Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi II tegaskan Ahok harus cuti kampanye putaran 2 Pilgub DKI

Komisi II tegaskan Ahok harus cuti kampanye putaran 2 Pilgub DKI Ahok-Djarot pantau hitung cepat di Rumah Lembang. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pasangan petahana Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat berhasil melaju ke putaran kedua Pilgub DKI 2017. Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengatakan Ahok-Djarot harus cuti sebelum masa kampanye putaran kedua sesuai dengan aturan.

"Cuti, harus cuti. Tetap, di UU menyatakan masa kampanye harus cuti," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/2).

Ketentuan Ahok-Djarot untuk cuti sesuai dengan pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) aturan ini tidak perlu lagi dikoordinasikan dengan DPR karena sudah jelas diatur dalam UU.

Orang lain juga bertanya?

"Enggak, sudah sesuai UU. Langsung aja. Sekarang tinggal ada nggak mereka bikin PKPU. Kalau misalnya tidak ada di PKPU ya KPU buat lagi PKPU," terangnya.

Lukman menuturkan, kewajiban Ahok-Djarot untuk menjalani cuti saat kampanye bertujuan untuk mengantisipasi konflik kepentingan dan dugaan penggunaan kekuasaan demi pemenangan di Pilgub DKI.

"Pokoknya cuti itu kan kepentingannya supaya tidak terjadi konflik of interest, dari pejabat yang sedang menjabat terhadap kegiatan dia selama masa kampanye. Dicabut semua, yang tertanggung sama negara dicabut semua. Kayak kemarin lah," tegasnya.

Kampanye putaran kedua akan dimulai pada 5 Maret 2017 dan akan berakhir pada 15 April 2017. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI selama Ahok menjalani cuti.

"Harus itu PLT. Dari Mendagri, bisa jadi Pak Soni lagi masuk," tandas Lukman.

Pihaknya juga akan kembali memantau pelaksanaan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. "Enggak ada, paling pas pelaksanaan aja kita turun lagi. Kita pantau. Kita juga akan pantau juga masa kampanyenya. Biasanya Komisi II memang semua tahapan di pantau, termasuk kampanyenya," pungkas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti

Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran

KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti

Sementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK

Aturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Usulan Anggota DPR, Ketua Komisi II: Libur Cukup Hari H Pencoblosan Pilkada 2024
Tanggapi Usulan Anggota DPR, Ketua Komisi II: Libur Cukup Hari H Pencoblosan Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, libur pada hari pencoblosan Pilkada 2024 cukup satu hari saja.

Baca Selengkapnya
Gibran Cuti untuk Debat Cawapres dan Kampanye: Untuk Lama Waktunya Sesuai Kebutuhan
Gibran Cuti untuk Debat Cawapres dan Kampanye: Untuk Lama Waktunya Sesuai Kebutuhan

Pengajuan cuti tersebut diberikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

Baca Selengkapnya
Cuti Sehari, Besok Gibran Bakal Kampanye ke Tangerang
Cuti Sehari, Besok Gibran Bakal Kampanye ke Tangerang

Gibran telah mengajukan cuti untuk esok hari sebagai wali kota Solo.

Baca Selengkapnya