Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III DPR Sebut RUU Kejaksaan Penting untuk Mendorong Profesionalisme Jaksa

Komisi III DPR Sebut RUU Kejaksaan Penting untuk Mendorong Profesionalisme Jaksa Pangeran Khairul Saleh. ©ANTARA/Firman

Merdeka.com - Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Shaleh menjelaskan perubahan UU Kejaksaan sangat diperlukan.

Menurutnya, RUU tersebut bertujuan untuk memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman agar terbebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun.

"Melalui perubahan ini mendorong profesionalisme lembaga kejaksaan dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsinya," ucap Pangeran seperti dilihat di situs dpr.go.id, Selasa (15/11).

Orang lain juga bertanya?

Politisi PAN ini mengungkapkan, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penyelenggaraan ketertiban umum, menegakkan HAM serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Oleh karena itu perlu dilakukan penataan kembali terhadap kejaksaan," imbuhnya.

Khairul menjelaskan, ada beberapa persoalan yang perlu disempurnakan dalam RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 ini. Salah satunya, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia.

Standar perlindungan tersebut, kata dia, sesuai dengan perlindungan provinsi terhadap jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutors (IAP) mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006.

Selain itu, perubahan UU tersebut mengatur kewenangan kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer. Kemudian, mengatur SDM kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian dan kedinasan.

Khairul melanjutkan, RUU tersebut akan mengatur kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional mengingat kedudukan kejaksaan sebagai vocal point pada lembaga International Association of Anti Coruption Authorities (IAACA), International Association of Prosecutors (IAP) dan forum Jaksa Agung China-ASEAN.

"Tak hanya itu RUU ini juga menegaskan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer serta dalam keadaan perang," ucapnya.

Diketahui, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah menjadi prioritas Prolegnas 2021. RUU ini menjadi inisiatif DPR dan Pemerintah yang sudah masuk dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR RI.

Terlebih, Pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi III untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diputuskan dalam rapat konsultasi pada tanggal 8 April 2021.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat
Revisi UU KUHAP Diusulkan Masuk Prolegnas, Komisi III Janji Minta Masuk Masyarakat

Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Apa Sikap Presiden Prabowo?
Baleg DPR Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Apa Sikap Presiden Prabowo?

Baleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani: Wacana Penambahan Komisi DPR Masih Dimatangkan
Puan Maharani: Wacana Penambahan Komisi DPR Masih Dimatangkan

Puan menerangkan, penyesuaian tersebut dilakukan DPR guna memastikan koordinasi kerja antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan secara efektif.

Baca Selengkapnya
DPR Imbau Kejagung Konsisten Tangani Kasus 'Kakap'
DPR Imbau Kejagung Konsisten Tangani Kasus 'Kakap'

Wakil Ketua Komisi III DPR meminta Kejagung bisa konsisten menjaga kinerja cemerlangnya.

Baca Selengkapnya
DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Rencana Prabowo Tambah Jumlah Menteri jadi 40
DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Rencana Prabowo Tambah Jumlah Menteri jadi 40

DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tolak Penambahan Komisi di DPR: Urgensinya Apa?
Cak Imin Tolak Penambahan Komisi di DPR: Urgensinya Apa?

Penambahan komisi di DPR disebut-sebut untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden

Isi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah

Baca Selengkapnya
Paripurna Terakhir, RUU MK Hingga RUU PPRT Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029
Paripurna Terakhir, RUU MK Hingga RUU PPRT Dibahas Anggota DPR Periode 2024-2029

Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.

Baca Selengkapnya
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa

PKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.

Baca Selengkapnya