Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas HAM kirim surat ke MKD, minta jaga martabat Setya Novanto

Komnas HAM kirim surat ke MKD, minta jaga martabat Setya Novanto Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komnas HAM mengirimkan surat terkait perlindungan hukum dan HAM terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto kepada Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD). Surat yang diterima MKD ini menjadi ramai diperbincangkan lantaran dianggap tidak relevan atas sikap Komnas HAM.

Di tengah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengusut kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto, tiba-tiba Komnas HAM ikut ambil bagian. Komnas HAM bahkan mengirim surat ke MKD sebagai bentuk perlindungan HAM terhadap Setya Novanto.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, tidak seharusnya Komnas HAM melayangkan surat kepada MKD. Pasalnya, MKD tidak mengintimidasi Setya Novanto dalam kasus pelanggaran HAM melainkan dalam ranah pelanggaran etika.

"Kami rasa tidak relevan, tidak ada di sini urusan Komnas HAM. Di sini tidak ada pelanggaran HAM, ini Mahkamah Konstitusi Dewan dan yang kami periksa bukan soal pelanggaran HAM tapi etika, jadi ranahnya bukan di sini," kata Junimart di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).

Junimart menyarankan, seharusnya Komnas HAM langsung saja mendatangi DPR untuk melihat langsung persidangan hang digelar MKD. "Bukan buat surat sekonyong-konyong gitu," tambah dia.

Kader PDIP ini juga berjanji akan menyinggung soal surat yang dilayangkan Komnas HAM dalam sidang pengambilan keputusan Setya Novanto siang ini. Meski demikian, Junimart enggan membeberkan poin-poin yang tercantum dalam surat yang diterima MKD dari Komnas HAM.

"Ya Komnas HAM kan tidak jauh-jauh dari pelanggaran HAM. Silakan tanya ke Komnas HAM. Saya tidak bisa eksplore di sini," ujarnya.

Junimart melanjutkan, dengan adanya surat tersebut, bukan berarti MKD diintervensi langsung oleh Komnas HAM. Karena MKD diakui sebagai Lembaga sakti.

"Enggak boleh ada yang intervensi dari siapapun. Inikan dewan sakti, independen jadi tidak bisa diintervensi," pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, ada tiga hal penting yang menjadikan pertimbangan Komnas HAM dalam surat yang dikirimkan kepada MKD. Pertama, kata dia, Komnas HAM mengingatkan jika setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan termasuk dalam hukum administrasi serta diadili melalui peradilan yang bebas dan tidak memihak, serta sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif.

Kedua, Komnas HAM mengingatkan agar selama persidangan kehormatan dan martabat Setya Novanto dijamin sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Ketiga, Komnas HAM mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR agar menggunakan bukti senantiasa memperhatikan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa, hak setiap orang untuk berkomunikasi melalui media elektronik tidak boleh diganggu terkecuali ada perintah pengadilan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lukman Edy Surati Kemenkum HAM Minta Hasil Muktamar PKB Bali Tak Disahkan, Ini Alasannya
Lukman Edy Surati Kemenkum HAM Minta Hasil Muktamar PKB Bali Tak Disahkan, Ini Alasannya

Dirinya juga bersurat ke Majelis Takim PKB agar rasa keberatannya dapat diselesaikan.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Selengkapnya
Hasto Sebut Megawati Ajukan Amicus Curiae sebagai Warga Biasa, Bukan Ketum PDIP atau Presiden Kelima
Hasto Sebut Megawati Ajukan Amicus Curiae sebagai Warga Biasa, Bukan Ketum PDIP atau Presiden Kelima

Hasto menyatakan, Megawati menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Perempuan Labrak Rocky Gerung di Bareskrim Ternyata Kader PDIP, Begini Kata Hasto
Perempuan Labrak Rocky Gerung di Bareskrim Ternyata Kader PDIP, Begini Kata Hasto

Pernyataan Rocky Gerung, kata Hasto, sangat tidak dipantas diucapkan. Sehingga wajar direspons oleh kader PDIP.

Baca Selengkapnya
Murka MKD Bamsoet Tak Hadir Sidang: Kita Suruh Pamdal Paksa ke Sini
Murka MKD Bamsoet Tak Hadir Sidang: Kita Suruh Pamdal Paksa ke Sini

Anggota MKD Yanuar Gunhar menilai, ketidakhadiran Bamsoet menunjukan etika kurang baik dalam menjaga marwah institusi.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Soal Kubu Hasto PDIP Adukan Penyidik ke Dewas dan Komnas HAM: Silakan Lapor di Mana Pintu itu Terbuka
Pimpinan KPK Soal Kubu Hasto PDIP Adukan Penyidik ke Dewas dan Komnas HAM: Silakan Lapor di Mana Pintu itu Terbuka

Pelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM itu buntut penyitaan sejumlah barang dan handphone Hasto dan asistennya yang bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Kritik Keras KPU Kebablasan
VIDEO: PDIP Kritik Keras KPU Kebablasan

Wakil ketua komisi II DPR itu menilai, surat edaran seharusnya hanya berlaku di internal KPU saja.

Baca Selengkapnya
Buntut HP Hasto Disita, PDIP akan Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri
Buntut HP Hasto Disita, PDIP akan Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri

PDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.

Baca Selengkapnya
Dianggap Tidak Bernilai, Surat Klarifikasi Bamsoet Ditolak MKD DPR
Dianggap Tidak Bernilai, Surat Klarifikasi Bamsoet Ditolak MKD DPR

MKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres
Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Sekjen PDIP Hasto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA
Blak-blakan Sekjen PDIP Hasto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA

Dia pun meminta maaf atas ketidakhadirannya ke KPK, lantaran dirinya harus memimpin rapat terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya