Konflik PKS dan Fahri Hamzah akan diputuskan di rapim DPR besok
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mendatangi pimpinan DPR Ade Komarudin dan Fadli Zon. Kedatangannya terkait permohonan tidak memproses pemberhentian dan penggantian antarwaktu (PAW) serta penggantian sebagai pimpinan DPR atas nama Fahri Hamzah.
Menanggapi kedatangan tersebut, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan terkait hal tersebut. Bahkan, permasalahan pemberhentian Fahri Hamzah tersebut akan menjadi bahan utama dalam rapat tersebut.
"Suratnya kami terima, besok kami akan rapim (rapat pimpinan) dan ini akan menjadi bahan utama. Hasilnya apa tergantung rapat besok," ujar Ade di Gedung DPR, Jakarta, Jakarta, Senin (11/4).
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari dipecat dari KPU? Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Hasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Sementara pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menambahkan, permasalahan pemberhentian Fahri Hamzah tersebut perlu mendapat perhatian. Pasalnya, hal ini terjadi di salah satu pimpinan DPR.
"Ini memang satu masalah yang perlu mendapat perhatian, tentu kita menjadikan masalah prioritas, karena salah satu pimpinan DPR. Kita akan putuskan dalam rapat sesuai dengan UU dan aturan, sejauh mana surat ini diproses, surat ini diproses atau menunggu proses hukum selesai. Mudah-mudahan besok," jelas dia.
Fadli menambahkan, bahwa pihaknya akan mempelajari surat dari tim kuasa Fahri Hamzah. Nantinya, akan disesuaikan dengan aturan hukum yang ada.
"Kita akan pelajari sesuai dengan aturan UUD yang berlaku dimana proses pemberhentian DPR dan bagaimana proses pemberhentian anggota partai politik dan anggota DPR. Kita akan sesuaikan ini dengan aturan hukum yang ada. Karena tim pengacara telah ada juga gugatan atau proses hukum di pengadilan Jakarta Selatan," ungkapnya.
Mengenai prosesnya sendiri, Fadli belum mengetahui secara pasti lantaran pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu. Namun, dirinya mengatakan biasanya permasalah tersebut bersifat inkracht.
"Prosesnya berapa lama? Kita belum tahu, DPR akan kaji apakah ini bisa diproses terkait adanya gugatan. Biasanya dalam pokok perkara, selama belum ada putusan pengadilan bersifat inkracht, kita tentu bisa proses secara langsung. Ini sudah terjadi juga di beberapa anggota DPR yang lalu, menghadapi proses seperti ini," tambah dia.
"Masalahnya ini tidak bisa dipisahkan pimpinan dan anggota. Karena pokok materinya alih-alih hukum yang akan melihat gugat itu persoalan dari anggotanya, dan persoalan juga karena pemberhentian dari keanggotaan. Jadi bisa berarti juga sulit dipisahkan dari anggota partai politik dan anggota DPR atau pimpinan DPR. Jadi kita akan kaji lebih jauh," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca Selengkapnyaomarudin menjelaskan, kasus pemecatan terjadi tak hanya kepada mereka berdua. Akan tetapi, terjadi pula di berbagai wilayah kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan, surat keputusan pemecatan Tia dikeluarkan sebelum kritik tersebut dilayangkan kepada Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat buntut kasus dugaan asusila.
Baca SelengkapnyaPDIP menegaskan menghindari pola transaksional dan pembagian sumber daya ekonomi dalam membangun koalisi politik.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca Selengkapnya