Komnas Perempuan nilai wajar PSI gugat UU Pemilu soal kuota 30 persen
Merdeka.com - Komnas Perempuan tak sepakat apabila UU Pemilu hanya mengatur kuota 30 persen untuk pengurus partai politik di pusat, tidak sampai ke daerah (provinsi, kabupaten/kota). Maka dari itu, Komnas Perempuan menilai ini sebuah kemunduran demokrasi.
"Saya kira itu sebuah kemunduran demokrasi, kenapa keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik hanya di pusat, tidak sampai ke daerah provinsi dan kabupaten/kota," kata Komisioner Komnas Perempuan Riri Khariroh di Jakarta, Kamis (24/8).
Menurut Riri, menjadi wajar apabila Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan yang diatur pada pasal 173 ayat 2 huruf E ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa yang menentukan jumlah anggota PPK? Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, jumlah anggota PPK terdiri dari 7-9 orang yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan KPU setempat.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
"Secara personal saya melihat itu hak PSI untuk melakukan gugatan sebab substansi tidak adanya keterwakilan itu memang akan berdampak kepada akses terhadap perempuan yang tidak diberikan hak yang sama dalam berdemokrasi ke tingkat daerah," ujarnya.
Riri menambahkan, idealnya kuota terhadap perempuan sama dengan laki-laki. Dari situlah perempuan bisa diberikan kesempatan yang sama untuk berperan dalam ikut membangun bangsa dengan aktif di partai politik.
"Dari situ kita melihat bahwa sebenarnya partai politik sejak awal tidak siap untuk melakukan kaderisasi terhadap politisi perempuan sejak dini," katanya.
Pada Pemilu 2014, lanjut dia, dapat terlihat bahwa sulit bagi partai politik untuk merekrut perempuan hingga ke tingkat daerah untuk dijadikan pengurus partai.
"Sehingga terkesan ini taktik dari partai politik lama menghilangkan kuota 30 persen perempuan di daerah karena jika tidak terpenuhi kuota itu maka mereka bisa kehilangan suara di Pemilu," kata Riri.
Riri menegaskan, partai politik harusnya dapat mendorong perempuan semakin aktif di partai politik. Sebab, jika tidak peran serta perempuan dalam roda pembangunan akan semakin menurun.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat UU Pemilu pada pasal 173 ayat 2 huruf E ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur keterwakilan perempuan.
Kuasa hukum PSI Dini Shanti Purwono mengatakan, syarat yang mewajibkan keterwakilan 30 persen perempuan hanya di kepengurusan pusat merupakan tindakan diskriminatif. Sebab, kans perempuan untuk terlibat aktif dalam kepengurusan di tingkat daerah menjadi terbatasi. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaDaftar DCT anggota DPR yang ditetapkan dinilai tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Baca SelengkapnyaPimpinan KPU sudah berada di Jakarta namun tidak hadir dalam sidang karena kesibukan.
Baca SelengkapnyaKeempat parpol yang dimaksud PKS adalah PKB, Gerindra, NasDem dan Demokrat.
Baca SelengkapnyaSyarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaKondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaHakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya