Komisi VIII: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Runtuhkan Antibodi Masyarakat
Merdeka.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, mendesak pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri telah diputuskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Ini sungguh mengagetkan kita semua dan kita minta pemerintah Republik Indonesia untuk membatalkan keputusan itu," kata Yandri, Kamis (14/5).
Permintaan agar iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan pun sudah dia sampaikan kepada pihak pemerintah saat rapat bersama Komisi VIII.
-
Bagaimana Prabowo ingin tingkatkan BPJS Kesehatan? 'BPJS Kesehatan juga perlu disehatkan agar tidak merugi, caranya adalah meningkatkan cukai dari tembakau.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pembayaran iuran? Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Danamon dan menyebut dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
-
Kenapa pembayaran iuran BPJS penting? Anggoro menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja apapun profesinya ketika menghadapi risiko, oleh karenanya perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan penting? 'Kami berharap perlindungan yang Pemerintah Kota Makassar implementasikan saat ini, dapat memberikan ketenangan dalam bekerja dan kepastian kehidupan apabila terjadi risiko kerja.
-
Kenapa DPR setuju tambah anggaran Kemensos? Dukungan wakil rakyat tidak lepas dari berbagai upaya nyata pengentasan kemiskinan dan masalah sosial lainnya melalui program unggulan dan respon cepat.
"Ini pernah saya sampaikan saat rapat bersama pemerintah, ada Menkeu Menko. Saya sampaikan janganlah menaikkan BPJS. Karena itu adalah sebuah kezaliman di tengah penderitaan Rakyat Indonesia. Mohon kiranya kenaikan BPJS itu dibatalkan untuk membahagiakan (masyarakat)," jelas Yandri.
Dia menegaskan bahwa saat ini masyarakat tengah susah akibat pandemi Covid-19. Perekonomian masyarakat sedang merosot dihantam wabah yang disebabkan virus SARS-Cov-2 itu.
"Makan saja susah, pekerjaan susah, PHK di mana-mana," terang Yandri.
Karena itu, Wakil Ketua Umum PAN ini mengatakan, sungguh ironis jika pemerintah malah menambah beban masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Masa sih pemerintah yang katanya melayani rakyat, mau menyejahterakan rakyat Indonesia. Kok tiba tiba di tengah penderitaan luar biasa pemerintah menaikkan iuran BPJS," tukasnya.
Dia pun menegaskan bahwa kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah. Pemerintah harusnya memberikan dukungan kepada masyarakat agar dapat bertahan menghadapi Covid-19. Bukan malah sebaliknya.
"Oleh karena itu, saya menutup di bulan Ramadan ini pada pemerintah Republik Indonesia beserta seluruh jajarannya untuk membatalkan rencana kenaikan BPJS itu," ujar dia.
"Karena hari ini di tengah Corona, masak sih pemerintah menaikkan iuran BPJS. Ya Allah ini sungguh meruntuhkan antibodi masyarakat yang hari ini harus menghadapi banyak cobaan," imbuh dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSebab, azas gotong-royong tidak termuat dalam peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaPadahal, masyarakat masih terbebani kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaAli Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.
Baca SelengkapnyaHal ini akan semakin memperburuk daya beli konsumen.
Baca Selengkapnya