalam negeri seharusnya Tito memberikan teguran kepada kepala desa. UUD 1945 tegas mengatur masa jabatan presiden hanya dua periode.
"Selaku pembina dan pengawas. Ada yang harus dicermati. Maka apapun alasan pak mendagri mengenai, tidak ada larangan ya betul tidak ada. Tetapi secara etik, tidak boleh," ujar Junimart kepada wartawan dikutip Rabu (6/4).
Tito sebelumnya beralasan para kepala desa yang melakukan deklarasi bukan ASN. Kepala desa ini tidak ada masalah mengikuti agenda politik selama bukan menjadi pengurus partai dan kampanye di pemilu 2024.
-
Siapa yang tidak ikut Pilkada 2024? Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
-
Apa saja tugas PTPS di Pilkada 2024? PTPS memainkan peran krusial dalam memastikan daftar pemilih akurat dan terbaru, yang merupakan bagian integral dari proses pemilihan yang bebas dan adil. Sebagai ujung tombak di lapangan, PTPS bertanggung jawab untuk memperbarui data pemilih, menangani keberatan, dan memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat terdaftar dengan benar.
-
Siapa yang dikunjungi Kapolsek untuk bantu mencoblos di Pemilu 2024? Dia merupakan salah seorang warga disabilitas di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kelurahan Bantalan Hilir, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Kenapa TNI harus netral di Pilkada? Harga mati bahwa TNI itu netral, sehingga seluruh prajurit TNI, khususnya dari matra darat itu diminta menjaga netralitas, termasuk saat menggunakan medsos untuk lebih berhati - hati dan bijak,' tegas mantan Danrem 152 Baabullah itu.
-
Apa misi utama Gubernur Kalsel dalam Turun ke Desa? Mengusung misi mulia yaitu menangani inflasi, stunting, perekaman e-KTP dan penanaman pohon serta meyapa masyarakat, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, pimpin rombongan Turun ke Desa (turdes) yang ke 9 menuju ke 11 kabupaten se-Kalsel.
Menurut Junimart, apapun alasannya itu, seharusnya Tito memberikan teguran kepada kepala desa tersebut. Pernyataan deklarasi tiga periode dinilai sudah melenceng dari konstitusi.
"Ini kan pertanyaannya sekarang apakah etis seorang kepala desa atau para kepala desa yang masuk dalam perkumpulan Apdesi itu, bukan mendeklarasikan, menyatakan mendukung untuk 3 periode. Dimana ada undang-undang mengatakan 3 periode?" ujar Junimart.
"Kalau sudah bicara etika ya tentu menjadi kewajiban untuk menegur, memanggil, mengingatkan," ujar Junimart.
Junimart mengatakan, seharusnya para kepala desa yang mendukung tiga periode juga diberikan sanksi.
"Itu jadi kewenangan mendagri mengenai sanksi. Tentu kalau menegur ada sanksi dong. Sanksi 1,2,3 ya jelas," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito menilai agenda Apdesi bukan acara politik. Teriakan dukungan tiga periode hanya spontanitas peserta.
"Tetapi yang di media kemudian muncul kok tiga periodenya yang muncul. Itu kan spontan-spontan aja, wajar-wajar aja kalau orang spontan mau negara. Ini negara demokrasi," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (5/4).
Tito yang hadir dalam acara Apdesi itu menegaskan sama sekali bukan acara politik. Tito meminta anggota DPR sama-sama membaca undang-undang.
"Berkaitan dengan acara-acara politik, menurut saya ini bukan acara politik. Kalau kita bicara mengenai masalah aturan, tolong sama-sama kita baca UU Desa, nah ini mungkin tidak disadari oleh para pembuat UU di tahun 2014 itu," kata mantan Kapolri ini.
Mengutip UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Tito menjelaskan tidak ada aturan bagi kepala desa dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis. Tidak ada satupun pasal yang mencantumkan status kepala desa.
"Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negara atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negeri yang enggak boleh berpolitik praktis misalnya. Ga ada. Kita udah baca UU-nya, enggak ada. Saya sudah diskusi pagi tadi sebelum datang ke sini, tidak ada," jelas Tito.
Hanya saja kepala desa ini meski bukan aparatur sipil negara, dilarang menjadi pengurus partai politik. Kata Tito, pasal 29 itu satu-satunya mengatur masalah politik bagi kepala desa.
"Pada waktu kampanye mereka tidak boleh. Jadi pengurus parpol mereka tidak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga. Bisa diberhentikan, sementara atau tetap," ungkapnya.
Malah, Tito merasa tidak punya kewenangan menegur kepala desa di Apdesi deklarasi Jokowi tiga periode. Sebab bukan agenda politik apalagi kampanye pemilu.
Justru, menurutnya jika dilarang, sebagai mendagri, Tito yang melanggar aturan dan semangat reformasi. Karena tidak ada dasar hukum melarang kepala desa deklarasi sebelum pemilu
"Kalau mereka berkampanye, pasti saya larang pada saat masa kampanye. Kalau mereka jadi pengurus parpol saya berikan sanksi. Tapi kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye, dan pengurus parpol, larangan saya apa, dasar saya apa? Saya justru melanggar spirit reformasi," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Abdul Halim menekankan perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Depok akan berpedoman kepada SKB 3 Menteri, baik saat pemilu maupun pemilihan.
Baca SelengkapnyaBawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaPendiri lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia atau KedaiKOPI Hendri Satrio (Hensat) menegaskan, perangkat desa harus netral.
Baca SelengkapnyaPemprov Jateng tidak segan memberikan sanksi tegas kepada yang melanggar aturan netralitas
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, tidak ada aturan yang melarang untuk perangkat desa mendukung salah satu calon dalam Pemilu
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo tak mempersoalkan pertemuan Jokowi dan kepala desa sepanjang pertemuan tidak bertujuan untuk mengarahkan dukungan
Baca SelengkapnyaPengusutan dilakukan Bawaslu dengan memanggil seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terkait acara tersebut.
Baca SelengkapnyaBima Arya tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaPDIP menggelar konsolidasi kader di Hotel Padma Kota Semarang, Selasa (15/8) malam.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak langsung terlibat dalam kampanye salah satu paslon Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya