Komisi III diminta tak pilih pimpinan KPK atas kepentingan politik
Merdeka.com - Delapan daftar nama bakal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berada di tangan DPR. Komisi III pun diminta berperan aktif dalam menyeleksi para calon untuk memimpin KPK jilid IV.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar meminta anggota Komisi III DPR memilih para calon berdasarkan integritasnya. Menurutnya, anggota legislatif tidak boleh melihat calon berdasarkan akseptabilitas politik.
"Sering kali di fit and propertest di DPR masuk soal akseptabilitas, soal akseptabilitas politik," kata Zainal dalam diskusi Nasional DPP Partai Demokrat bertajuk 'Mencari Sosok Ideal Pimpinan KPK', Jakarta, Selasa (15/9).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Bagaimana pengaruh caleg terhadap elektabilitas partai? 'Kemudian soal calegnya. Caleg kan sebagai vote gathers, seberapa kuat atau tidaknya ketokohan para caleg juga mempengaruhi dukungan terhadap partai,' tambah Hanggoro.
Zainal menilai sejauh ini anggota dewan kerap melakukan lobi politik dengan para kandidat untuk kepentingan partainya. Perjanjian dengan para calon pimpinan lembaga antirasuah dilakukan untuk akseptabilitas politik untuk partai.
"Akseptabilitas politik ini berbahaya karena di luar integritas yang sudah dipilih pansel. Sepatutnya, DPR berikrar untuk menghindari akseptabilitas," jelasnya.
Untuk itu, Zainal meminta partai politik mau menjaga sikap saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
"Ini saatnya parpol berjanji enggak akan mempengaruhi proses politik dalam pemilihan capim KPK," jelas dia.
Lebih lanjut, Zainal menyarankan agar DPR mau mengubah sistem voting dalam pemilihan pimpinan KPK. Menurut dia, DPR sebaiknya langsung melakukan pemilihan lima kandidat yang layak menjadi pimpinan baru.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaTidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBanyak figur yang lebih layak dipilih sebagai anggota ketimbang calon dari politisi.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca Selengkapnya