Komisi III Minta Pemerintah Lanjutkan Pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan
Merdeka.com - Sejumlah Anggota Komisi III DPR RI meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dapat kembali dilanjutkan. Mengingat dua RUU tersebut merupakan RUU carry over dan masuk dalam Prolegnas 2020.
Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi Golkar Adies Kadir mengatakan, bahwa permintaan tersebut sudah disampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya.
"Kami ingin dengar sejauh mana perkembangan ini karena ini RUU sama-sama kita sepakati carry over artinya melanjutkan saja," kata dia, dalam Raker bersama Menkum HAM, Senin (22/6).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
Dalam pandangan dia, untuk RKUHP mungkin masih dapat ditahan pembahasannya. Mengingat adanya polemik di tengah masyarakat terhadap RUU tersebut. Sedangkan RUU Pemasyarakatan tidak ada masalah serius.
"Kalau yang RKUHP mungkin perlu sosialisasi lagi karena ada perdebatan tapi RUU PAS hampir tidak ada perdebatan di akhir," ujar dia.
"Terkait pertimbangan lainnya harus kita carikan solusi. Ada UU carry over bisa langsung digarap terlepas banyak pro kontra disahkan. Kita harap RKUHP dan PAS bisa segara kita bahas," imbuh dia.
Sementara Anggota Komisi III DPR fraksi PPP Arsul Sani mengatakan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh DPR dan pemerintah.
"Tapi ini DPR sudah berjalan sekitar hampir 10 bulan belum jalan," tegas dia.
Dia mengakui, ada imbauan dari masyarakat agar proses pembahasan Undang-Undang ditunda dulu. Karena semua elemen bangsa termasuk DPR diharapkan dapat fokus pada penanganan pandemi Covid-19.
Terkait usulan tersebut, dia menegaskan bahwa DPR sudah memiliki alat kelengkapan dewan (AKD) untuk mengurusi soal kesehatan. Lagipula DPR juga sudah membentuk Timwas Covid-19 dan Satgas Covid-19.
"Sudah ada. Yang tidak ada itu Komisi III mau urusi apa lagi? Harus kita urusi legislasi nanti kita dibilang gaji buta. Jadi saya usul ini masuk dalam kesimpulan rapat kita kom 3 minta pemerintah lanjutkan pembahasan RUU PAS dan RKUHP," tandasnya.
Menanggapi permintaan tersebut Menkum HAM Yasonna mengatakan bahwa terkait kelanjutan pembahasan dua RUU tersebut dia harus melaporkan kepada Presiden. Sebab, dia tidak mungkin dia mengambil keputusan tanpa meminta arahan presiden.
"Kalau Komisi III meminta meneruskan, saya siap saja. Tetapi tentu saya akan meminta persetujuan presiden untuk melanjutkan itu, tidak mungkin ujug-ujug begitu saja. Karena sebelumnya ada hal yang diputuskan sendiri presiden dalam rapat untuk tidak dilanjutkan sementara dan terus lakukan sosialisasi terhadap beberapa pasal RKUHP dan PAS," urai dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna berpesan ke Menteri Hukum agar pembahasan dan RUU dilakukan secara mendalam.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaYasonna menyinggung Supratman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) dan kerap membahas Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaKomisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca Selengkapnya