Komisi III DPR minta polisi jelaskan secara gamblang kasus makar 313
Merdeka.com - Beberapa hari ini tengah ramai kasus dugaan makar yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath di hari Jumat (31/3) lalu jelang aksi 313. Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mulfachri Harahap mengatakan, pihak kepolisian harus memberikan penjelasan secara gamblang tentang dugaan kasus pemufakatan makar tersebut.
"Saya berharap aparat kepolisian bisa segera memberikan penjelasan secara terang benderang karena makar masalah yang serius," kata Mulfachri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).
Menurutnya, kepolisian harus memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya karena sebetulnya pasal mengenai makar sudah dihapus.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana cara Komisi III agar polisi bisa tegas? “Dua sikap yang penting bagi jajaran di lapangan; tegas dan humanis. Berikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat dan tegas dalam menegur yang menyalahi aturan,“ demikian Sahroni.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Mengapa DPR meminta polisi transparan? 'Ini publik kan jadinya bertanya-tanya, berspekulasi. Jadi saya minta, Polda Sumbar harus sangat terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini. Karena publik menunggu dan mengawasi. Kalau gegabah, tertutup apalagi arogan, maka nama baik Polri yang sudah susah payah dibangun Pak Kapolri yang jadi taruhannya,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/6).
"Kita tahu di dalam KUHP pasal ini sudah dihapus, dan yang tersisa bisa diterapkan kalau buktinya kuat. Polisi harus terang benderang dalam hal ini," tegasnya.
Oleh karena itu, politikus PAN ini menambahkan, kasus makar ini harus didasari oleh bukti-bukti yang kuat.
"Makar itu adanya bukti-bukti yang kuat dan fakta-fakta. Polisi harus sungguh-sungguh karena ini permasalahaan serius. Hukumannya sangat maksimal, bisa sampai hukuman mati," ungkapnya.
Untuk penerapan penanganan kasus makar sendiri, kata Mulfachri, aparat kepolisian harusnya berkaca pada kasus-kasus sebelumnya. Dimana kasus sebelumnya cenderung berujung dengan tidak adanya bukti yang cukup untuk menjerat secara pindana.
"Kita lihat sendiri, beberapa di antaranya dituduh sudah dilepas dan tidak terbukti. Saya ingin menstraching polisi untuk tidak mudah untuk mengambil hukum tuduhan telah atau sedang melakukan makar," tandasnya.
Seperti diketahui, polisi menangkap Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath diamankan kepolisian menjelang aksi mendesak pencopotan Basuki Tjahaja Purnama dari kursi gubernur DKI Jakarta pada Jumat (31/3). Al Khaththath, yang juga pimpinan aksi dikenal 313 itu dibekuk kepolisian karena dituding kepolisian melakukan makar.
Tudingan itu berdasarkan penyelidikan kepolisian yang memantau pergerakan Al Khaththath bersama empat orang lainnya menjelang aksi 313. Empat orang itu merupakan peserta aksi 313 yang kini berstatus sebagai tersangka makar termasuk Al Khaththath.
Mereka adalah Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry. Kelimanya diamankan di tempat berbeda menjelang aksi 313.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.
Baca SelengkapnyaKomisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.
Baca Selengkapnya