Komjen Syafruddin tegaskan DMI tak punya kewenangan melarang kampanye di masjid
Merdeka.com - Masjid dan sekolah merupakan tempat yang tak boleh digunakan untuk berkampanye. Menjelang Pemilu 2019, masjid rentan digunakan untuk kegiatan politik partai atau caleg tertentu.
Namun Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang mengurus tempat peribadatan umat Islam ini tak memiliki kewenangan melarang orang berkegiatan di masjid. Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DMI, Komjen Pol Syafruddin kepada wartawan di Kantor DMI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/8).
Syafruddin menolak memberi penegasan DMI melarang masjid dijadikan tempat berpolitik praktis. Dia mengatakan pihaknya hanya mengurus urusan orang beribadah, bukan kegiatan lainnya seperti agenda politik.
-
Kenapa Cak Imin kaitkan AMIN dengan larangan kampanye di masjid? 'Amin,' jawab masyarakat. 'Singkatannya apa AMIN? Anies-Muhaimin. Jadi ono (ada) yang salat, sing nggak seneng (yang nggak suka) sama AMIN, moso (masak) 'waladdolin qobul' nggak mungkin. Nggak mungkin,' ucap Cak Imin.
-
Di mana masjid itu? Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kenapa Jusuf Kalla dukung larangan speaker luar masjid? 'Sejak dulu juga kami di dewan masjid, DMI itu mengatur itu bahwa sound system yang keluar itu hanya boleh Azan dan juga pengajian. Awal paling hanya 5 -10 menit, tidak boleh lebih dari itu,' ujarnya usai melantik Pengurus Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Minggu (10/3).
-
Kenapa beberapa orang menghindari rumah belakang masjid? Mereka beranggapan bahwa karena masjid merupakan tempat ibadah yang sakral, adanya kehidupan sehari-hari di dekatnya dapat mengganggu konsentrasi dan ketenangan ibadah.
-
Mengapa masjid ini penting? Masjid yang berasal dari abad ke-12 ini dibangun di lokasi di mana dinasti Almohad mendirikan ibu kota pertamanya di lembah terpencil di Pegunungan Atlas sebelum akhirnya merebut Marrakech.
-
Siapa yang bisa memanfaatkan fasilitas di masjid? Dalam keterangan unggahan, disebutkan jika masjid Pemuda Indonesia setiap harinya terbuka untuk masyarakat muslim maupun non-muslim.
"Dewan Masjid yang mengurusi masjid tentu ya hanya mengurusi orang beribadah. Kalau masalah boleh dan tidak boleh, Anda pikirkan sendiri lah," jelasnya.
"Tapi kita tidak punya kewenangan untuk melarang-larang. Ingat itu. Melarang-larang, mengatur-atur, bukan kewenangan DMI," lanjutnya.
Kendati demikian pihaknya telah bekerja sama dengan MUI perihal ini. Syafruddin mengatakan perihal penggunaan masjid ini merupakan ranah MUI untuk menilai.
"Kalau rekan-rekan mau tanyakan itu, tanya ke MUI. Porsinya beliau ini. Kalau kami porsinya masjid, tempatnya. Tapi soal operasional, ketentuan, aturan dan sebagainya tanya ke MUI, tidak ke kita. Nanti kita melampaui kewenangan MUI. Kalau kerjasama yes," jelasnya.
Jika nanti ada laporan politisasi masjid, pihaknya akan mengkomunikasikan dengan terlapor maupun MUI.
"Nanti kita komunikasikan dengan baik. Kan semua bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Syafruddin mengatakan pihaknya hanya mengurusi masjid. Jumlah pengurus sangat terbatas dan tak bisa memonitor seluruh masjid yang ada di Indonesia.
"Yang bisa memonitor itu para takmir. Para marbot, para pengurus masjid itu sendiri," ujarnya.
Pemerintah juga tak melakukan kontrol terhadap masjid karena dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Karena itulah kontrol juga diserahkan kepada masyarakat.
"Betul-betul masjid itu tidak dikelola oleh siapapun. Hanya dikelola oleh masyarakat secara swadaya, dibangun oleh masyarakat secara swadaya dan diurus oleh masyarakat sendiri secara swadaya," kata Syafruddin.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaHal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaYang dimaksud dengan tempat Pendidikan adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaKPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaPerkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
Baca SelengkapnyaWapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.
Baca SelengkapnyaBripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan.
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaSyaikhu tidak melihat sesuatu yang bahaya bila institusi pendidikan dipakai untuk kampanye. Justru, momen itu memperlihatkan kematangan para mahasiswa.
Baca Selengkapnya