Komisi III DPR Senang Menkum HAM Serius Selidiki Dugaan Pungli Asimilasi Napi
Merdeka.com - Menkum HAM Yasonna Laoly akan menyelidiki dugaan pungli proses asimilasi dan integrasi narapidana terkait pandemi Corona.
Anggota Komisi III DPR RI, Marinus Gea, mengapresiasi ketegasan Yasonna tersebut.
"Instruksi internal yang disampaikan Menkum HAM menjadi peringatan kepada oknum yang coba-coba memetik keuntungan pribadi dari kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan terkait Covid-19. Ketegasan ini harus diapresiasi, terutama karena Menkum HAM juga membuka berbagai jalur pelaporan," kata Marinus Gea, Kamis (16/4).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
Yasonna sebelumnya secara gamblang menyebut oknum yang terbukti melakukan pungli terkait kebijakan asimilasi dan integrasi ini akan langsung dipecat dari jabatannya. Tak cuma itu, Yasonna juga mengatakan tim Kemenkum HAM telah menerjunkan tim ke daerah untuk menyelidiki langsung informasi dugaan tersebut.
"Gerak cepat Menkum HAM menerjunkan tim untuk investigasi adalah bukti dari keseriusan mengawal kebijakan asimilasi dan integrasi terhadap warga binaan tersebut," kata Marinus.
Meskipun hingga saat ini belum ditemukan bukti pungli, katanya, dengan begitu, jika ada yang terbukti pungli dan oknum pelakunya betul-betul dipecat sesuai instruksi Menkum HAM.
"Di sisi lain, respons yang diperlihatkan sejauh ini menunjukkan Menkum HAM tidak menutup telinga atas suara dan masukan dari masyarakat. Begitu ada informasi dugaan pungli, beliau langsung melakukan penyelidikan sembari menerbitkan instruksi internal. Kualitas seperti ini yang memang dibutuhkan dan harus diperlihatkan oleh pejabat publik," kata politikus dapil Banten III tersebut.
Marinus menyadari bahwa kebijakan asimilasi dan integrasi yang dikeluarkan Kemenkum HAM sebagai bagian upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di lapas menyedot perhatian besar dari masyarakat.
Selain terkait dugaan pungli, keluhan terkait narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat juga menjadi sorotan.
Dari 36 ribuan warga binaan dan anak binaan telah dilepas dari lapas lewat kebijakan asimilasi dan integrasi, beberapa di antaranya memang dilaporkan kembali berurusan dengan hukum akibat melakukan tindak pidana.
Hingga 15 April 2020, tercatat 13 narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat.
"Jumlahnya memang kecil, hanya 13 kasus dari 36 ribuan narapidana yang mendapat asimilasi. Walau begitu, ini tetap harus dilihat sebagai suara dari masyarakat dan mesti mendapat perhatian bersama," kata Marinus.
Terhadap narapidana asimilasi yang kembali berulah ini, Menkum HAM menyebut jajarannya telah menyiapkan ancaman tegas.
Sanksi berupa pencabutan asimilasi, penambahan pidana baru, penempatan di sel pengasingan, hingga dihapuskannya remisi dalam jangka waktu tertentu akan dijatuhkan kepada narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan.
Selain ancaman sanksi, jajaran petugas Lapas dan Bapas juga melakukan berbagai mekanisme pengawasan terhadap napi asimilasi, termasuk lewat pemantauan menggunakan video call.
"Menurut saya, mekanisme pengawasan ini yang memang harus ditingkatkan untuk mencegah narapidana asimilasi berulah kembali sehingga masyarakat pun akhirnya bisa menerima kebijakan pembebasan ini dengan lebih tenang," ujar Marinus.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPR Puan Maharani merespons pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaSahroni membandingkan bedanya kecepatan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya terkait pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaArteria Dahlan meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaHal ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP
Baca SelengkapnyaDKPP membongkar alasan korban mengadukan Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa, 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas menemukan praktik pungli di rutan KPK, nilainya menyentuh Rp4 miliar dan akan terus bertambah.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR mengaku mendapatkan informasi daftar 'dosa' Hasyim dari DKPP.
Baca Selengkapnya