Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III DPR minta polisi jelaskan secara gamblang kasus makar 313

Komisi III DPR minta polisi jelaskan secara gamblang kasus makar 313 Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Beberapa hari ini tengah ramai kasus dugaan makar yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath di hari Jumat (31/3) lalu jelang aksi 313. Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mulfachri Harahap mengatakan, pihak kepolisian harus memberikan penjelasan secara gamblang tentang dugaan kasus pemufakatan makar tersebut.

"Saya berharap aparat kepolisian bisa segera memberikan penjelasan secara terang benderang karena makar masalah yang serius," kata Mulfachri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).

Menurutnya, kepolisian harus memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya karena sebetulnya pasal mengenai makar sudah dihapus.

"Kita tahu di dalam KUHP pasal ini sudah dihapus, dan yang tersisa bisa diterapkan kalau buktinya kuat. Polisi harus terang benderang dalam hal ini," tegasnya.

Oleh karena itu, politikus PAN ini menambahkan, kasus makar ini harus didasari oleh bukti-bukti yang kuat.

"Makar itu adanya bukti-bukti yang kuat dan fakta-fakta. Polisi harus sungguh-sungguh karena ini permasalahaan serius. Hukumannya sangat maksimal, bisa sampai hukuman mati," ungkapnya.

Untuk penerapan penanganan kasus makar sendiri, kata Mulfachri, aparat kepolisian harusnya berkaca pada kasus-kasus sebelumnya. Dimana kasus sebelumnya cenderung berujung dengan tidak adanya bukti yang cukup untuk menjerat secara pindana.

"Kita lihat sendiri, beberapa di antaranya dituduh sudah dilepas dan tidak terbukti. Saya ingin menstraching polisi untuk tidak mudah untuk mengambil hukum tuduhan telah atau sedang melakukan makar," tandasnya.

Seperti diketahui, polisi menangkap Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath diamankan kepolisian menjelang aksi mendesak pencopotan Basuki Tjahaja Purnama dari kursi gubernur DKI Jakarta pada Jumat (31/3). Al Khaththath, yang juga pimpinan aksi dikenal 313 itu dibekuk kepolisian karena dituding kepolisian melakukan makar.

Tudingan itu berdasarkan penyelidikan kepolisian yang memantau pergerakan Al Khaththath bersama empat orang lainnya menjelang aksi 313. Empat orang itu merupakan peserta aksi 313 yang kini berstatus sebagai tersangka makar termasuk Al Khaththath.

Mereka adalah Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry. Kelimanya diamankan di tempat berbeda menjelang aksi 313.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Minta Polisi Beri Perhatian Khusus untuk Turunkan Angka KDRT
DPR Minta Polisi Beri Perhatian Khusus untuk Turunkan Angka KDRT

Komisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR soal Pegi Setiawan Bebas: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam Polisi
Komisi III DPR soal Pegi Setiawan Bebas: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam Polisi

Komisi III juga mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.

Baca Selengkapnya