Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas Perempuan nilai wajar PSI gugat UU Pemilu soal kuota 30 persen

Komnas Perempuan nilai wajar PSI gugat UU Pemilu soal kuota 30 persen demo RUU Pemilu. merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komnas Perempuan tak sepakat apabila UU Pemilu hanya mengatur kuota 30 persen untuk pengurus partai politik di pusat, tidak sampai ke daerah (provinsi, kabupaten/kota). Maka dari itu, Komnas Perempuan menilai ini sebuah kemunduran demokrasi.

"Saya kira itu sebuah kemunduran demokrasi, kenapa keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik hanya di pusat, tidak sampai ke daerah provinsi dan kabupaten/kota," kata Komisioner Komnas Perempuan Riri Khariroh di Jakarta, Kamis (24/8).

Menurut Riri, menjadi wajar apabila Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan yang diatur pada pasal 173 ayat 2 huruf E ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara personal saya melihat itu hak PSI untuk melakukan gugatan sebab substansi tidak adanya keterwakilan itu memang akan berdampak kepada akses terhadap perempuan yang tidak diberikan hak yang sama dalam berdemokrasi ke tingkat daerah," ujarnya.

Riri menambahkan, idealnya kuota terhadap perempuan sama dengan laki-laki. Dari situlah perempuan bisa diberikan kesempatan yang sama untuk berperan dalam ikut membangun bangsa dengan aktif di partai politik.

"Dari situ kita melihat bahwa sebenarnya partai politik sejak awal tidak siap untuk melakukan kaderisasi terhadap politisi perempuan sejak dini," katanya.

Pada Pemilu 2014, lanjut dia, dapat terlihat bahwa sulit bagi partai politik untuk merekrut perempuan hingga ke tingkat daerah untuk dijadikan pengurus partai.

"Sehingga terkesan ini taktik dari partai politik lama menghilangkan kuota 30 persen perempuan di daerah karena jika tidak terpenuhi kuota itu maka mereka bisa kehilangan suara di Pemilu," kata Riri.

Riri menegaskan, partai politik harusnya dapat mendorong perempuan semakin aktif di partai politik. Sebab, jika tidak peran serta perempuan dalam roda pembangunan akan semakin menurun.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat UU Pemilu pada pasal 173 ayat 2 huruf E ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur keterwakilan perempuan.

Kuasa hukum PSI Dini Shanti Purwono mengatakan, syarat yang mewajibkan keterwakilan 30 persen perempuan hanya di kepengurusan pusat merupakan tindakan diskriminatif. Sebab, kans perempuan untuk terlibat aktif dalam kepengurusan di tingkat daerah menjadi terbatasi. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua dan Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan Keterwakilan Perempuan Sebagai Caleg
Ketua dan Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan Keterwakilan Perempuan Sebagai Caleg

Pelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).

Baca Selengkapnya
KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT DPR Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen
KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT DPR Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen

Daftar DCT anggota DPR yang ditetapkan dinilai tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Soroti Pimpinan KPU Tidak Hadir di Sidang Perkara Jumlah Caleg Perempuan
Bawaslu Soroti Pimpinan KPU Tidak Hadir di Sidang Perkara Jumlah Caleg Perempuan

Pimpinan KPU sudah berada di Jakarta namun tidak hadir dalam sidang karena kesibukan.

Baca Selengkapnya
Gugat Hasil Pileg di Gorontalo, PKS Minta 4 Parpol Didiskualifikasi
Gugat Hasil Pileg di Gorontalo, PKS Minta 4 Parpol Didiskualifikasi

Keempat parpol yang dimaksud PKS adalah PKB, Gerindra, NasDem dan Demokrat.

Baca Selengkapnya
Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6

Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR

Kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK
PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK

Hakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Hiruk Pikuk di Kantor DPP PDIP Usai Berpeluang Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi DPRD
Hiruk Pikuk di Kantor DPP PDIP Usai Berpeluang Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi DPRD

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya