Komisi II Ungkap Konsep Pemilu Serentak dalam Revisi UU Pemilu Masih Prematur
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut ada usulan Pilkada tahun 2022 dan 2023 tetap digelar. Sedangkan untuk penyelenggaraan Pilkada secara serentak dilakukan di tahun 2027.
Hal itu masih berupa opsi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang sedang dilakukan harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. Seperti yang dikemukakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Pilkada serentak digelar di antara dua Pemilu nasional.
"Ada upaya juga Pilkada tetap dilakukan 2022 dan 2023. Keserentakan juga terjadi 2027," ujar Guspardi saat dihubungi, Jumat (20/11).
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 diselenggarakan? Masyarakat telah memberikan hak suaranya di Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024.
-
Kapan Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada 27 November mendatang untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan Pilkada 2024 akan diselenggarakan? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Dia juga menyebut ada usulan Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan. Lalu langsung diserentakan.
"Ini kajian masih dilakukan opsi-opsinya. Ada yang mengatakan ada yang perlu ada yang tidak perlu," ucap Guspardi.
Guspardi menjelaskan, draf revisi UU Pemilu belum memutuskan secara tegas soal konsep keserentakan Pemilu. Yang pasti, pilihan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVII/2019. Putusan itu memiliki beberapa variabel keserentakan Pemilu.
"MK memberikan variable bermacam-macam, kita ambil salah satu opsi yang kemungkinannya lebih dipahami. Kita bicarakan dampak positif dampak negatif," kata politikus PAN ini.
Guspardi mengatakan, bahasan mengenai konsep keserentakan masih prematur. Sebab, opsi-opsi yang ada belum selesai di Panja Komisi II. Dia mengatakan, opsi ini akan dibahas juga dengan pemerintah.
"Belum masih RUU belum selesai di Panja. Ini bahasannya masih di pemerintah. Ini masih prematur. Pemerintah punya kepentingan juga terhadap RUU yang diajukan DPR," kata dia.
"Komisi II sudah menyiapkan konsep-konsep masalah pemilu dan keserentakan yang diputuskan Mahkamah konstitusi," jelas Guspardi.
Saat ini, Baleg belum menerima draf RUU Pemilu. Sebab, draf yang diterima tidak sesuai dengan azas pembentukan perundangan sesuai UU Pembentukan Peraturan Perundangan. Dalam draf RUU Pemilu disebut masih menyimpan opsi-opsi yang belum bulat diputuskan pada beberapa isu krusial. Seperti sistem pemilu, ambang batas, dan termasuk keserentakan pemilu.
"Silakan pimpinan Baleg dan Komisi II untuk lobi mana yang terbaik intinya dalam waktu tidak terlalu lama dilakukan pembahasan Baleg dan dibentuk Panja," kata Guspardi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaKSP meminta penyelenggara Pemilu tetap fokus menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaTahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaTanggal pencoblosan ulang itu ditetapkan pada 27 Agustus 2025.
Baca SelengkapnyaPilkada DKI Jakarta 2024 adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Baca Selengkapnya"Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada," kata Jokowi.
Baca Selengkapnya