Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat Tegaskan Bukan Kader Gerindra
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras pada Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat. Ajat dinilai melakukan pelanggaran etik karena masih terlibat dalam kepengurusan Partai Gerindra.
Ajat menegaskan fakta di persidangan tidak ada satu yang membuktikan dirinya kader partai berlambang burung garuda tersebut.
"Saya sudah menerima dan menjalankan sanksi dari DKPP. Alhamdulillah, fakta di persidangan saya tidak terbukti sebagai kader Partai Gerindra," ucap Ajat Sudrajat, di temui di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (23/1) malam.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan DKPP kepadanya hanya karena tidak mencantumkan Curiculum Vitae (CV) saat melakukan pendaftaran menjadi anggota KPUD Tangsel.
"Cuma teguran keras yang ditujukan kepada saya, karena tidak mencantumkan CV waktu pendaftaran menjadi anggota KPU," ujar Ajat.
Diakuinya, saat melakukan pendaftaran sebagai komisioner KPUD Tangsel dirinya tidak mencantumkan keterangan sebagai tenaga ahli fraksi Partai Gerindra di DPR-RI.
"Sehingga hal itu menimbulkan praduga di masyarakat dan hal itulah yang kemudian dipersoalkan oleh DKPP sehingga digelar pleno," kata dia.
Namun dirinya mengaku tidak mengetahui bagaimana proses yang terjadi di DKPP selama laporan masuk hingga pleno pemutusan.
Artikel terkait KPU juga bisa dibaca di Liputan6.com
"Saya lupa waktunya, cuma terima SK dari Setjen DPR-RI bulan Juli dan saya mengajukan surat permohonan berhenti itu bulan Januari. Untuk SK pemberhentian hingga kini belum diterbitkan Setjen DPR-RI," ucap dia.
Ajat secara tegas juga membantah adanya informasi yang menyatakan dirinya adalah pengurus ranting partai besutan Prabowo Subianto itu.
"Oh itu tidak benar (Informasi pengurus ranting), saya menyayangkan berita seperti itu keluar tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirinya akan menunggu hasil keputusan KPU RI agar mendapat kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaAda tiga surat yang telah diurus Sekretaris Kabinet itu untuk persiapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaManotar Tampubolon masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaKabar pencatutan NIK KTP warga seolah mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana itu sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.
Baca SelengkapnyaSamson telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan telah teregister dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.
Baca SelengkapnyaKetua Timsel KPU 4 kab/kota di Jambi Aswari menampik bahwa dia tidak melibatkan sekretaris dan anggota dalam rapat pleno.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, temuan tersebut harus diusut demi memastikan Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaKang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaBudi menilai, selama pencatutan KTP itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pemilu, maka dipersilahkan saja.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI, Raja Juli Antoni mengaku, kadernya Manotar Tampubolon tidak melakukan koordinasi ikut seleksi calon hakim Ad Hoc HAM
Baca Selengkapnya