Komisi II tegaskan Ahok harus cuti kampanye putaran 2 Pilgub DKI
Merdeka.com - Pasangan petahana Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat berhasil melaju ke putaran kedua Pilgub DKI 2017. Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengatakan Ahok-Djarot harus cuti sebelum masa kampanye putaran kedua sesuai dengan aturan.
"Cuti, harus cuti. Tetap, di UU menyatakan masa kampanye harus cuti," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/2).
Ketentuan Ahok-Djarot untuk cuti sesuai dengan pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) aturan ini tidak perlu lagi dikoordinasikan dengan DPR karena sudah jelas diatur dalam UU.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Kapan pemilu presiden putaran kedua berlangsung? Pemilu presiden putaran kedua pada 20 September 2004 untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden dari dua pasangan yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla memenangkan pemilu ini dengan 60,62% suara, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi yang mendapatkan 39,38% suara.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
"Enggak, sudah sesuai UU. Langsung aja. Sekarang tinggal ada nggak mereka bikin PKPU. Kalau misalnya tidak ada di PKPU ya KPU buat lagi PKPU," terangnya.
Lukman menuturkan, kewajiban Ahok-Djarot untuk menjalani cuti saat kampanye bertujuan untuk mengantisipasi konflik kepentingan dan dugaan penggunaan kekuasaan demi pemenangan di Pilgub DKI.
"Pokoknya cuti itu kan kepentingannya supaya tidak terjadi konflik of interest, dari pejabat yang sedang menjabat terhadap kegiatan dia selama masa kampanye. Dicabut semua, yang tertanggung sama negara dicabut semua. Kayak kemarin lah," tegasnya.
Kampanye putaran kedua akan dimulai pada 5 Maret 2017 dan akan berakhir pada 15 April 2017. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI selama Ahok menjalani cuti.
"Harus itu PLT. Dari Mendagri, bisa jadi Pak Soni lagi masuk," tandas Lukman.
Pihaknya juga akan kembali memantau pelaksanaan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. "Enggak ada, paling pas pelaksanaan aja kita turun lagi. Kita pantau. Kita juga akan pantau juga masa kampanyenya. Biasanya Komisi II memang semua tahapan di pantau, termasuk kampanyenya," pungkas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaAturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, libur pada hari pencoblosan Pilkada 2024 cukup satu hari saja.
Baca SelengkapnyaPengajuan cuti tersebut diberikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Baca SelengkapnyaGibran telah mengajukan cuti untuk esok hari sebagai wali kota Solo.
Baca Selengkapnya