Komisi II: Parpol harus dilepaskan dari beban keuangan
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy, menilai pemberian dana Rp 1 triliun kepada partai politik dari APBN adalah terobosan bagus dari pemerintah untuk memperbaiki fungsi partai sebagai pilar demokrasi. Politisi PKB ini sangat setuju dengan usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo karena memang sepantasnya partai politik kini dibiayai oleh negara.
"Saya sependapat dengan Mendagri. Parpol harus dilepaskan dari beban keuangan. Oleh karena itu, negara harus membiayainya," kata Lukman di Gedung DPR, Senin (9/3).
Menurut Lukman, pemberian dana kepada partai politik harus ada syarat yang ketat. Seperti, katanya, partai yang dibantu harus yang ikut pemilu, bukan yang tidak ikut pemilu.
-
Kenapa DPR setuju tambah anggaran Kemensos? Dukungan wakil rakyat tidak lepas dari berbagai upaya nyata pengentasan kemiskinan dan masalah sosial lainnya melalui program unggulan dan respon cepat.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
-
Mengapa Menlu Retno mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPR RI? Sebab, kata dia, sepuluh tahun yang dilalui Indonesia bukanlah tahun-tahun yang mudah, mengingat situasi dunia yang juga penuh tantangan. Misalnya, situasi konflik dan perang, pandemi COVID-19, hingga perubahan iklim.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Siapa yang ajukan tambahan anggaran Kemensos? Komisi VIII DPR menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2024 yang diajukan Kementerian Sosial.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
"Syaratnya harus ketat dan berat, jumlah parpol terbatas atau disederhanakan dengan meningkatkan parliamentary threshold (ambang batas untuk bisa masuk ke DPR RI). Kalau sudah sederhana misalnya 5-7 parpol, negara punya kemampuan untuk memberikan bantuan kepada parpol," katanya.
Lukman mengatakan, Komisi II sendiri siap membantu Mendagri Tjahjo untuk melakukan revisi UU Parpol soal pengajuan dana Rp. 1 triliun tersebut.
"Kalau ini nanti disahkan, setelah pemilu 2019 baru bisa dilaksanakan pemberian bantuan tersebut," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
""Rp 1 triliun untuk sebuah perjalanan demokrasi tidak terlalu banyak," kata Ganjar.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.
Baca SelengkapnyaKomarudin meminta kepada Pj yang ingin menjadi tim sukses salah satu palson untuk silakan keluar
Baca SelengkapnyaMemasuki tahun politik, para partai politik mulai melakukan kampanye.
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu menyampaikan roadmap perkeretaapian Indonesia tentang kebutuhan transportasi penduduk.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP menyatakan sikap setuju dengan beberapa catatan.
Baca SelengkapnyaTim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menginginkan agar pasangan Capres dan Cawapres nomor urut dua menang satu putaran pada Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya“Sehingga kita kembali ke Undang- undang 2002. Dengan konsekuensinya KPK kembali ke lembaga independen," kata Tom Lembong
Baca SelengkapnyaPencairan dana pemilu di tahun 2023 sudah dilakukan pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaKomisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPencairan tahun 2023 sebesar 40 persen dan Tahun 2024 sebesar 60 persen.
Baca SelengkapnyaPadahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.
Baca Selengkapnya