Komisi VII DPR tolak rapat dengan Bos Freeport Chappy Hakim
Merdeka.com - Tindakan Bos Freeport Indonesia Chappy Hakim yang mengamuk dan membentak anggota Komisi VII fraksi Hanura Mukhtar Tompo berbuntut panjang. Seluruh anggota Komisi VII telah sepakat menolak Chappy untuk hadir mengikuti rapat di DPR.
Selain melarang Chappy hadir dalam rapat, seluruh anggota Komisi VII menyatakan mendukung setiap langkah penyelesaian yang diambil Mukhtar baik jalur hukum ke Bareskrim atau dengan jalan damai.
"Komisi VII dari 10 fraksi, menandatangani dan menolak kehadiran Chappy untuk melanjutkan rapat dengan Komisi VII yang akan datang. Selanjutnya silakan saudara Mukhtra Tompo dengan langkah selanjutnya," kata anggota Komisi VII, Yulian Ganhar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang dibahas DPR dengan bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Apa yang dibahas dalam rapat Komisi VI DPR? Rapat membahas sejumlah isu, salah satunya distribusi BBM subsidi.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
Sementara Wakil Ketua Komisi VII Syaikhul Islam Ali, mendesak Chappy meminta maaf secara terbuka kepada Mukhtar dan Komisi VII. Sebab, tindakan yang dilakukan Chappy tidak hanya menghina Mukhtar secara pribadi namun juga lembaga dewan.
"Atas nama komisi tujuh, kami mendesak Presiden Direktur PT Freeport Indonesia untuk meminta maaf secara terbuka kepada saudara Mukhtar Tompo, Komisi VII DPR RI dan DPR RI secara kelembagaan dalam forum resmi rapat dengar pendapat umum," tegasnya.
Berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD khususnya Pasal 80 diatur hak bagi anggota DPR. Salah satunya, hak bertanya, menyampaikam usul dan pendapat, pengawasan serta hak imunitas.
Sehingga, kata dia, tidak ada yang salah dengan pertanyaan Mukhtar soal kewajiban Freeport membangun smelter. Pembangunan smelter merupakan syarat bagi perusahaan swasta untuk mendapatkan izin tambang. Ketentuan itu juga telah diatur dalam UU Minerba.
"Sikap dan tindakan tersebut sangat tidak patut dilakukan. Hal tersebut menyinggung kehormatan lembaga tinggi negara serta tidak menghargai anggota DPR RI yang merupakan representasi dari rakyat Indonesia," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi VII, Muhammad Nasir blak-blakan aksi mafia migas di Inhil.
Baca SelengkapnyaDi tengah jalannya rapat, Menteri Erick mendadak dipanggil Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaDia mengaku tidak mempersoalkan sikap dari massa aksi.
Baca SelengkapnyaKPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca Selengkapnya