Komisi II Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi NasDem Saan Mustopa menegaskan tidak ada ruang untuk memperpanjang masa jabatan gubernur dan bupati/wali kota yang akan habis pada 2022 dan 2023. Sebab, undang-undang tidak mengatur perpanjangan masa jabatan.
"Undang-undang tidak mengatur itu, undang-undang jelas bahwa pasangan gubernur-wakil gubernur yang masa jabatannya habis ya sudah selesai, dia itu kan bukan birokrasi, bukan ASN yang diperpanjang," ujar Saan kepada wartawan, Rabu (12/1).
Saan mengatakan, gubernur dan bupati/wali kota dipilih langsung sesuai masa jabatan. Undang-undang memberikan batasan masa jabatan kepala daerah sehingga tidak ada peluang perpanjangan.
-
Siapa yang menetapkan calon kepala daerah? KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Bagaimana cara memilih calon kepala daerah di Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
"Jadi enggak bisa lagi dia misalnya tiba-tiba diperpanjang, sampai 2024, itu gak ada ruangnya, jadi undang-undangnya membatasi itu," kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI ini.
Sehingga, undang-undang mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang ditinggalkan 2022-2023 akan diisi oleh penjabat gubernur.
"Itu di isi oleh penjabat yang berasal dari pemerintah pusat dan dimana pejabat untuk gubernur yang di semua provinsi itu adalah penjabat tinggi madya jadi itu setingkat dirjen atau sestama atau sekjen jadi engga ada istilahnya dia wakil gubernur wakil bupati itu bisa diperpanjang meneruskan sisanya," ujar Saan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaKomentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca SelengkapnyaSalah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.
Baca SelengkapnyaIsdianto dilantik sebagai Gubernur Kepri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta pada 27 Juli 2020.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaRUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna ditunda untuk mengesahkan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMeskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca Selengkapnya