Konstitusi Masa Jabatan Presiden Bisa Diubah Karena Oposisi Lemah
Merdeka.com - Dewan Pakar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof. Nurliah Nurdin mengatakan, masa jabatan presiden bisa saja diperpanjang. Menurutnya, saat ini pemerintahan dalam kondisi mayoritas politik di eksekutif dan legislatifnya satu bendera. Dengan kata lain pihak oposisi lemah.
"Konstitusi hanya mengatakan dua periode, pertanyaannya bisakah diubah? Bisa. Karena currently kita dalam posisi pemerintahan yang unified government, di negara dengan sistem presidensil, unified government adalah satu pemerintahan dimana bendera eksekutif dan bendera legislatif itu sama, jadi majority sama," katanya dalam diskusi daring 'telaah kritis usul perpanjangan masa jabatan presiden', Rabu (9/3).
"Jadi pendukung di eksekutif sama benderanya dengan pendukungnya di legislatif, dengan kata lain oposisi lemah, maka bisa," sambung Nurliah.
-
Kenapa undang-undang Pilkada serentak 2024 dibuat? Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan salah satu regulasi penting dalam sistem demokrasi Indonesia, yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Apa saja poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024? Adapun poin-poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut: 1. Penetapan Jadwal Serentak Pemilihan dijadwalkan pada waktu yang sama untuk semua daerah, yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam proses pemilihan serta meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan jadwal yang serentak, diharapkan penyelenggara pemilu dapat lebih fokus dalam persiapan dan pelaksanaan, sehingga mengurangi risiko kecurangan dan ketidakteraturan. 2. Pengetatan Syarat bagi Calon Undang-undang ini juga memperketat persyaratan bagi calon kepala daerah. Calon harus memenuhi kriteria tertentu yang lebih ketat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman, dan integritas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon yang maju dalam Pilkada memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai untuk memimpin daerahnya. 3. Penguatan Peran Pengawasan Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, undang-undang ini memperkuat peran lembaga pengawas pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pemilihan, mulai dari tahap pencalonan hingga penghitungan suara. Bawaslu diberi wewenang lebih besar untuk melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
-
Apa yang terjadi pada saat masa tenang Pemilu 2024? Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
-
Bagaimana UU Pilkada Serentak 2024 memastikan pemilihan yang adil? Undang-undang ini dirancang untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah mereka.
Dia mencontohkan lahirnya sejumlah undang-undang yang tidak banyak perdebatan dan diparipurnakan cukup cepat. Hal itu disebabkan karena oposisi yang lemah atau kalah mayoritas.
"Dan itu kita bisa buktikan di tahun 2020 lahir undang-undang yang sangat penting, Omnibus Law misalnya, Minerba atau IKN. Itu kan tidak banyak perdebatan, jadi oposisi tidak begitu banyak tampak membicarakan itu karena posisinya lemah," terangnya.
Lebih lanjut, Nurliah menolak penundaan pemilu untuk menambah masa kekuasaan Presiden. Menurutnya hal itu mencederai demokrasi.
"Karena menunda pemilu berarti memberikan kesempatan kepada para pejabat politik baik eksekutif dan legislatif di tingkat nasional maupun lokal untuk menambah durasi kekuasannya tanpa proses pemilu, kalau kita mengatakan diri kita demokrasi itu sudah mencederai demokrasi itu," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Anies, Demokrasi yang baik adalah adanya oposisi yang sehat.
Baca SelengkapnyaDi era reformasi, butuh proses panjang dan berliku untuk melengserkan Presiden dari tampuk kekuasaan.
Baca SelengkapnyaDi era presiden sebelumnya, tidak pernah ada presiden yang membuat aturan sesuai keinginannya
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, Indonesia sudah terlalu banyak menteri di dalam suatu pemerintahan.
Baca SelengkapnyaDari pergantian pemimpin itu, partai pengusung yang berkuasa juga berganti.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, UU tersebut bisa saja memecah belah para Hakim MK saat ini.
Baca Selengkapnya"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaPenggugat Isu Legislasi Bivitri Susanti merinci adanya 'simsalabim' munculnya berbagai undang-undang seperti Minerba hingga IKN.
Baca Selengkapnya