Kompetisi 2 Paslon Tak Sehat Bagi Demokrasi, PKS Ingin Ambang Batas Presiden 10%
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ingin ambang batas presiden di angka 10%. Menurutnya, dengan angka tersebut kandidat calon presiden bisa lebih banyak.
"PKS berharap ambang batas Presiden menjadi 10%. Penting untuk menghilangkan entry to barrier biar lebih banyak calon dalam Pilpres," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Rabu (20/1).
Mardani menilai, tidak sehat bagi demokrasi jika hanya dua kandidat capres yang berkompetisi. Contohnya, di Pilpres 2019 lalu.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa yang berharap Pilgub Jakarta satu putaran? Bakal calon wakil gubernur Jakarta Suswono berharap kontestasi Pilkada Jakarta 2024 dapat berlangsung satu putaran saja.
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta pemilu? Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
-
Siapa saja yang bisa dipilih di Pemilu 2024? Masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk periode mendatang.
"Terbukti kompetisi dua pasang calon tidak sehat bagi demokrasi dan berpotensi membelah publik," kata anggota Komisi I DPR ini.
Menurutnya, idealnya di Pilpres ada tiga hingga empat pasang calon. Di situ, akan memungkinkan adanya kontestasi karya dan gagasan.
"Lebih rasional ketimbang emosional. Plus menyehatkan demokrasi," pungkasnya.
Diberitakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu telah memuat satu opsi dalam beberapa isu krusial terkait sistem Pemilu, ambang batas presiden (presidential threshold), dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Saat draf awal diajukan Komisi II DPR, isu krusial masih berupa opsi-opsi.
"Sekarang (draf) yang baru sudah diperbaharui semua. Yang opsi-opsi dipulangin Baleg. Maka sudah diperbaiki oleh Komisi II lalu diserahkan kembali ke Baleg," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya ketika dihubungi, Selasa (19/1).
Dalam draf pemutakhiran tertanggal 26 November 2020, ketentuan mengenai sistem Pemilu, serta ambang batas sudah diatur dengan tegas.
Sistem Pemilu telah ditetapkan sistem proporsional terbuka. Sistem itu berlaku untuk pemilihan dari tingkat DPR hingga DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Sedangkan, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditetapkan berjenjang.
Ambang batas untuk DPR ditetapkan 5 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Sementara, ambang batas DPRD tingkat provinsi harus memenuhi perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi. Untuk DPRD tingkat kabupaten/kota kota harus memenuhi ambang batas 3 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Meski begitu, Willy mengatakan, draf ini baru dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi. Hari ini, Baleg mengundang sejumlah ahli untuk menjadi narasumber. Yaitu Titi Anggraini dari Perludem, Ketua KPU 2004-2007 dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti, serta dosen FISIP Universitas Diponegoro Nur Hidayat Sardini.
"Baru harmonisasi," ucap politikus NasDem ini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akhmad Syaikhu mengaku tidak ingin kejadian pada Pilpres 2019 terulang lagi, di mana terjadi polarisasi di masyarakat.
Baca SelengkapnyaRumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca Selengkapnya"Wacana dua poros sampai saat ini sepertinya masih akan sulit diwujudkan,"
Baca SelengkapnyaEriko menjelaskan, apabila sudah ada calon presiden yang mencapai elektabilitas 40 persen, maka terbuka peluang besar pasangan calon hanya mengerucut dua poros.
Baca SelengkapnyaPKS lebih menginginkan ada dua poros untuk Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaMengunci duet pasangan Anies-Sohibul justru membuat partai politik lain kurang tertarik untuk berkoalisi.
Baca SelengkapnyaJika PKB mengusung kadernya menjadi cagub di Pilkada Jakarta, maka PDIP menjadi cagub di Pilkada Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, sejatinya pesta demokrasi dibuat senyaman dan seaman mungkin
Baca SelengkapnyaUntuk memenangkan satu putaran Pilkada DKI Jakarta, pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50% dari total suara yang sah.
Baca SelengkapnyaIngin Pilkada Jakarta Hanya 2 Kubu, PKS Bakal Yakinkan PKB dan PDIP Terima AMAN
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Akhmad Syaikhu merespons terkait isu akan berpaketnya, Ganjar Pranowo-Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya