Komisi III: Draf RKHUP sudah disusun sejak 40 tahun lalu
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi, menegaskan DPR tidak melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dimasukannya Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, kata dia, draf revisi Undang-Undang itu datangnya dari pemerintah dan sudah di rancang sejak 40 tahun lalu.
"Harus diingat draf KUHP bukan dari DPR tapi dari pemerintah draf sudah dibikin dari 40 tahun yang lalu," kata Taufiqulhadi di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (2/6).
"Menurut saya persepsi (melemahkan KPK) yang salah melesetnya jauh sekali kita berlanjut draf dari jauh sebelum munculnya KPK," lanjutnya.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang terlibat dalam pembentukan UU KIP? “UU KIP dulu kan dibahas dengan Komisi I DPR, jadi enggak nyambung dengan Komisi III-nya. Menghasilkan Komisi Informasi Pusat, memang belum dikonstruksikan menjadi lembaga quasi peradilan.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
Ditambahkan Taufiq, dari beberapa lembaga yang telah memiliki Undang-Undang sendiri namun masih tetap diatur dalam RKHUP seperti Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN) ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak menolak. Kata dia, satu-satunya yang menolak masuk ke RKUHP hanyalah KPK.
"Pelanggaran HAM, tindak pidana terorisme, ketiga korupsi, pencucian uang dan narkotik. Enggak enggak ada yang keberatan yang keberatan cuma KPK," ungkapnya.,
Dia menjelaskan, walau ada Pasal Tipikor di RKUHP tidak akan mengurangi kewenangan KPK. Sebab, kata dia, KPK masih memiliki kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tipikor, Undang-Undang itu nantinya hanya akan berkaitan dengan KUHP.
"Bukan dengan demikian ada Undang-Undang Tipikor dengan KHUP Undang-Undang Tipikor akan teranulir tidak," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan, terdapat hak konstitusi yang berbeda untuk partai politik maupun organisasi kemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaMK pada akhir pekan lalu (29/11) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaApakah kedepannya akan memperkuat kerjasama untuk pemeriksaan dan lain-lainnya?
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaSepanjang Ponpes Al-Zaytun tidak bertentangan dengan aturan hukum, maka tidak ada masalah
Baca Selengkapnya