Komisi II usulkan dua opsi selesaikan polemik larangan eks napi korupsi nyaleg
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah opsi yang bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan perdebatan soal PKPU larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Salah satunya, Komisi II telah mengusulkan penyelenggara Pemilu melakukan safari ke partai-partai politik.
Tujuannya, meminta partai politik tidak mencalonkan caleg yang pernah terlibat atau menjadi narapidana kasus korupsi. Namun, langkah tersebut dilakukan dengan asumsi KPU tetap memakai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Umpamanya kalau tetap dengan UU, KPU, Bawaslu bisa roadshow dengan parpol-parpol untuk meminta mengimbau agar parpol tidak mencalonkan caleg yang bermasalah," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Siapa yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
Opsi kedua, kata Riza, dengan mengumumkan caleg yang maju di Pemilu berlatarbelakang mantan narapidana kasus korupsi. Usulan tersebut merujuk pada pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bisa dengan cara mengumumkan (bahwa dia eks napi korup). Jadi KPU diperkenankan mengumumkan. Mengimbau pada masyrakat. Yang penting itu kan tujuannya yang tercapai," terangnya.
Riza berujar, pasal tersebut dibuat untuk tujuan yang baik, yaitu memberikan referensi bagi dalam memilih calon wakil rakyat mereka.
"Tujuan terbaik adalah dapat memperoleh suara rakyat dan dukungan dari masyarakat tentu caleg-caleg harus berintegritas, berkompetensi dan sebagainya," ucap Riza.
Ketua DPP Partai Gerindra ini menambahkan, Komisi II telah menyampaikan perdebatan soal PKPU ini dengan pimpinan DPR. Dia berharap perdebatan ini bisa segera mendapat titik temu antara DPR, Pemerintah dan KPU dalam waktu dekat.
"Komisi II telah menyampaikan hal ini pada pimpinan DPR. Untuk mengambil langkah-langkah bersama pemerintah menyikapi masalah ini," tandas Riza.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018. Pernyataan Arief dikutip dari laman resmi KPU RI.
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".
Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.
Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sedang mencari solusi permasalahan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada lewat revisi UU ASN.
Baca SelengkapnyaHal ini ditanyakan oleh Najwa Shihab dalam acara Bacapres Bicara Gagasan.
Baca Selengkapnya“Sehingga kita kembali ke Undang- undang 2002. Dengan konsekuensinya KPK kembali ke lembaga independen," kata Tom Lembong
Baca SelengkapnyaLebih baik dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Hugua mengusulkan, agar money politics dilegalkan dengan batasan tertentu di Peraturan KPU pencalonan di Pilkada
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemberantasan korupsi menjadi salah satu tema dalam debat capres pertama digelar KPU pada Selasa (12/12) malam.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca Selengkapnya