Komisi III sepakat bentuk panitia seleksi calon hakim MK
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengatakan, internal Komisi III sudah sepakat untuk membentuk tim panitia seleksi untuk menjaring calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pansel terdiri dari lima orang.
"Kita sudah memutuskan adanya pansel, ada lima orang. Tim seleksi lah, yang kita bentuk sendiri," ujar Taslim kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
Pansel ini, lanjut Taslim, akan melakukan uji tes awal bagi mereka yang mendaftar calon hakim MK. Menurutnya, ada beberapa nama yang muncul dan diusulkan untuk duduk sebagai tim panitia seleksi.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa yang menentukan jumlah anggota PPK? Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, jumlah anggota PPK terdiri dari 7-9 orang yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan KPU setempat.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Nama yang muncul bukanlah orang yang sembarangan, tetapi sosok profesional di bidangnya. "Pansel ini orang eksternal, dari akademisi, bisa dari tokoh masyarakat, ya orang yang dianggap kredibel. Ini pansel ini sudah disepakati," jelas Taslim.
"Saya mengusulkan Adnan Buyung, Buya Syafi'i Maarif, Mahfud, hari ini sedang dibahas siapa yang masuk sebagai pansel," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lima nama peraih suara terbanyak akhirnya disahkan Komisi III DPR RI pada Kamis (21/11).
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan, nama-nama yang dijaring akan kredibel dan berintegritas sesuai harapan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemilihan pimpinan dan anggota Dewas KPK ini dilakukan oleh Komisi III DPR RI dengan cara voting.
Baca SelengkapnyaNama-nama itu ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 37/M Tahun 2024 tentang Pembentukan Pansel Anggota Kompolnas.
Baca SelengkapnyaDari 10 nama yang ditunjukkan, ada lima nama yang terpilih sebagai pimpinan KPK dan lima nama untuk Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPK periode 2024-2029 dijabat oleh Setyo Budiyanto.
Baca SelengkapnyaDPR resmi mengesahkan lima pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Baca SelengkapnyaMereka yang dipilih yakni, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo
Baca SelengkapnyaDiketahui, bakal ada sembilan nama yang akan menjadi anggota Pansel yang terdiri dari lima unsur pemerintah dan empat masyarakat.
Baca SelengkapnyaKPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaDalam penetapan pimpinan dan dewas KPK ini dipimpin langsung oleh Habiburokhman dari Partai Gerindra sebagai Ketua Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam RI di Jakarta, Jumat, mengumumkan sembilan nama Pansel Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024–2028.
Baca Selengkapnya