Komisi III DPR: 2 Calon Petahana Hakim MK Belum Tentu Lolos Tes
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa menegaskan, dua calon petahana hakim Mahkamah Konstitusi (MK) belum tentu terpilih lagi dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim tahun 2019. Sebab, kata dia, para calon itu masih perlu diuji kelayakan ulang.
"Saya yakin tidak, kenapa? Seandainya dua-duanya diambil, tidak perlu proper ini kan? Karena dalam konteks peraturan bahwa DPR Komisi III bisa mengambilkan keputusan kalau calon yang sudah pernah diproper lagi," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2).
"Tapi diumumkan dan kita proper ulang untuk mempertajam persoalan-persoalan," sambungnya.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Bagaimana KY meyakinkan bahwa calon hakim agung memenuhi syarat? 'Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung,' jelas dia.
-
Kapan Komisi III DPR tolak calon hakim agung? Namun, Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak 12 calon hakim agung? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.'Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim,' ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
DPR akan menyeleksi 11 calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya adalah petahana Wahiduddin Adams dan Aswanto.
Mereka berdua akan melakukan fit and proper test. Wahid dijadwalkan pada hari ini (6/2) sedangkan Aswanto Kamis (7/2).
Desmond kemudian menjelaskan mekanisme setelah fit and proper. Kata dia, DPR akan segera mengambil keputusan dan segera mengumumkannya pada hari terakhir fit and proper test pada Kamis (7/2).
"Sebelum berakhir, sebelum pengambilan keputusan tentunya ya kapoksi, pimpinan komisi dan tim ahli akan duduk bersama. Kita minta masukan tim ahli nah selanjutnya maisng-masing fraksi akan menilai," ungkapnya.
Jika dalam pengambilan keputusan ada perbedaan pendapat, tambah Desmond akan dilakukan mekanisme voting. Politikus Partai Gerindra ini menegaskan dalam pengambilan keputusan tidak selamanya harus terbuka. Tetapi bisa saja tertutup.
"Proses demokrasi kan ada yang tertutup atau terbuka. Tidak selalu terbuka. Yang penting pada saat di umumkan itu terbuka," ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal tersebut, kata Habiburokhman, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc 2024.
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaDokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaKomisi III akan mendatangi MK untuk melakukan konsultasi masalah putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaSejumlah anggota Komisi III DPR menyebut Manotar dianggap tak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menerima uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Pemil
Baca SelengkapnyaKewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Baca SelengkapnyaTes tersebut dilangsungkan di gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Kesekretariatan Negara (Kemensetneg).
Baca Selengkapnya