Komisi III Ingatkan Perppu UU KPK Tetap Butuh Persetujuan DPR
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo didesak untuk mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK. Namun, Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa mengingatkan, Perppu tetap harus mendapat persetujuan dari DPR.
Desmond mengatakan, kendati Perppu dikeluarkan, tetap harus disetujui oleh DPR. Dia menyebut tidak bisa sepihak oleh Istana saja. Jika tidak disetujui maka tetap UU KPK yang baru disahkan yang berlaku.
"Peraturan pengganti undang-undang, harus disetujui dengan DPR, bukan sepihak, kalau sepihak tidak setuju ya berlaku UU KPK yang sekarang yang dibikin sekarang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Kenapa DPR mendukung KPK mengungkap kebocoran OTT? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
Anggota Fraksi Gerindra itu belum menyatakan apakah menolak atau mendukung Jokowi mengeluarkan Perppu. Dia menegaskan, menolak belum berarti membatalkan undang-undang.
"Kita baru, Perppu itu apapun dilakukan kita kaji, masa kita belum apa-apa sudah menolak Perppu. Alasan penolakan, ini apa? Penolakan persepsi kami di Partai Gerindra belum tentu membatalkan, jangan berpikir terlalu jelek dulu," jelasnya.
"Kami belum bersikap karena masih belum jelas apa yang harus kami sikapi," tutup Desmond.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo diminta bersikap konsisten terhadap dua undang-undang yang pembahasannya dinilai bermasalah di DPR. Jokowi telah menyatakan meminta penundaan pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP). Namun, hal sama tidak dilakukan terhadap revisi UU KPK hingga berujung disahkan menjadi undang-undang.
Masih ada jalan bagi Jokowi untuk menunjukkan konsistensinya. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menuturkan, Jokowi bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru direvisi. Itu menjadi hak prerogatif Presiden tanpa harus meminta pandangan siapapun. Jokowi bisa menggunakan kekuasaannya secara penuh.
"Jadi saya kira, makanya kenapa perlu menuntut konsistensi saja. Kalau Jokowi menggunakan aspirasi publik untuk minta DPR menunda proses pembahasan di RKUHP, kenapa sikap yang sama dia tidak lakukan ketika mendengar protes publik terkait UU KPK yang sudah disahkan," ujar Lucius dalam diskusi di Jakarta, Minggu (22/9).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partainya yang menolak revisi UU IKN.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca Selengkapnya