Komisi II Sepakati Pasal Pemindahan Pemilih Diserahkan ke KPU
Merdeka.com - Komisi II DPR telah menyepakati pasal tentang dalam pindah pemilih yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemungutan dan Penghitungan Suara. Hasilnya, keputusan itu diserahkan pada KPU untuk mengambil langkah terkait tindaklanjut pasal dalam PKPU tersebut.
"Bahwa Komisi II memberikan seluruh tanggung jawab ini memberikan keputusan langkah-langkah terkait PKPU untuk terhadap KPU," kata Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh saat memimpin rapat dengan KPU dan Bawaslu, Kamis (10/1).
Keputusan itu diambil dengan mendengarkan pandangan dari delapan dari 10 fraksi di DPR. Dua fraksi tidak memberikan suaranya karena absen dalam rapat.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Siapa yang hadir dalam diskusi tentang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
-
Apa itu konversi suara di Pemilu? Dalam pemilihan legislatif, konversi suara digunakan untuk mengonversi perolehan suara partai politik menjadi jumlah perolehan kursi legislatif.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak 12 calon hakim agung? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.'Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim,' ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Siapa yang melipat surat suara DPRD DKI? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar.
Namun pada akhirnya berdasarkan Keputusan Ketua Komisi II Zainudin Amali, pasal itu tetap disepakati. "Kita menyerahkan mekanisme pada KPU karen KPU yang tahu bagaimana jalannya dan kita tidak ingin melanggar undang-undang dari hasil," ungkapnya.
Dalam rapat sebelumnya, pasal delapan soal pindah pemilih di PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilihan umum sempat disoroti sejumlah anggota Komisi II DPR. Mereka mengusulkan ada perluasan pembatasan para pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di luar daerah asal dengan alasan pekerjaan.
Beberapa anggota meminta agar para pemilih tidak hanya boleh calon presiden maupun calon wakil presiden, meskipun bukan di wilayah dapil. Dia meminta masyarakat diberikan hak untuk memilih DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten atau kota dan DPD RI meski tidak berada di daerah pilihannya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaSeharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib
Baca SelengkapnyaHanya fraksi Golkar yang hadir dalam agenda rapat penetapan pimpinan Komisi XII itu.
Baca SelengkapnyaRapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaHasil Bamus melibatkan para pimpinan fraksi menyebutkan penentuan pimpinan komisi diusulkan dari fraksi-fraksi dan dilakukan musyawarah mufakat.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI pengesahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDasco mengatakan, DPR akan selalu tunduk dengan aturan dana tata tertib rapat paripurna demi terciptanya keputusan yang demokratis.
Baca Selengkapnya